REDAKSI Forest Digest menafsirkan kegiatan restorasi ekosistem yang dihapus dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke dalam salah satu regulasi kehutanan melalui pemanfaatan hutan berupa usaha jasa lingkungan. Salah satunya adalah usaha penyerapan karbon, seperti yang sudah ditempuh oleh beberapa perusahaan pemegang izin konsesi restorasi ekosistem.
Tafsiran ini belum tentu benar karena dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2021 pasal 141 ayat (2) usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dipisah dan tidak sama dengan usaha pemanfaatan jasa lingkungan, yang salah satu kegiatannya adalah penyerapan dan penyimpanan karbon. Sebab izin restorasi ekosistem adalah pemanfaatan kayu. Namanya izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dari restorasi ekosistem (IUPHHK-RE).
IUPHHK-RE adalah diskresi pemerintah melalui Peraturan Menteri Kehutanan P.159/2004 tentang restorasi ekosistem yang tak ada dalam UU Kehutanan Nomor 41/1999. Pasal 28 UU Kehutanan menyebutkan bahwa pemanfaatan hutan produksi berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu.
Pemanfaatan hutan produksi dilaksanakan melalui pemberian izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu, izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, izin pemungutan hasil hutan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan bukan kayu. Izin restorasi adalah izin usaha yang tak memanfaatkan kayu di hutan produksi hingga ekosistemnya pulih.
Peraturan Menteri Kehutanan 159/2004 juga menyalahi aturan karena PP tentang tata hutan baru terbit pada 2007, nomor 6/2007. Pasal 34 ayat 1 menyebut bahwa pemanfaatan hasil hutan melalui pemanfaatan kayu atau pemanfaatan kayu restorasi ekosistem.
Terbitnya PP 23/2021 tentang penyelenggaraan kehutanan yang menjadi turunan UU Cipta Kerja membuat PP 6/2007 berakhir. Sayangnya, meski cukup lengkap dan komprehensif, IUPHHK-RE tak ada lagi. Apakah dengan begitu Peraturan Menteri 159/2004 tetap berlaku?
Sama seperti restorasi ekosistem, kegiatan lumbung pangan atau food estate di hutan lindung juga tak ada dalam UU Kehutanan maupun PP 6/2007. Namun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24/2020 mengizinkan food estate di hutan lindung.
Secara kontekstual, pemanfaatan hutan lindung tidak mengurangi fungsi utama hutan dengan tidak mengambil kayu, seperti budidaya jamur, penangkaran satwa, dan budidaya tanaman obat dan tanaman hias. Pemanfaatan jasa lingkungan pun berbentuk usaha yang tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utama hutan tersebut, seperti wisata alam, pemanfaatan air, dan pemanfaatan keindahan dan kenyamanan.
Pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan lindung adalah segala bentuk kegiatan untuk mengambil hasil hutan bukan kayu dengan tidak merusak fungsi utama kawasan, seperti mengambil rotan, mengambil madu, dan mengambil buah seperti diatur dalam penjelasan pasal 26 ayat (1) UU Kehutanan.
Di mana food estate di hutan lindung? Rasanya food estate bukan bagian dari pemanfaatan hasil hutan bukan kayu.
PP 26/2020 tentang rehabilitasi dan reklamasi hutan terdapat pasal 20 ayat (1b) yang menegaskan rehabilitasi hutan pada kawasan hutan lindung. Rehabilitasi ditujukan untuk memulihkan fungsi hidrologis daerah aliran sungai (DAS) dan meningkatkan produksi hasil hutan bukan kayu serta jasa lingkungan.
Rehabilitasi hutan melalui kegiatan reboisasi intensif atau agroforestri. Reboisasi agroforestri terutama pada lahan kritis dengan tutupan lahan terbuka, semak belukar, kebun, kebun campuran, pertanian lahan kering dan terdapat aktivitas pertanian masyarakat. Apakah bisa disimpulkan food estate dalam hutan lindung akan melegalkan perambahan hutan dalam kawasan hutan lindung yang selama ini marak terjadi?
Dalam UU Cipta Kerja pun tak diatur soal food estate. Baru pada PP no.23/2021 muncul pengaturan food estate. Namun, PP yang terbit pada 2 Februari 2021 ini tak sinkron dengan Peraturan Menteri 24/2020.
Dalam PP 23/2021 kegiatan food estate di kawasan lindung bisa melalui pemanfaatan kawasan hutan lindung dengan catatan tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya; tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi; tidak menggunakan peralatan mekanis dan alat berat; dan tidak membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam. Dalam praktik food estate menggunakan intervensi teknologi pertanian modern.
Terakhir soal perhutanan sosial. UU Kehutanan maupun PP 6/2007 tak mengadopsi istilah dan kegiatan ini, kecuali istilah hutan kemasyarakatan, hutan desa, dan kemitraan di pasal 84. Ketiganya adalah skema perhutanan sosial. Baru pada Peraturan Menteri LHK Nomor 83/2016 muncul dan soal ini diatur khusus. Tentu saja karena Presiden Joko Widodo menjadikan perhutanan sosial sebagai program andalan ketika jadi presiden pada 2014.
UU Cipta Kerja menyebut secara khusus perhutanan sosial lewat dua pasal baru, yakni pasal 29A dan 29B. Seperti usaha pemanfaatan di kawasan hutan, perhutanan sosial bisa di hutan lindung dan produksi. Dua pasal ini kemudian diterjemahkan ke dalam PP 23/2021 di Bab VI yang mencakup 44 pasal, dari pasal 203-247.
Kini aturan turunan PP tersebut, yakni peraturan Menteri LHK sebagai regulasi kehutanan pengganti Peraturan Menteri 83/2016 sedang disosialisasikan dalam konsultasi publik.
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Topik :