Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 09 Juni 2021

Problem Pengampunan Sawit Ilegal

Pengampunan perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan melalui UU Cipta Kerja cukup pelik. Bukan tiket otomatis melegalkan sawit ilegal.

Perkebunan sawit di kawasan hutan menjadi problem pelik pengelolaan hutan di Indonesia (Foto Ilustrasi: Diah Suradiredja)

SALAH satu hajat besar UU Cipta Kerja adalah mengampuni perkebunan sawit ilegal. Disebut ilegal karena perkebunan berada di kawasan hutan. Ada dua kelompok sawit ilegal: yang mendapatkan izin pemerintah daerah melalui izin lokasi dan izin perkebunan, serta tak memiliki izin keduanya.

Ada dua pasal tambahan dalam UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang menjadi andalan dalam UU Cipta Kerja menyelesaikan sawit di kawasan hutan. Pemerintah menyebutnya—seolah tindakan tak sengaja—“ketelanjuran”.

Konstruksi Kayu

Dua pasal itu adalah pasal 110A dan pasal 110B. Pasal 110A akan mengampuni perkebunan sawit di kawasan hutan yang memiliki izin pemerintah daerah. Sementara pasal 110B menjadi senjata mengampuni sawit ilegal yang tak memiliki izin. Pasal ini agaknya ditujukan bagi perambah perorangan.

Dari sekitar 16,8 juta hektare perkebunan sawit, perkebunan ilegal seluas 3,5 juta hektare. Dari perhitungan KPK, sekitar 1,3 juta hektare merupakan perkebunan sawit perorangan. Luas ini membuat sawit Indonesia mendapat cap buruk karena dua hal: produknya ilegal karena berada di kawasan hutan dan menjadi penyebab deforestasi.

UU Cipta Kerja hendak menyelesaikan dua soal pelik ini dengan mengampuninya. Bagi mereka yang memiliki izin pemerintah daerah, pemerintah pusat memberikan waktu 3 tahun untuk mengurus izin dan segala persyaratan mendirikan perkebunan serta membayar denda sebesar 10 kali provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi.

Denda bagi korporasi ini lumayan rumit. Sebab pasal 110A tak mewajibkan ada denda untuk korporasi yang membuka kebun berbekal izin pemerintah daerah. Tapi pasal 110B menerakan bahwa denda administratif akan dikenakan kepada mereka yang tak memiliki izin usaha bidang kehutanan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Korporasi yang merambah tentu tak memiliki izin kehutanan, seperti pelepasan kawasan hutan atau izin pemanfaatan kayu yang ditebang sebelum membangun kebun. Masalahnya, denda atau pencabutan usaha baru akan dikenakan jika korporasi tak mengurus izin kehutanan hingga 3 tahun setelah UU Cipta Kerja berlaku, atau 2 November 2023.

Untuk mereka yang tak memiliki izin perkebunan atau kehutanan, seperti diatur pasal 110B, usahanya akan dihentikan sementara dan membayar denda. Namun, untuk masyarakat perorangan yang bisa membuktikan diri sudah bermukim lima tahun di sekitar hutan lokasi perkebunan dan mengusahakan maksimal 5 hektare kebun, penyelesaiannya melalui penataan kawasan hutan, seperti skema perhutanan sosial. 

Pengampunan bagi masyarakat perorangan pun tak kalah rumit. Sebab, menurut temuan CIFOR pada 2019, seperti dikutip laporan Eyes of Forest, konsorsium NGO yang menelisik sawit ilegal di Riau, kebun masyarakat juga berkait dengan korporasi yang membujuk mereka membuka kebun di dalam kawasan hutan untuk memenuhi kewajiban plasma 20%. Artinya, kebun sawit di kawasan hutan yang dibuka petani sekalipun masih memiliki hubungan dengan korporasi.

Masalah lain adalah aturan teknis dan tata laksana pengampunan ini belum terbit melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Menurut kajian Eyes of Forest, KLHK juga perlu data untuk dua kategori sawit ilegal itu sebagai verifikasi ketika mereka mengajukan pengampunan.

Sebab, mekanisme pengampunan melalui pengajuan pemilik sawit ilegal. Artinya, pemerintah akan mengumumkan siapa saja perusahaan atau perorangan yang memiliki kebun ilegal di kawasan hutan. Begitu para perambah ini mengajukan diri, pemerintah harus mengeceknya untuk menentukan sanksi administratif berupa denda

Apalagi penjabaran pasal 110A dan 110B melalui Peraturan Pemerintah 24/2021 tentang penerapan sanksi administratif dan PNBP dari sanksi administratif di sektor kehutanan memberikan syarat lain bahwa meski punya izin lokasi, kebunharus sesuai rencana tata ruang dan wilayah. Artinya, pengampunan untuk korporasi pemilik izin pemerintah daerah tak bisa mulus jika, menurut RTRW, lokasi sawit itu bukan untuk perkebunan.

Dengan segala kerumitan ini, Eyes of Forest mengingatkan bahwa pasal 110A dan 110B bukan “tiket otomatis melegalkan perkebunan sawit di kawasan hutan”. Apalagi, sejumlah kasus korupsi mengiringi pemberian izin pemerintah daerah terhadap perusahaan yang membuka kebun di dalam kawasan hutan, seperti diungkap secara detaldalam laporan itu.

“Dukungan politik kuat untuk Omnibus Law dan terus melemahnya Lembaga anti-korupsi di negeri ini membuat penegakan hukum melawan perkebunan ilegal jadi pertempuran yang terjal di Indonesia,” kata Made Ali, Koordinator Jikalahari, anggota konsorsium laporan ini.

Laporan itu juga menekankan bahwa pengampunan sawit ilegal makin pelik karena sulitnya data untuk mengecek legalitas sebuah kebun. Dari penelisikan Eyes of Forest ke lapangan dan memeriksa citra satelit, di Riau saja 86% dari 5,4 juta hektare kebun kelapa sawit di provinsi ini diduga ilegal.

Produsen minyak sawit terbesar di Indonesia yang berada di Riau memiliki 47% lahan sawit yang berada di kawasan hutan. Sementara 39% sawit di luar kawasan hutan tak memiliki dokumen pelengkap seperti hak guna usaha yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional. Padahal, sawit dari perkebunan-perkebunan ini memasok produknya kepada industri besar dunia.

Mata rantai sawit ilegal ini akan terus jadi momok komoditas perkebunan Indonesia. UU Cipta Kerja yang akan menyelesaikannya pun membutuhkan jalan berliku hingga implementasinya, selain keadilan bagi mereka yang tak merambah kawasan hutan.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Redaksi

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain