Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 03 April 2021

Solusi Menyelesaikan Konflik Sawit di Kawasan Hutan

Konflik sawit tak kunjung usai. Tawaran IPB University menyelesaikannya dengan pendekatan ekologi dan ekonomi.

Petani perkebunan kelapa sawit di Jambi (Foto: Istimewa)

UNDANG-Undang (UU) Cipta Kerja hendak menyelesaikan konflik sawit di kawasan hutan yang menahun melalui revisi UU Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. Ada dua pasal tambahan 110A dan 110B perambah hutan yang membangun kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan hendak diampuni dan hanya dikenakan denda.

Pasal 110A mengatur pengampunan untuk pemilik kebun kelapa sawit yang mendapatkan izin lokasi dan izin perkebunan dari pemerintah daerah. Pasal ini agaknya untuk mengatur pengampunan perkebunan sawit oleh korporasi dengan memberi waktu mengurus izin selama tiga tahun. Jika tiga tahun izin tak beres juga, pemerintah akan mengenakan denda dan pencabutan izin berusaha. 

Konstruksi Kayu

Sementara pasal 110B ditujukan untuk mengampuni pemilik kebun sawit perorangan karena kriterianya mereka yang tak memiliki izin, yakni para perambah hutan. Hukumannya penghentian sementara kegiatan kebun dan denda. Bagi masyarakat perambah yang bisa membuktikan diri tinggal di dalam kawasan hutan di sekitarnya paling tidak 5 tahun akan masuk dalam penataan kawasan hutan, melalui tanah objek reforma agraria (TORA) atau perhutanan sosial.

Perkebunan kelapa sawit selalu jadi momok manajemen hutan setelah Reformasi 1998. Terutama dalam hal menambah laju deforestasi, karena deforestasi didefinisikan sebagai perubahan kawasan hutan yang memiliki cadangan karbon tinggi menjadi kawasan lain yang memiliki daya serap karbon lebih rendah. 

Mengubah hutan menjadi kebun kelapa sawit adalah deforestasi karena daya serap pohon jauh lebih tinggi ketimbang sawit. Indonesia tak mengadopsi pengertian kelapa sawit sebagai pohon, seperti Badan Pangan PBB (FAO), yang menggolongkannya sebagai bagian dari ekosistem hutan.

Saat ini kebun kelapa sawit di kawasan hutan seluas 3,4 juta hektare atau 18% dari total luas perkebunan kelapa sawit yang ada sekarang. Dari jumlah itu, sebanyak 1,2 juta hektare adalah kebun sawit milik perorangan. Dengan UU Cipta Kerja, sawit di kawasan hutan yang ilegal tersebut akan disahkan sehingga pemerintah akan melegalkan deforestasi seperti izin pemanfaatan hutan lain: HPH atau hutan tanaman industri. 

Profesor Dodik Ridho Nurrohmat, guru besar kebijakan kehutanan IPB University, coba mengajukan solusi lain yang tak memakai pendekatan hukum (ultimum remedium), yakni secara ekologi dan ekonomi. “Konsepnya, multiusaha dan agroforestri: sawit dikombinasikan dengan tanaman hutan lain yang bernilai ekonomi tinggi,” kata Dodik dalam webinar “Ultimum Remedium UU Cipta Kerja” oleh alumni Fakultas Kehutanan IPB pada 3 April 2021.

Dodik sudah lama menaruh perhatian pada solusi mencegah deforestasi. Dari pelbagai penelitiannya, ia menemukan bahwa penyebab utama deforestasi adalah nilai hutan yang terlalu kecil.

Dari perhitungannya, nilai hutan jika semata kayu hanya Rp 400 per meter persegi per tahun. Nilai ini akan naik 3 kali lipat jika jadi sawah, naik 10 kali jika jadi perkebunan kelapa sawit, dan naik 100 kali lipat jika jadi perumahan. Karena itu pemerintah terdorong melepaskan kawasan hutan untuk tujuan lain yang lebih menghasilkansecara ekonomi.

