ALIH fungsi hutan acap jadi penyebab bencana hidrometerologi seperti banjir, banjir bandang, tanah longsor, yang menyedot kerugian materi tak sedikit hingga memicu krisis iklim. Masalahnya, alih fungsi hutan sah secara hukum Indonesia. Yang tak sah adalah konversi hutan tanpa izin pemerintah. Maka bagaimana jika pemerintah yang mendorong alih fungsi hutan melalui kebijakan?
Pengertian tentang alih fungsi lahan hutan tidak ditemukan dalam regulasi kehutanan namun secara normatif dan kontekstual pengertiannya adalah proses pengalihan fungsi lahan hutan dari kegiatan kehutanan untuk kepentingan kegiatan non kehutanan seperti permukiman, perkebunan, pertambangan. Dalam UU Kehutanan pasal 38 ayat (1) menyebutkan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.
Sebelum PP Nomor 23/2021 terbit, alih fungsi lahan hutan diatur PP 104/2015 tentang tata cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dan PP 105/2015 tentang penggunaan kawasan hutan. Mekanisme alih fungsi lahan hutan diatur melalui dua prosedur, yakni pelepasan kawasan hutan dan izin pinjam pakai kawasan hutan.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan alih fungsi lahan hutan secara legal sejak Orde Baru hingga 2017 6,7 juta hektare. Sedangkan alih fungsi lahan hutan yang menjadi kebun sawit seluas 3,1 juta hektare, belum termasuk pertambangan ilegal. Ada juga alih fungsi melalui izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang telah diterbitkan dari tahun 1979 hingga 2018 seluas 563.463,48 hektare.
Pelepasan kawasan hutan sah apabila Menteri LHK atau pejabat yang ditunjuk, telah menetapkan batas areal kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) dalam Surat Keputusan yang pengurusan selanjutnya menjadi tanggung jawab instansi di bidang pertanahan. Selanjutnya, status kawasan hutan yang telah diserahkan kepada Kementerian Pertanian atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tersebut dapat diubah menjadi hak guna usaha (HGU) untuk kegiatan pertanian dan perkebunan, hak guna bangunan (HGB) atau hak milik (HM) untuk kegiatan permukiman dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Pelepasan kawasan hutan produksi yang bisa dikonversi untuk perizinan berusaha tidak diberikan sekaligus sesuai permohonan jumlah luasnya, tetapi bertahap. Untuk perkebunan paling banyak 60.000 hektare untuk satu perusahaan atau grup perusahaan, dengan ketentuan diberikan secara bertahap dengan luas paling banyak 20.000 hektare, dan proses pelepasan berikutnya dilaksanakan setelah dilakukan evaluasi pemanfaatan Kawasan HPK yang telah dilepaskan sebelumnya.
Untuk perkebunan tebu paling banyak 100.000 hektare untuk satu perusahaan atau grup perusahaan dengan ketentuan diberikan secara bertahap dengan luas paling banyak 25.000 hektare.
Dasar pertimbangan pemberian izin secara bertahap tiga kali untuk perkebunan untuk 60.000 ha dan empat kali untuk perkebunan komoditas tebu untuk 100.000 ha, belum jelas dan memerlukan penjelasan lebih lanjut. Kegiatan evaluasi oleh Dinas Provinsi atau Kementerian sekalipun berpotensi sebagai sumber kolusi dan korupsi.
PP 23/2021, yang menjadi aturan turunan UU Cipta Kerja, mengatur pelepasan kawasan hutan lebih mudah dan kian longgar. Pelepasan kawasan hutan tidak hanya bisa di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi, juga di kawasan hutan produksi tetap untuk kegiatan proyek strategis nasional, pemulihan ekonomi nasional, pengadaan tanah untuk ketahanan pangan (food estate) dan energi, pengadaan tanah untuk bencana alam, pengadaan tanah obyek reforma agraria, dan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki izin di dalam kawasan hutan sebelum UU Cipta Kerja terbit.
Peran lain UU Cipta Kerja termuat dalam paragraf 3 tentang persetujuan lingkungan pasal 32 ayat (1) yang menyatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah membantu pengurusan Amdal bagi usaha dan/atau kegiatan usaha mikro dan kecil yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup.
Ayat berbunyi (2) bantuan penyusunan Amdal berupa fasilitasi, biaya, dan/atau penyusunan Amdal. Kemudian pasal 34 ayat (1) menegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup wajib memenuhi standar UKL-UPL. Ayat (2) pemenuhan standar UKL-UPL dinyatakan dalam Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Jadi, hutan Indonesia akan terus berkurang karena alih fungsi atas nama pembangunan. UU Cipta Kerja bahkan alih fungsi bisa di kawasan hutan konservasi. Jika Presiden Joko Widodo bisa menerbitkan Peraturan Presiden tentang moratorium hutan permanen pada 5 Agustus 2019 yang melarang perubahan hutan primer dan gambut seluas 66 juta hektare, moratorium alih fungsi hutan semestinya bukan hal sulit.
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Topik :