UNDANG-Undang (UU) Cipta Kerja membedakan istilah penggunaan kawasan hutan dengan pemanfaatan kawasan hutan. Kedua istilah ini tidak baru karena sudah ada dalam UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan.
Dalam UU tersebut beberapa pasal yang menyinggung soal itu. Misalnya pasal 16 ayat 2 yang berbunyi "penatagunaan kawasan hutan meliputi kegiatan penerapan fungsi dan penggunaan kawasan hutan". Artinya penggunaan hutan diatur dalam penatagunaan yang merupakan bagian dari perencanaan hutan.
Pasal 21 UU Kehutanan menyebutkan bahwa pengelolaan hutan meliputi pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan. Pasal 38 ayat 1 dan 3 menyatakan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya bisa dilakukan di dalam hutan produksi dan hutan lindung. Sementara penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan izinnya diberikan menteri dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
Sedangkan istilah pemanfaatan hutan kita temukan dalam pasal 23-29. Pasal 24 berbunyi "pemanfaatan kawasan hutan bisa dilakukan pada semua kawasan hutan kecuali hutan cagar alam serta zona inti dan zona rimba taman nasional".
UU Cipta Kerja mengubah pasal 38 ayat 3 itu menjadi "penggunaan kawasan hutan dilakukan melalui pinjam pakai oleh pemerintah pusat dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan". Karena izin tak lagi diberikan menteri, ayat 5 pasal ini, yang mengatur pemberian izin memerlukan persetujuan DPR, dihapus.
Sementara untuk pemanfaatan hutan, UU Cipta Kerja menambahkan satu pasal, yakni pasal 29A yang berbunyi "pemanfaatan hutan lindung dan hutan produksi bisa dengan perhutanan sosial". Teknisnya akan dijelaskan dalam peraturan pemerintah.
Peraturan pemerintah soal itu sudah terbit pada 2 Februari 2021. Namanya PP Nomor 23/2021 tentang penyelenggaraan kehutanan. Pasal 32 hanya menyebut penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan. Arealnya dibatasi hanya di hutan produksi dan kawasan hutan lindung. Ada yang terbalik dibanding UU Kehutanan.
Di PP 23/2021, penggunaan kawasan hutan diatur dalam pasal 89-116. Pada pokoknya mengatur dua hal:
Pertama, jenis-jenis penggunaan kawasan hutan di luar kegiatan kehutanan yang strategis dan tak bisa dielakkan seperti pertambangan, instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik, serta teknologi energi baru dan terbarukan, jalan umum jalan tol, jalur kereta api, waduk, bendungan, industri pertahanan. Semua kegiatan tak boleh mengubah fungsi kawasan hutannya.
Kedua, penggunaan kawasan hutan dengan tujuan tertentu yang dibagi tiga jenis: penggunaan kawasan hutan dengan tujuan khusus, penggunaan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus dan penggunaan kawasan hutan untuk ketahanan pangan. Perhutanan sosial, rehabilitasi, tujuan religi, food estate, penelitian, masuk dalam kategori ini.
Adapun pemanfaatan hutan diatur dalam pasal 126 hingga 161. Pemanfaatan hutan bertujuan memperoleh manfaat hasil dan jasa hutan secara optimal, adil, dan lestari bagi kesejahteraan masyarakat. Kegiatannya, antara lain, usaha pemanfaatan jasa lingkungan, usaha hasil bukan kayu. Pemanfaatan hutan bisa di hutan produksi, hutan konservasi, dan hutan lindung.
Jadi, apa beda penggunaan dan pemanfaatan hutan. Prinsipnya sama, tapi skemanya berbeda. Pemanfaatan kawasan hutan memakai mekanisme perizinan berusaha sehingga pemanfaatnya atau pengusahanya mesti membayar kewajiban PNBP. Bentuknya berupa pungutan dana reboisasi, provisi sumber daya hutan (PSDH) atau pungutan yang lain.
Sedangkan penggunaan kawasan hutan tidak memakai mekanisme perizinan berusaha, tetapi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk kegiatan non kehutanan. Pungutan yang dikenakan adalah biaya pinjam pakai kawasan hutan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Sedangkan pungutan yang dikenakan bagi penggunaan kawasan hutan yang masih mempunyai potensi kayu untuk IPPKH dikenakan pungutan dana reboisasi sekali saja dengan skema izin pemanfaatan kayu (IPK).
Masalahnya, perhutanan sosial masuk skema keduanya, baik penggunaan maupun pemanfaatan kawasan hutan. Perhutanan sosial yang masuk pengertian pemanfaatan diatur pasal 203-247, sementara perhutanan sosial dalam pengertian penggunaan hutan masuk model penggunaan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK).
Mana yang harus dipatuhi? Seperti metode omnibus law UU Cipta Kerja, PP 23/2021 juga memberikan satu pasal “diatur lebih lanjut”. Artinya, kejelasan perhutanan sosial diakui dalam skema penggunaan dan pemanfaatan hutan (karena itu memakai izin berusaha yang harus membayar pungutan) masih menunggu peraturan menteri, yang rancangannya kini masih disosialisasikan.
Ikuti percakapan tentang pemanfaatan kawasan hutan di tautan ini
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Topik :