Kabar Baru| 16 Juni 2021
Dilema Perkebunan Kelapa Sawit
INDONESIA pernah menjadi eksportir terbesar minyak kelapa sawit, pada 1935, hanya dengan luas perkebunan 75.000 hektare. Tujuh-puluh lima tahun kemudian, posisi itu tersalip oleh Malaysia yang memiliki 8 juta hektare perkebunan sawit, separuh luas lahan perkebunan sawit Indonesia.
Menurut studi ICRAF, yang meneliti 456 rumah tangga yang terhubung dengan perkebunan kelapa sawit di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi, pendapatan rumah tangga naik 4-13 kali lipat setelah mereka menanam atau terhubung dengan industri sawit 5-10 tahun. Setidaknya, data ini tecermin dalam 35% responden. Sebanyak 18% responden lainnya mengaku pendapatan keluarga mereka naik 2-3 kali lipat setelah lima tahun membudidayakan sawit.
Studi Suseno Budidarsono dkk, juga menemukan bahwa penghasilan keluarga yang mengembangkan sawit 2 kali lebih tinggi dari angka garis kemiskinan per provinsi yang ditetapkan Badan Pusat Statistik Nasional. Tertinggi di Riau dan Kalimantan Tengah dengan lebih dari Rp 500.000 per kapita.
Perkebunan besar kelapa sawit juga memberi dampak lumayan signifikan terhadap penghasilan penduduk di sekitarnya. Radius antara 10-20 kilometer, dari pengamatan terhadap 23 industri kelapa sawit, 11,7% desa memiliki kegiatan ekonomi yang berhubungan dengan kelapa sawit.
Studi-studi tunggal seperti ini tak memberikan gambaran komprehensif tentang dampak yang kompleks dari sebuah komoditas. Studi tunggal lain yang menganalisis dampak sosial, hak asasi manusia, bahkan lingkungan memberikan gambaran lain yang lebih mencemaskan.
Dalam pengantar studi ini, Suseno Budidarsono mengakui bahwa riset ini melepaskan konteks debat dampak sawit terhadap isu konflik sosial dan lingkungan hidup. Pemberian izin pembukaan kawasan hutan atau izin tanpa studi permukiman acap melahirkan konflik sosial dalam rebutan ruang, terutama konflik industri dengan masyarakat adat.
Indonesia tak memiliki data permukiman serta studi masyarakat adat yang komprehensif. Atau studi-studi itu belum menjadi basis kebijakan dalam memberikan izin perkebunan. Akibatnya, izin perkebunan acap menindih permukiman masyarakat yang sudah tinggal di sana jauh sebelumnya. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara mencatat 80% kawasan adat tertindih oleh izin perkebunan.
Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat konflik ruang tak berhenti karena pandemi virus corona. Jumlahnya malah naik pada 2020 dibanding 2019. Ketika pertumbuhan ekonomi turun akibat terhentinya aktivitas karena kebijakan jaga jarak, konflik sosial agraria bertambah 4%.
Dalam problem lingkungan sawit juga menambah laju deforestasi karena perkebunan besar membuka lahan di kawasan hutan. Akibatnya, perkebunan kelapa sawit menyumbang pelepasan emisi. Sebab, setelah ditanam sekali pun, serapan karbon tanaman sawit jauh di bawah serapan pohon awal ketika masih tegakan hutan.
Tanaman monokultur juga tak menjadi bagian dari mitigasi krisis iklim. Studi di Chile menemukan bahwa perkebunan satu jenis komoditas menggerogoti unsur hara di dalam tanah sehingga memicu pelepasan karbon ke atmosfer.
Studi di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, oleh mahasiswa IPB menemukan bahwa cadangan karbon pada hutan sebesar 418,6 ton per hektare. Ketika dibuka untuk perkebunan melorot tinggal 7,25 ton. Artinya, ada sekitar 411,4 ton karbon per hektare terlepas ke atmosfer yang akan memicu efek gas rumah kaca dan pemanasan global.
Karena itu, studi-studi terbaru tak lagi menganjurkan tanaman monokultur. Kendati sawit memberikan nilai ekonomi tinggi, nilainya akan bertambah tinggi jika memakai teknik agroforestri. Studi IPB menemukan bahwa nilai per meter persegi lahan perkebunan sawit hanya Rp 3.500 per meter persegi per tahun. Sementara jika sawit digabungkan dengan komoditas hortikultura lain nilainya melonjak hingga Rp 48.000 per meter persegi per tahun.
Cadangan karbon juga naik karena lahan agroforestri—yang menggabungkan tanaman pertanian dan kehutanan—telah mengembalikan atau menyerap karbon lebih banyak. Areal dengan keanekaragaman hayati tinggi selalu lebih banyak menyimpan karbon dibanding areal tanaman monokultur.
Dodik Ridho Nurrohmat, guru besar kehutanan IPB, menyebutnya konsep multiusaha. Konsep ini pun sudah diadopsi dalam peraturan turunan UU Cipta Kerja dalam menyelesaikan perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan. Dari 3,5 juta hektare sawit ilegal, pemerintah akan mengampuninya dengan memberlakukan denda.
Setelah legal, artinya status hutannya dilepaskan untuk perkebunan, para pemilik sawit ilegal tersebut harus memakai strategi jangka benah dalam mengembangkan sawit mereka. Strategi jangka benah adalah teknik mencampurkan tanaman monokultur kehutanan sehingga areal perkebunan tetap berbentuk kawasan hutan.
Percakapan tentang jangka benah ada di tautan ini
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Redaksi
Topik :