MEMPERTAHANKAN hutan negara acap lebih mudah ketimbang hutan adat atau hutan hak. Hutan adat atau hutan rakyat adalah hutan milik masyarakat. Mereka bisa menggunakannya sesuai dengan kebutuhan: menjadi sawah karena lebih menguntungkan atau dibabat untuk permukiman akibat populasi yang meningkat.
Cara mempertahankan hutan rakayt bisa melalui hutan wakaf, seperti praktik di Desa Cibunian Kecamatan Pami....
Dukung kami dengan menjadi Pelanggan melalui tombol Daftar dan Deposit.
Pengajar di Departemen Ilmu Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Masyarakat IPB
Topik :