Kabar Baru| 15 Maret 2021
Untung-Rugi Abu Batu Bara Bukan Lagi Limbah B3
BATU bara adalah senjakala bisnis energi. Baik pengerukan maupun pemanfaatannya sebagai bahan bakar. Banyak negara hendak menghentikan pemakaiannya dalam rangka mencapai nol emisi untuk mencegah krisis iklim.
Selain masuk kategori energi tak terbarukan yang suatu saat akan habis, batu bara juga menghasilkan dampak buruk bagi manusia dan lingkungan. Pengerukannya merusak lingkungan karena membabat hutan dan menggali bumi, pembakarannya menghasilkan limbah berbahaya dan beracun atau limbah B3. Menurut sebuah penelitian, asap pembakaran batu bara membunuh 10,2 juta orang setahun, terbanyak adalah bayi di bawah lima tahun.
Selain asap, batu bara juga menghasilkan limbah padat yang sama beracun dan berbahaya bagi mahluk hidup dan lingkungan. Karena itu jenis limbah batu bara disebut fly ash bottom ash (FABA), abu yang gampang terlontar ke udara lalu meracuni mahluk hidup yang bernapas.
Emisi dan limbah beracun batu bara itu dihasilkan, misalnya, dalam pembakaran pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Pembangkit listrik di Indonesia separuhnya memakai tenaga uap. Dari kapasitas 70.964 megawatt, separuhnya atau 35,22 megawatt disumbang oleh pembangkit listrik tenaga uap. Sebanyak 64% pembangkit listrik terkonsentrasi di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Sementara jumlah batu bara untuk menghidupkan pembangkit-pembangkit tersebut sebanyak 109 juta ton pada tahun lalu. Dalam proyeksi PT PLN, tahun ini pembangkit listrik mereka membutuhkan 121 juta ton. Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2019-2028, hingga akhir periode itu kebutuhan batu bara diperkirakan mencapai 153 juta ton.
Selama ini FABA tergolong limbah B3 yang harus diolah secara khusus dengan teknologi membran. Di Indonesia baru satu pabrik pengolah limbah B3 berlokasi Bogor yang memakai teknologi membran dari Jepang untuk mengolah limbah B3. Karena itu semua industri harus mengirimkan limbah B3, jika tak diolah sendiri, ke Bogor karena jenis limbah ini tak boleh dikubur apalagi dibuang sembarangan.
Karena itu pengolahan limbah B3 memakan ongkos tak sedikit. Bagi industri, pengolahan limbah B3 menjadi pusat biaya yang akan menggerogoti keuntungan mereka. Dengan beban ini para pengusaha meminta pemerintah mengeluarkan limbah FABA dari kategori B3. Berhasil.
Dalam lampiran XIV Peraturan Pemerintah (PP) 22/2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terbit pada 2 Februari 2021, FABA tak lagi tergolong limbah B3. PP ini merupakan turunan Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang cipta kerja.
Masalahnya, pengaturan tersebut tak tercantum secara khusus. Penjelasan soal FABA bukan tergolong limbah B3 nyempil dalam penjelasan pasal 459 ayat 1 huruf c. Bunyinya: Pemanfaatan limbah nonB3 sebagai bahan baku yaitu pemanfaatan limbah nonB3 khusus seperti fly ash batubara dari kegiatan PLTU dengan teknologi boiler minimal CFB (circulating fluidized Bed) dimanfaatkan sebagai bahan baku kontruksi pengganti semen pozzolan. Pasal 459 ayat 1c mengatur tentang pemanfaatan limbah nonB3 untuk bahan baku.
Selain pengaturan ruang lingkupnya jauh dalam bab penjelasan dan lampiran, fly ash batu bara juga hanya disinggung sebagai contoh. Dengan pengaturan yang minor ini membuat perlakuan terhadap limbah B3 batu bara juga akan minim. Selain tak ada kewajiban bagi industri penghasil limbah untuk memanfaatkan, pengaturannya tak disertai sanksi bagi industri yang tak mendaurulang limbah batu bara ini.
Pemerintah maupun industri mengklaim pengeluaran FABA dari kategori limbah B3 untuk memudahkan pemanfaatannya. Argumen ini sekilas masuk akal. Pengelolaan limbah B3 yang mahal dan khusus membuat industri harus menyediakan ongkos besar. Namun, ongkos besar adalah konsekuensi industri, apalagi industri yang berdampak berat pada lingkungan dan manusia.
Pengerukan batu bara adalah jenis industri yang membuat lingkungan dan manusia terancam. Dalam ekonomi kerusakan yang diakibatkannya disebut biaya eksternalitas. Biaya eksternalitas harus menjadi tanggungan industri, salah satunya mengolah limbah, agar kerusakan akibat aktivitas ekonomi bisa dikurangi.
Limbah FABA memang bisa dimanfaatkan untuk pelbagai keperluan infrastruktur. Pabrik semen mengolahnya sebagai bahan baku atau sebagai bahan batako, aspal, atau batu bata. Namun, belum terlalu siapnya industri daur ulang limbah batu bara membuat pemanfaatannya masih sedikit.
Dari konsumsi 109 juta ton batu bara setahun, menurut data Kamar Dagang Indonesia, fly ash bottom ash (FABA) sebanyak 10-15 juta ton. Pemanfaatannya masih di bawah 1% untuk fly ash dan di bawah 2% untuk bottom ash.
Sementara dalam Sustainability Report PLN 2019, semua pembangkit listrik menghasilkan FABA 2,9 juta ton setahun. Dari jumlah itu hanya 1,806 juta ton FABA yang diolah kembali menjadi barang lain yang berguna. PLN hanya mengolah 6.344 ton dan 1,8 juta ton oleh pihak ketiga.
Peta jalan pemanfaatan FABA juga belum ada. Jika pemerintah ingin FABA dimanfaatkan menjadi produk berguna kembali, selain teknologinya harus tersedia agar tak berbahaya bagi masyarakat di sekitarnya, industri daur ulangnya juga perlu didorong. Sehingga skala ekonomi pemanfaatan FABA akan bergairah.
Dengan skenario yang terbalik ini, bebas dulu dari B3 tanpa peta jalan bisnisnya, pemanfaatan FABA akan tertatih-tatih. Limbah FABA yang tak lagi tergolong limbah B3 membuat kewajiban industri mengolahnya kembali menjadi kendor. Walhasil, nasib manusia dan lingkungan menjadi pertaruhan.
Studi Program Lingkungan PBB di pembangkit Suralaya, Indramayu, dan Cirebon pada 2017 menyimpulkan bahwa FABA harus dikontrol karena sifat toksik terhadap manusia dan lingkungan. Laporan ini menyarankan pemerintah lebih ketat dalam mengatur dan mengontrolnya dengan beralih ke teknologi pembangkit yang bisa mereduksi jumlahnya.
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Redaksi
Topik :