Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 05 Juni 2021

Pasal-Pasal Genting UU Cipta Kerja

Forest Digest menerbitkan analisis pasal-pasal genting dan penting dalam UU Cipta Kerja. Ada tujuh sektor yang terkait lingkungan: kehutanan, perhutanan sosial, masyarakat adat, agraria dan tata ruang, lingkungan hidup, perkebunan dan pertanian, serta energi.

Analisis pasal UU Cipta Kerja

SETELAH terbit akhir tahun lalu dalam versi bahasa Indonesia, lembar fakta omnibus law UU Cipta Kerja terbit dalam bahasa Inggris. Anda bisa mengunduhnya di tautan ini untuk edisi bahasa Indonesia dan tautan ini untuk bahasa Inggris.

UU Cipta Kerja adalah hajat besar Indonesia di era setelah Reformasi. Berhasrat menaikkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi untuk menaikkan penyerapan tenaga kerja, UU ini memampatkan, menyederhanakan, menghapus, dan menambahkan pasal-pasal pada 82 undang-undang. 

Setidaknya ada 11 sektor yang tersenggol pengaturan baru undang-undang ini. Izin-izin investasi dipermudah dengan memangkas sejumlah persyaratan, seperti analisis mengenai dampak lingkungan, tata ruang, hingga penyelesaian hukum jika investasi terhambat atau menemui konflik sosial. Pelbagai insentif menjadi iming-iming investasi.

Industri batu bara yang bisa memberikan nilai tambah akan mendapatkan royalti 0%. Dari kaca mata investasi, pengaturan dalam pasal 39 UU Nomor 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Pasal ini telah diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 25/2021.

Di pasal 3 PP itu ada ketentuan bahwa royalti 0% tidak diberlakukan untuk seluruh batu bara, melainkan batu bara yang diolah kembali, misalnya menjadi gas. “Masalahnya, ongkos gasifikasi batu bara masih mahal,” kata dosen ekonomi Universitas Indonesia Berly Martawadaya dalam zoominar Dampak UU Cipta Kerja terhadap Sektor Energi pada 2 Juni 2021.

Zoominar tersebut sekaligus peluncuran lembar fakta omnibus law UU Cipta Kerja sektor energi yang menambah sektor analisis setelah enam sektor lain pada tahun lalu. Menggenapi sektor ketujuh, analisis ini terbit dalam bahasa Inggris.

Tak hanya lebih mahal, gasifikasi juga menghasilkan emisi lebih banyak dibanding gas LPG yang akan digantikannya. Gas, minyak, dan batu bara menjadi energi fosil yang menyumbang emisi gas rumah kaca paling banyak dari sektor energi. Sumbangan emisi sektor energi sebesar 34%.

Hingga tahun ini bauran energi fosil masih mengisi lebih dari 80% dalam struktur energi Indonesia. Sementara energi terbarukan baru 13,5%, hanya naik 5% dalam setahun. Dari kapasitas listrik 72.888 megawatt, sebanyak 86,45% berasal dari energi tak terbarukan. Pada 2025, pemerintah akan menaikkan bauran energi terbarukan menjadi 23%.

Angka itu akan terus dinaikkan hingga pembangkit listrik seluruhnya memakai energi bersih pada 2060. Karena itu, peran UU Cipta Kerja dalam merangsang investasi di sektor energi akan menentukan apakah Indonesia bisa mencapai nol-bersih emisi pada tahun tersebut. 

Kesepakatan Iklim Paris 2015 menetapkan seluruh negara partisipan konferensi iklim mencapai nol emisi pada 2050. Indonesia belum menentukan tahun nol emisi karena sejumlah kementerian masih memiliki target berbeda-beda: 2045, 2060, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mematok tahun 2070.

Nol emisi adalah usaha seluruh negara mencapai karbon netral untuk mencegah suhu bumi naik 1,50 Celsius pada 2050. Jika target ini tak tercapai, para ilmuwan memprediksi bumi akan merana karena pelbagai bencana iklim yang tak tertanggungkan dan mengubah perilaku mahluk hidup di planet ini.

Cara mencapainya adalah melalui investasi hijau. Dalam sektor energi, investasi hijau adalah pembiayaan dalam menciptakan energi terbarukan yang rendah emisi gas rumah kaca. Akankah UU Cipta Kerja mendorong pengurangan emisi atau sebaliknya? Silakan membaca analisisnya dalam lembar fakta di tautan ini dalam bahasa Indonesia dan tautan ini dalam bahasa Inggris.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Redaksi

Topik :

Bagikan

Terpopuler

Komentar



Artikel Lain