Kabar Baru| 04 Juni 2021
Saling Silang Pajak Karbon
VIRUS corona covid-19 memaksa pemerintah mempercepat membuat kebijakan yang lebih ramah lingkungan. Salah satu upaya menambal defisit akibat ekonomi yang lesu karena pandemi covid-19 sekaligus mitigasi krisis iklim adalah penerapan pajak karbon.
“Pajak karbon memiliki banyak manfaat,” demikian tertulis dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2022 pada akhir Mei lalu. “Selain untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, juga sebagai sumber dana pembangunan dan investasi ramah lingkungan.”
Laporan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2022 diluncurkan sebagai pengantar arahpembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berikutnya setiap Mei. Tekad pemerintah ini terutama bertujuan sebagai resolusi fiskal di tengah besarnya biaya pemulihan ekonomi akibat pandemi virus corona.
Pajak karbon salah satu yang menjadi andalan untuk mendapatkan penghasilan negara sekaligus mitigasi krisis iklim yang diduga membangkitkan virus corona akibat produksi emisi tak terkendali sehingga lingkungan menjadi tak seimbang.
Karena masih rencana, istilah “pajak karbon” belum tercantum dalam regulasi apa pun. Karena itu Kementerian Keuangan hendak merevisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan untuk mendukung pajak karbon menjadi instrumen APBN 2022.
Menurut laporan tersebut, pengenaan pajak karbon sebagai salah satu opsi. Opsi lain yang lebih cepat tanpa harus merevisi UU Ketentuan dan Tata Cara Pajak yang membutuhkan waktu lama karena harus melalui DPR, adalah penambahan tarif pajak dalam skema pajak yang ada sekarang: cukai, pajak penghasilan, pajak penerimaan barang mewah, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pajak kendaraan bermotor atau pajak bahan bakar.
Selama ini “pajak karbon” sudah diatur melalui PNBP lewat Peraturan Pemerintah Nomor 12/2014 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Kementerian Kehutanan. Tarif PNBP penjualan karbon melalui penyerapan sebesar 10% dari nilai jual karbon per ton.
Beberapa perusahaan restorasi dan inisiatif masyarakat sudah menjual karbon di pasar sukarela. Harganya variatif antara US$ 5-7 per ton. Bahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah menjualnya ke pemerintah Norwegia sebesar US$ 6 ton sebanyak 11,2 juta ton setara CO2 dan ke Green Climate Fund senilai Rp 1,5 triliun tahun lalu, meskipun baru komitmen.
Potensi perdagangan karbon di luar skema fiskal sangat menjanjikan. Jika merujuk pada perdagangan karbon oleh PT Rimba Makmur Utama di Kalimantan Tengah, harganya bisa US$ 5 per ton. Dengan mengelola kawasan gambut seluas 157.000 hektare, PT RMU bisa menjual 5 juta karbon setahun. Sementara kawasan gambut di Indonesia mencapai 16 juta hektare.
Pajak karbon dalam skenario Kementerian Keuangan lebih condong opsi dua, yakni pajak sebagai kebijakan fiskal. Objek pajaknya adalah emisi akibat aktivitas ekonomi atau sumber emisinya. Acuannya adalah pajak karbon di Jepang, Prancis, Chile, Singapura (lihat laporan utama Potensi Pasar Karbon Indonesia).
Di negara-negara itu, objek pajak karbon adalah industri, pembangkit listrik, bangunan dan gedung, dan transportasi. Di Jepang, pajak karbon masuk dalam harga barang penghasil emisi, misalnya mobil atau pengatur suhu ruangan (A/C). Harganya variatif antara US$ 3-49 per ton emisi setara CO2 yang dihasilkan alat-alat tersebut dengan memakai patokan dan rumus tertentu untuk setiap barang.
Indonesia berencana menerapkan pajak karbon untuk industri penghasil emisi besar seperti pabrik semen, pembangkit listrik, industri pulp dan kertas, serta petrokimia. Industri-industri ini banyak menyedot listrik. Sementara listrik Indonesia masih didominasi oleh minyak, gas, dan batu bara yang menjadi sumber emisi penyebab gas rumah kaca.
Selain akan memaksa industri beralih ke energi terbarukan, rencana pajak karbon terutama dalam kegiatan ekonomi harian akan mempengaruhi transaksi. Pajak karbon akan meningkatkan harga barang karena biaya proses produksinya menjadi bertambah. Kementerian Keuangan tak menyertakan analisis mitigasi dampak pengenaan pajak karbon terhadap inflasi yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.
Kesadaran akan krisis iklim yang belum menyeluruh akan mempengaruhi persepsi penduduk Indonesia dalam menyikapi pajak karbon ini. Di awal penerapan pajak karbon pada 2009, di Jepang, 65% responden setuju pemerintah menerapkan pajak karbon dan bersedia membeli barang lebih mahal sepanjang pajak tersebut dipakai untuk membiayai pengadaan energi ramah lingkungan. Kampanye besar pemerintah akan dampak krisis iklim mendorong pemahaman masyarakat Jepang tumbuh dan setuju dengan kebijakan-kebijakan mitigasi berbasis fiskal.
Di Indonesia, kesadaran baru tumbuh di kalangan anak muda. Dalam sebuah survei tahun lalu, anak-anak muda akan membeli listrik dari sumber energi terbarukan kendati harganya lebih mahal dibanding listrik dari pembangkit batu bara.
Saat ini harga listrik dari pembangkit tenaga angin atau matahari sebesar US$ 4-12 sen per kWh, sementara listrik batu bara hanya US$ 3 sen. “Energi terbarukan masih kalah secara teknologi,” kata Dadan Kusdiana, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Redaksi
Topik :