Kabar Baru| 31 Maret 2021
Gambut Indonesia Rawan Terbakar
MEMASUKI musim kemarau, perbincangan hutan memasuki waktu rawa gambut Indonesia bagian rawan kebakaran. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika memprediksi angin munsun Australia mulai aktif, sebagai tanda awal musim kemarau, pada awal April 2021 di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, kemudian Mei hingga Juni merembet ke Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
Analisis terbaru Greenpeace yang terbit 31 Maret 2021 menunjukkan hutan rawa gambut Indonesia tetap kritis dan rentan di tengah usaha restorasi. Kerentanan itu, menurut laporan Greenpeace, akibat perkebunan kelapa sawit di areal gambut dan izin konsesi hutan tanaman di kawasan tersebut. Analis Greenpeace mengaku kesulitan menguji klaim keberhasilan restorasi gambut dari pemerintah karena ketiadaan transparansi dan beragamnya data gambut dari lembaga pemerintah sendiri.
Dari data yang ada, Greenpeace mencatat sebanyak 56 kawasan hidrologis gambut seluas 8,6 juta hektare dalam kondisi krisis. Saat ini ada 865 kawasan hidrologis gambut seluas 24,1 juta hektare. Dari kawasan gambut yang kritis itu sebanyak 15 kawasan hidrologis gambut masuk dalam areal moratorium pembukaan izin baru sejak 2016.
Greenpeace menghitung dari luas areal gambut yang kritis terdapat 154.000 kilometer kanal yang dibuat untuk pengeringan. Panjang kanal ini sama dengan 66,55% panjang kanal di seluruh gambut di Indonesia. Menurut analisis Greenpeace, keberadaan kanal memicu kebakaran karena kanal dibuat untuk mengeringkan air yang terkandung dalam eksositem rawa gambut.
Kesimpulan tersebut untuk mendukung data lain yang menyebutkan bahwa 220 dari 520 gambut prioritas atau seluas 6,05 juta hektare terbakar. Sebanyak 97% kawasan terbakar tersebut berada di areal konsesi. Lebih spesifik lagi, data gambut terbakar pada 2019 seluas 23.201 hektare titik api gambut sama dengan kebakaran 2015.
Temuan Greenpeace menebalkan temuan pemerintah sebelumnya. Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong, dalam webinar mencegah kebakaran berulang oleh Forest Digest tahun lalu, mengatakan kebakaran hutan dan lahan berulang di satu tempat. Baik di Riau, seluruh Kalimantan, Sumatera Selatan, hingga Jambi.
Alue Dohong mencontohkan kebakaran di Riau. Menurut dia, api meletik di tempat itu-itu juga: kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, areal penggunaan lain, konsesi hutan tanaman industri, atau hutan produksi yang bisa dikonversi di Dumai. Alue mengajak masyarakat untuk puasa membakar.
Sebab, menurut guru besar kebakaran IPB University Bambang Hero Saharjo, dari tiga penyebab kebakaran (bahan bakar, oksigen, dan penyulutnya) manusia memegang peran paling besar. Artinya, hanya sebagian kecil api yang dipicu oleh reaksi alam, tapi lebih banyak disulut oleh tangan manusia. Pemakaian api untuk membuka lahan adalah cara termurah dibanding cara lain yang memakai teknologi.
Analisis Greenpeace menunjukkan peran manusia sebagai penyebab utama kebakaran hutan dan lahan. Sebanyak 220 kawasan hidrologis gambut yang terbakar pada 2015-2019 seluas 1,86 juta hektare berada di areal perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri.
Akibatnya, usaha restorasi gambut mendapat hambatan berat. “Kehadiran perkebunan skala besar secara empiris menjadi ganjalan bagi restorasi gambut,” kata Rusmadya Maharuddin, Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, dalam rilis yang menyertai studi itu.
Kerentanan hutan gambut turut menyumbang dalam mempercepat krisis iklim. Gambut adalah ekosistem terbaik dalam menyimpan panas. Karena itu gambut menjadi penyimpan karbon yang signifikan. Maka ketika gambut terbakar karbon pun terlepas dengan cepat ke atmosfer.
Pelepasan karbon ke atmosfer membuat konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer naik. Kenaikan gas rumah kaca membuat kemampuan atmosfer menyerap panas dari matahari dan emisi dari bumi kian melemah. Akibatnya, panas terpantul kembali ke bumi dan menaikkan suhu udara.
Dalam kebakaran hutan dan lahan pada 2015, emisi dari gambut yang terlepas sebanyak 692 juta ton setara CO2 dari 1,043 miliar ton emisi seluruh kebakaran seluas 2,6 juta hektare. Tahun 2019, menurut the Copernicus Atmosphere Monitoring Service, jumlah total emisi kebakaran hutan dan lahan sebanyak 708 juta ton setara CO2.
Kebakaran hutan 2015 menyadarkan pemerintah melindungi gambut. Selain menerbitkan aturan moratorium membuka perizinan usaha baru di hutan gambut, pemerintah juga mendirikan Badan Restorasi Gambut pada 2016. Lembaga baru ini hendak merestorasi 2,6 juta hektare, 1,7 juta hektare di areal konsesi perusahaan dan 0,9 juta hektare di luar konsesi.
Hingga akhir 2020, BRG mengumumkan telah merestorasi gambut di areal konsesi seluas 538.429 hektare. Karena belum mencapai target, Presiden Joko Widodo memperpanjang masa restorasi gambut hingga 2024 dengan menambah kewajiban restorasi seluas 1,2 juta hektare plus 600.000 hektare mangrove. Karena itu BRG berubah nama menjadi BRG dan Mangrove.
Selain terganjal kebijakan perusahaan perkebunan dan hutan tanaman dalam membuka areal baru, menurut Greenpeace, pangkal terhambatnya restorasi gambut adalah kebijakan pemerintah sendiri. Kebijakan perlindungan gambut hanya fokus pada gambut paling tebal dan puncak kubah gambut, yang bisa mencapai lebih dari 13 meter.
Pemerintah juga membagi kawasan gambut dengan gambut lindung dan budidaya. Akibatnya, gambut menjadi kawasan yang bisa dimanfaatkan untuk keperluan lain dengan mengubah bentang alamnya, alih-alih menjadi fungsi penyerap emisi.
Kini korporasi juga terbebas dari tanggung jawab menangani kebakaran hutan dan lahan karena prinsipnya telah dihapus oleh UU Cipta Kerja. “Pemerintah secara sistematis melemahkan ekosistem gambut dengan menerbitkan sejumlah aturan yang mengakomodasi kepentingan bisnis, pengusaha atau industri semata,” terang Rusmadya.
Menurut dia, cara terbaik mengurangi kerentanan gambut adalah menghentikan pemberian izin perkebunan di lahan gambut dan mengevaluasi perkebunan yang berada di kawasan hidrologis gambut. “Selama masih ada pemberian izin di gambut, restorasi tak akan efektif,” kata Rusmadya.
Sebaliknya pemberian konsesi untuk usaha restorasi ekosistem tak beranjak dalam tujuh tahun terakhir. Usaha restorasi yang sejak awal melindungi gambut hanya berjumlah empat perusahaan dengan luas areal tak sampai 300.000 hektare. UU Cipta Kerja bahkan kini menghapus izin restorasi karena memasukkan jenis bisnis ini ke dalam multiusaha dengan kriteria penyimpanan dan penyerapan karbon.
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Redaksi
Topik :