Kecilnya nilai hutan membuatnya dikonversi ke lahan yang lebih menguntungkan. Deforestasi dan degradasi lahan tak akan bisa dihentikan sepanjang nilainya tak memberikan manfaat ekonomi.

Seluruh nilai pengganda ekonomi itu, kata Dodik, kalah oleh hortikultura. Jika memanfaatkan hutan tanpa menebang pohonnya tapi memanfaatkan ruang di bawah tegakan dengan tanaman bernilai ekonomi tinggi, nilai per meter persegi per tahun sebuah kawasan hutan sebesar Rp 48.000—tertinggi dibanding jadi sawah, sawit, atau perumahan.

Dengan konsep itu, Dodik mengajukan cara ilmiah ini dalam resolusi konflik perkebunan kelapa sawit. Menurut dia, sawit tak perlu dinista sebagai komoditas jahat yang menyebabkan deforestasi seperti pandangan Uni Eropa, masyarakat juga akan mendapatkan keuntungan secara ekonomi. Ia menganalisis pelbagai kombinasi pohon hutan sehingga perkebunan kelapa sawit bukan areal monokultur.

Dodik dan mahasiswanya coba menghitung kombinasi sawit dengan tanaman lain di kawasan hutan yang jadi kebun. Perkebunan sawit monokultur hanya menghasilkan keuntungan Rp 986.000 per bulan per hektare. Jika sawit dikombinasikan dengan meranti potensi keuntungannya lebih dari Rp 1 juta. Apalagi jika digabung dengan jengkol atau durian yang potensi untungnya lebih dari Rp 3 juta.

Agroforestri sawit

Secara ekologi, kebun sawit yang dikombinasikan dengan tanaman hutan juga akan menjadi rimba kembali. “Jika 90% sebuah kawasan didominasi pohon hutan dan hanya 10% sawit, apakah kawasan itu sudah bisa disebut kawasan hutan?” tanyanya. “Tentu saja.” Dengan kata lain, deforestasi yang mengiringi perkebunan kelapa sawit terselesaikandengan agroforestri dan multiusaha.

BACA: Ketika Sawit Kalah oleh Pinang

Masalahnya, dari lokasi penelitiannya komoditas non sawit yang menjadi tanaman sela tak tumbuh subur karena tertimpa tandan buah segar sawit. “Solusinya inovasi jarak tanam,” kata Dodik. Petani atau pekebun, kata dia, mesti merancang jarak tanam yang ideal sehingga antar pohon tidak saling mengganggu.

Agroforestri sawit

Endro Siswoko, Ketua Bidang Pengembangan Usaha Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia, setuju dengan Dodik. Menurut dia, konsep multiusaha di hutan produksi sudah berjalan bahkan sebelum lahir UU Cipta Kerja.

Dengan multiusaha, kata Endro, dari sisi pengusaha juga akan lebih menguntungkan karena bisnis kehutanan tak lagi mengandalkan pada nilai kayu yang kecil dibanding jika mengombinasikannya dengan komoditas lain.

Endro juga menyinggung solusi penyelesaian konflik sawit di kawasan hutan bagi pemilik perorangan yang tak bermukim di kawasan tersebut. Dalam Pasal 110B sanksinya adalah penghentian operasi perkebunan. Menurut Endro, penyelesaiannya memberikan kesempatan mengurus izin 6-12 bulan atau berupa akuisisi oleh usaha perkebunan yang sudah memiliki izin izin berusaha 

Setelah itu ia setuju dengan Dodik. Agar kawasan hutan tak berkurang karena menjadi kebun kelapa sawit, perkebunan mengombinasikannya dengan komoditas tanaman hutan. Sehingga, menurut keduanya, agroforestri menjadi satu alternatif menyelesaikan konflik perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan yang jadi momok manajemen hutan setelah Reformasi 1998.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Alumnus Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain