Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 12 Juni 2021

Membangun Hutan dalam Kota

Hutan kota dan kota dalam hutan makin layak dikembangkan di masa krisis iklim. Pembangunan masif perlu diimbangi dengan menerapkan konsep ini.

Visualisasi ibu kota baru di Kalimantan

KONSEP hutan dalam kota atau hutan kota telah ada seiring tumbuhnya kesadaran akan jasa lingkungan. Kota yang menjadi pusat pencemaran dan polusi serta transportasi membuat kebutuhan hutan sebagai penyerap emisi secara alamiah amat dibutuhkan.

Hutan kota sebagai bagian dari konsep ruang terbuka hijau telah diatur dalam Undang-Undang Kehutanan Nomor 41/1999. Pasal 9 ayat (1) yang menyebutkan bahwa untuk kepentingan pengaturan iklim mikro estetika, dan resapan air, di setiap kota ditetapkan kawasan tertentu sebagai hutan kota. Dalam penjelasan pasal itu dikatakan hutan kota dapat berada pada tanah negara maupun tanah milik di wilayah perkotaan dengan luasan yang cukup dalam suatu hamparan lahan.  

Wilayah perkotaan merupakan kumpulan pusat-pusat permukiman yang berperan di dalam suatu wilayah pengembangan dan atau wilayah nasional sebagai simpul jasa atau suatu bentuk ciri kehidupan kota. Dengan demikian wilayah perkotaan tidak selalu sama dengan wilayah administratif pemerintahan kota.

Turunan UU Kehutanan berupa Peraturan Pemerintah Nomor 63/2002 dan Peraturan Menteri Kehutanan P.71/ 2009. Definisi hutan kota sesuai dengan PP itu adalah “suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang”.

Definisi ini hendaknya direvisi dengan menghilangkan kalimat yang terakhir “yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang” karena tanpa penetapan pejabat berwenang, lahan-lahan berpepohonan yang ada sekarang belum bisa dikategorikan sebagai hutan kota, walaupun secara fisik sudah memenuhi unsur-unsurnya.

UU 26/2007 tentang penataan mencantumkan istilah ruang terbuka hijau (RTH), yang mirip dengan hutan kota. Ruang terbuka hijau publik, antara lain, taman kota, taman pemakaman umum, dan jalur hijau sepanjang jalan, sungai, dan pantai. Ruang terbuka hijau privat, antara lain, kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.

Proporsi RTH pada wilayah kota paling sedikit 30% dari luas wilayah kota; sedangkan  proporsi RTH publik di wilayah kota paling sedikit 20% dari luas wilayah kota dan sisanya (10%) dipenuhi dari ruang privat. Dalam Peraturan Menteri Kehutanan hutan kota diatur lebih detail dan rinci mengenai penunjukan; pembangunan, penetapan, dan pengelolaan seluas minimal 0,25 hektare.

Pembangunan hutan kota bertujuan memberi kenyamanan bagi penghuninya. Zonasi hutan kota di bedakan ke dalam tiga zona, yaitu: zonasi pantai, yakni kawasan untuk perlindungan ekosistem bakau dan hutan pantai yang diharapkan sebagai pendukung ruang terbuka hijau sebagai kawasan lindung yang terintegrasi dengan kegiatan wisata dan pendidikan. Misalnya Jakarta, Semarang, Surabaya

Kategori kedua adalah zonasi pedalaman yang diperuntukkan sebagai perlindungan ekosistem dataran rendah, seperti Samarinda, Solo, Palembang. Zonasi ketiga adalah zonasi pegunungan untuk menyediakan ruang yang memiliki karakteristik alamiah yang perlu dilestarikan untuk tujuan perlindungan ekosistem dataran tinggi seperti Bandung, Malang, Brastagi. 

Jenis-jenis tanaman juga disesuaikan dengan zonasi ini. Misalnya, pantai adalah tanaman mangrove, di pedalaman semak belukar. 

Ada istilah lain yakni forest front city. Jika hutan kota adalah konsep hutan dalam kota maka sebaliknya, yakni kota dalam hutan. Artinya komposisi keberadaan hutan dalam suatu wilayah perkotaan/kota luasnya lebih besar dari sekedar luas RTH 30% dari total wilayah kota.

Dalam perspektif kelestarian lingkungan, forest front city mempunyai kawasan hutan minimal 50% dari luas wilayah kota. Konsep pengembangan kota masa depan ini, cocok dikembangkan oleh kota-kota yang berada dan berkedudukan di pedalaman (bukan kota pesisir/pantai) yang mempunyai wilayah yang cukup luas untuk dikembangkan.

Sebagai contoh adalah Kota Palangkaraya. Sebagai ibu kota Kalimantan Tengah, kota ini telah lama mengembangkan konsep kota dalam hutan, dengan penataan infrastruktur jalan yang baik. Sebagian wilayah kotanya masih berupa kawasan hutan, sehingga konsep forest front city layak dikembangkan.

Contoh lain rencana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Kabupaten Kutai dan Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Kota-kota serupa di pulau Kalimantan seperti Samarinda (ibu kota Kalimantan Timur), Tanjung Selor (ibu kota Kalimantan Utara) sebenarnya berpotensi menjadi kota dalam hutan. Masalahnya apakah pemerintah daerah punya minat dan niat ke arah sini?

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Topik :

Bagikan

Terpopuler

Komentar



Artikel Lain