JIKA dimasukkan dalam kepentingan publik, pengendalian pandemi covid-19 tidak ubahnya mengendalikan kerusakan lingkungan hidup, perubahan iklim, mempertahankan keamanan bagi masyarakat, atau menumbuhkan rasa kebangsaan. Salah satu alasan mengapa kita perlu negara adalah pemenuhan kepentingan publik ini.
Kepentingan publik itu khas, bukan penjumlahan dari seluruh kepentingan individu. Dalam kasus covid-19, kita tahu tiap individu—terlepas dari semua instruksi petugas kesehatan dan pejabat pemerintah—bisa menolak tindakan pencegahan. Padahal penolakan itu bukan hanya berakibat buruk bagi dirinya sendiri, karena akan berdampak pada perlindungan keseatan orang lain.
Sama halnya dengan kasus-kasus lingkungan hidup. Perusakan hutan lindung atau kawasan konservasi telah terbukti membawa bencana bagi orang banyak, tetapi tetap masih pula terjadi, bahkan dilakukan oleh orang berpendidikan dan mereka yang lepas dari jerat kemiskinan.
Atau menjaga keamanan di rumah sendiri. Jika kita abai pada keamanan rumah, misalnya abai mengunci pintu, kelalaian itu akan berdampak pada satu kampung atau perumahan. Karena itu keamanan adalah barang publik: kepentingan pribadi berpengaruh atau terpengaruh oleh kepentingan orang banyak.
Dalam pemenuhan kepentingan publik, semua orang mendapatkan manfaatnya. Bahkan para penunggang gelap atau free riders yang tak berkontribusi apa pun pada pemenuhan kepentingan publik itu.
Dalam pandemi covid-19, tiap orang harus memakai masker, menjaga jarak, dan seterusnya. Ketika masih ada yang bandel, negara memberlakukan hukuman karena tindakan itu akan merugikan orang lain. Hukuman diberlakukan untuk melindungi kepentingan publik tadi.
Masalahnya, mengapa perlu ada ancaman bagi mereka sebelum mereka melakukan hal yang merugikan kepentingan umum? Melanee Thomas dan Lisa Lambert coba menjawabnya dalam “A Covid-19 Smackdown: Why rule breakers need to be punished” (2020).
Mereka memakai pisau analisis Ostrom. Elinor Ostrom (1933-2012) adalah ilmuwan politik, perempuan pertama pemenang hadiah Nobel di bidang ekonomi pada 2009. Penjelasannya sebagai berikut:
Pertama, Ostrom menunjukkan suatu model perilaku kebanyakan orang yang akan bertindak melakukan aksi kolektif demi kebaikan bersama, tetapi beberapa di antaranya akan bertindak sebaliknya. Menurut dia keliru jika kita berasumsi bahwa alasan orang tidak mengikuti aturan karena mereka tidak mengetahuinya, atau tidak memiliki cukup informasi untuk mengikutinya. Faktor ketidaktahuan mungkin kadang benar tetapi juga perlu memperhitungkan fakta bahwa banyak orang tidak mengikuti aturan karena mereka memang menolaknya.
Kedua, para ekonom dulu berpikir jika diberi kesempatan, setiap orang akan selalu bertindak demi kepentingan sendiri untuk keuntungannya sendiri. Sebaliknya, menurut Ostrom, kebanyakan orang rela berkorban untuk kebaikan bersama. Orang-orang ini disebut “peserta yang bersedia (willing participants)”. Mereka mungkin menggerutu, tetapi mereka paham dan mendukung kebaikan kolektif. Jumlahnya mungkin 65 persen dari populasi.
Ketiga, ada juga kelompok orang yang disebut “egois rasional (rational egoists)”. Ini adalah minoritas dan hanya sekitar 20%, tetapi berpengaruh. Para egois rasional ini hanya tertarik pada apa yang terbaik untuk diri mereka sendiri, seperti free riders tadi. Mereka ini hanya akan mengubah perilakunya untuk menghindari hukuman. Hanya hukum yang bisa menjadi alat paksa membuat free riders patuh pada aturan untuk melindungi kepentingan publik.
Sayangnya, dari penelitian Ostrom, “peserta bersedia” cenderung akan mengikuti aturan jika orang lain melakukannya. Maka jika mereka melihat kelompok egois rasional, mereka cenderung melakukan hal sama. Jika yang mereka lihat pembangkangan, jumlahnya akan jadi mayoritas.
SÅ‚awomir Czech dalam “Mancur Olson’s Collective Action Theory 50 Years Later” (2016) menyebut secara umum kebebasan individu tidak bisa mempertahankan kepentingan bersama. Dalam hal ini, seperti disebut Ostrom di atas, keberadaan otoritas tertentu diperlukan untuk mengambil peran berupa paksaan.
Masalahnya, paksaan itu pun tidak selalu berjalan efektif apabila tidak memenuhi beberapa syarat. Dalam “A behavioral approach to the rational choice theory of collective action” (1998), Ostrom menyebut aspek-aspek saling percaya, reputasi, dan hubungan timbal balik akan turut menentukannya.
Suatu kelompok masyarakat yang mempunyai tingkat saling percaya tinggi akan mudah melakukan aksi bersama. Norma-norma yang kuat akan mendukung terjadinya hubungan timbal balik yang selaras.
Di Indonesia saat ini ada kecenderungan kelompok-kelompok kepentingan mengejar tujuan mereka sendiri dengan mengorbankan kelompok-kelompok besar masyarakat, yang bisa mendegradasi aksi bersama. Akibatnya, saling percaya, reputasi, dan hubungan timbal balik tidak terpelihara. Negara lebih mengandalkan warganya hanya pada kepatuhan berdasarkan paksaan dan kewajiban, dengan mengabaikan unsur-unsur psikologi sosial yang sangat penting itu.
Sejalan dengan analisis Czech mengenai teori Ostrom tadi, titik berangkatnya adalah situasi ketika kelompok-kelompok kepentingan itu menuntut menguasai barang kolektif untuk kepentingan mereka. Untuk alasan itu mereka mengatur, mengadopsi strategi tertentu dan melakukan lobi.
Sklerosis itu juga menjadi penyebab mengapa kesejahteraan masyarakat luas menurun, ketika kelompok-kelompok penekan berhasil mengamankan kepentingan mereka dan membatasi setiap upaya memperbaiki tatanan politik dan ekonomi.
Hal itu tentu bertentangan dengan harapan masa depan yang senantiasa mengalami perubahan hampir di segala bidang. “Pada akhirnya, tantangan abad ke-21 tidak dapat dipenuhi tanpa aksi bersama,” kata Barrack Obama. “Saya berkomitmen menempa konsensus daripada mendikte persyaratan, sebagai cara memajukan dan menegakkan cita-cita kita”.
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Guru Besar Kebijakan Kehutanan pada Fakultas Kehutanan dan Lingkungan serta fellow pada Center for Transdiciplinary and Sustainability Sciences, IPB.
Topik :