KITA sering mendengar istilah “hutan rakyat”, “hutan tanaman rakyat” atau “hutan kemasyarakatan”. Mungkin ada yang keliru menyamakannya atau kebingungan membedakannya. Ketiganya berbeda pengertian dan bentuknya.
Dalam UU Kehutanan, hanya hutan kemasyarakatan (HKm) dan hutan rakyat yang disebut. Pasal 5 ayat 1 menyebutkan bahwa pemanfaatan hutan negara untuk memberdayakan masyarakat disebut HKm. Sedangkan hutan rakyat adalah hutan hak yang berada pada tanah hak milik.
Hutan tanaman rakyat tidak ada dalam UU Kehutanan. Ia muncul dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2007. Pasal 37 menyebutkan bahwa hutan tanaman rakyat (HTR) adalah pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat. Artinya, lahannya berada di kawasan hutan negara.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P. 83/2016 dan PP 23/2021 mengelompokkan HKm dan HTR dalam perhutanan sosial selain Hutan Desa (HD), Kemitraan Kehutanan (KK) dan Hutan Adat (HA).
Di Finlandia, negara yang selalu dipuji berhasil mengelola kawasan hutannya, menurut dosen Fakultas Kehutanan UGM Dwiko Budi Permadi, hutan rakyat sangat dominan. Sebaliknya, 60% hutan di Indonesia dikuasai negara. Meski begitu, potensi hutan rakyat di Indonesia sangat besar.
Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada 2014 hutan rakyat di Indonesia mencapai 34,8 juta. Pulau Jawa seluas 2,7 juta hektare dengan potensi kayu 78,7 juta meter kubik, sedangkan di luar P Jawa luasnya sebesar 32,1 juta hektare dengan potensi 912 juta meter kubik.
Hutan rakyat memasok 46,9% dari kebutuhan kayu log nasional, terutama untuk jenis kayu sengon, mahoni, jati, jabon, sonokeling yang umum tumbuh di Jawa. Pada tahun 1993, jumlah rumah tangga yang mengelola hutan rakyat mencapai 827.767, 83,5% berada di pulau Jawa.
Luas hutan rakyat juga bertambah. Menurut data Balai Pemantapan Kawasan Hutan XI Jawa-Madura, pada 1993 luas hutan rakyat 1,9 juta hektare naik menjadi 2,7 juta hektare pada tahun 2009, dengan taksiran volume kayu sebanyak 74 juta meter kubik.
Usaha mikro kayu meningkat 13% per tahun pada kurun 2014-2018. Kenaikan terbanyak ada di Bali, dan paling rendah di Sumatera dan Kalimantan. Kebutuhan akan suvenir cukup signifikan dalam menaikkan permintaan industri kayu di Bali.
Di Jawa, salah satu kabupaten yang mempunyai potensi hutan rakyat tinggi adalah Kabupaten Gunung Kidul. Di sini, pohon tak hanya ditanam di lahan milik, juga di hutan lain di luar kawasan hutan negara, seperti bengkok, tanah kas desa, atau tanah kesultanan.
Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Gunung Kidul melaporkan setiap tahun kayu yang dihasilkan dari hutan rakyat berkisar antara 80.000-100.000 m3/tahun. Sementara total suplai kayu dari hutan rakyat di Jawa sebanyak 900.000 m3/tahun, 11% dari total pasokan kayu di pulau ini.
Di Gunung Kidul luas hutan rakyat berkisar 30.000-40.000 hektare. Realisasi penjualan kayu hasil hutan rakyat untuk seluruh ukuran (kelas) kayu rata-rata sebesar 80.000 m3 dengan tujuan pemasaran luar daerah dan 45.000 m3 untuk pemasaran dalam daerah. Pendapatan petani antara Rp 80-85 miliar di seluruh kabupaten dan Rp 13,8 miliar pendapatan seluruh pekerja dalam rantai pasoknya.
Potensi besar ini juga mendorong tumbuhnya industri pengolahan. Di Gunung Kidul ada 24 unit penggergajian tetap dan 32 unit penggergajian keliling. Selain itu juga berkembang 206 unit usaha pengolahan kayu yang tersebar di 18 kecamatan dan sedikitnya 40 unit armada transportasi yang beroperasi setiap hari.
Karena hutan rakyat berada di lahan milik, secara kewenangan pemerintah tidak bisa mengatur alih fungsi atau konversinya seperti di hutan negara. Jika pemerintah hendak membagi zona produksi atau lindung, pemerintah mesti membayar kompensasi sesuai pasal 101 dan 102 PP 6/2007—meskipun di beberapa desa di Ngawi, Jawa Timur, masyarakat secara sukarela membuat zona lindung karena pengetahuan akan jasa lingkungan hutan mereka.
Setelah UU Cipta Kerja, pemerintah punya intervensi kepada hutan rakyat. Seperti diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 9/2021 tentang pengelolaan perhutanan sosial, hutan rakyat diatur di pasal 84 dan 85 bagian 6 paragraf 6.
Di sana disebutkan bahwa pengaturan hutan rakyat akan didata oleh pemerintah provinsi melalui identifikasi dan inventarisasi hutan. Hasilnya Daftar Hutan Rakyat.
Pemilik hutan rakyat yang terdaftar akan memperoleh bantuan sarana produksi dan atau bantuan pendampingan dalam mengelola hutan mereka. Untuk menjamin kecukupan tutupan hutan di wilayah provinsi, gubernur menyampaikan laporan luas hutan yang telah diregistrasi kepada Menteri Lingkungan.
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Topik :