Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 28 Mei 2021

Gula-gula Melarang Batu Bara

Presiden Jokowi melarang pembangkit listrik baru memakai batu bara dan fokus pada energi terbarukan. Karena pembangkit 35.000 megawatt hampir selesai.

Pertambangan batu bara di Kalimantan Timur (Foto: R. Eko Tjahjono)

DIREKTUR Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana mengumumkan satu kabar baik. Dalam rapat dengan DPR pada 27 Mei 2021, ia mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo melarang rencana pembangunan pembangkit listrik berbahan bakar batu bara.

Instruksi tersebut, kata Rida, disampaikan Jokowi pada rapat kabinet terbatas 11 Mei 2021. Kementerian Energi pun tak lagi memasukkan PLTU batu bara dalam menyusun Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 yang tengah mereka buat. Hingga 2030, hanya PLTU yang sudah memasuki tahap pendanaan yang tetap dibangun.

Konstruksi Kayu

Menurut Rida, instruksi tersebut sebagai cara pemerintah mencapai net-zero emissions atau nol-bersih emisi. Presiden Jokowi belum memutuskan tahun pencapaian nol-emisi bersih. Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan tercapai 2070, sementara Badan Perencana Pembangunan mengajukan empat skenario: 2045, 2050, 2060, 2070.

Nol-emisi bersih atau net-zero emissions adalah seimbangnya produksi emisi dengan penyerapannya. Karbon netral ini mencegah emisi membumbung ke udara sehingga mengotori atmosfer yang mendorong krisis iklim, yakni penambahan suhu bumi.

Dunia berharap upaya mitigasi bisa menekan suhu udara tak naik 1,50 Celsius dibanding masa praindustri 1800-1850. Caranya, mengurangi emisi karbon hingga 45% pada 2030 dari produksi global tahun sebesar 51 miliar ton setara CO2. Indonesia berjanji menurunkan 41% atau 1,1 miliar ton pada tahun tersebut. 

Caranya melalui pencegahan kebakaran hutan, mengurangi deforestasi, mengubah sumber bahan bakar listrik, pertanian, proses produksi, dan pengelolaan limbah. Menurut Rida Mulyana, dalam sektor energi, cara yang akan ditempuh pemerintah adalah menghapus pembangkit-pembangkit batu bara.

Karena itu porsi pembangkit energi baru dan terbarukan dalam RUPTL 2021-2030 akan dinaikkan dibanding RUPTL 2019-2028. Dalam RUPTL lama porsi EBT hanya 30%. Dalam RUPTL baru angkanya akan dinaikkan menjadi 48%. “RUPTL akan lebih pro lingkungan,” katanya, seperti dikutip CNBC.

Angka tersebut juga naik dibandingkan target 2025 yang hanya 23%. Hingga 2020 proporsi pembangkit energi terbarukan baru 11,2% atau naik dua kali lipat dalam 5 tahun terakhir. Namun, kenaikan itu lebih banyak dipicu oleh kenaikan biofuel dari minyak sawit. Pembangkit energi baru seperti angin dan matahari hanya bertambah 400 megawatt per tahun, turun dibanding periode lima tahun sebelumnya (liputan selengkapnya ada di edisi 19 di tautanini).

Lambatnya kenaikan pembangkit listrik energi baru dan terbarukan karena harganya relatif lebih mahal dibanding listrik akibat batu bara. Harga listrik per kWh dari pembangkit energi terbarukan masih sekitar 6-112 sen, sementara listrik batu bara hanya 4-6 sen.

Pernyataan Jokowi di rapat kabinet ini sebetulnya tak terlalu mengejutkan. Pembangkit batu bara sudah saatnya tak menjadi andalan bahan bakar pembangkit listrik karena sudah memenuhi 35.000 megawatt listrik yang dijanjikan pemerintah.

Menurut Direktur PLN Zulkifli Zaini, perencanaan dan kontrak pembangkit batu bara untuk memenuhi target itu tinggal 4% lagi hingga 2023. “Sisanya sudah selesai dalam perencanaan dan kontrak pada 2019,” katanya seperti dikutip detik.com.

Masalahnya, menurut Menteri Energi Arifin Tasrif pembangunan pembangkit listrik untuk 35.000 megawatt baru 24% atau 8.400 megawatt. Artinya, pemerintah masih memiliki “utang” menyelesaikan 76% pembangkit batu bara. Presiden Jokowi tak membatalkan pembangkit yang sudah terencanakan itu.

Pernyataan Jokowi yang melarang pembangkit baru memakai batu bara tak melenceng dari rencana semula, tapi tak berangkat dari kesadaran akan krisis iklim dan target menurunkan emisi karbon serta net-zero emissions, seperti klaim Direktur Jenderal Ketenagalistrikan. Dengan memberikan pelbagai fasilitas batu bara dalam UU Cipta Kerja pemerintah masih syur menggali bumi melalui industri ekstraktif.

Dengan sisa 4% itu, menurut Zulkifli, akan ada tambahan 12.000 megawatt pembangkit batu bara dalam lima tahun ke depan. Setelah semua pembangkit batu bara selesai, kata Zulkifli, PLN akan fokus mengambil listrik dari pembangkit energi terbarukan.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Redaksi

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain