Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 25 Juni 2021

Perhutanan Sosial Sebelum dan Setelah UU Cipta Kerja

Perhutanan sosial masuk dalam UU Cipta Kerja. Enam konsekuensi setelah Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 9/2021 terbit.

Petani hutan sosial di Banyuwangi, Jawa Timur. Perhutanan sosial termasuk ke dalam pemanfaatan kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) (Foto: Dok. PSKL)

PERHUTANAN sosial memasuki babak dan sejarah baru ketika UU Cipta Kerja mengadopsinya melalui pasal tambahan 29A dan 29B. Selama ini perhutanan sosial hanya dinaungi oleh peraturan menteri.

Pasal 29A dan B itu telah diturunkan pengaturannya melalui pasal 203-247 Peraturan Pemerintah Nomor 23/2021 tentang penyelenggaraan kehutanan. Aturan terbaru adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9/2021 tentang pengelolaan perhutanan sosial. Apa yang berubah?

Peraturan Menteri LHK P.83/2016 tentang perhutanan sosial sebenarnya kebijakan diskresi. UU 41/1999 dan PP 6/2007 yang memayunginya tak menyebut perhutanan sosial. Perhutanan sosial hanya tersirat ada dalam pasal 83 ayat (1) PP 6/2007 yang menyebut untuk mendapatkan manfaat sumber daya hutan secara optimal dan adil, dilakukan pemberdayaan masyarakat setempat, melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses dalam rangka peningkatan kesejahteraannya.

Pemberdayaan masyarakat setempat dilakukan melalui : a) hutan desa (HD); b) hutan kemasyarakatan (HKm); atau c) kemitraan kehutanan (KK). Ketika diturunkan menjadi Peraturan Menteri ada tambahan hutan tanaman rakyat (HTR) dan hutan adat (HA).

Dengan hanya Peraturan Menteri, ruang gerak perhutanan sosial menjadi terbatas. Padahal program ini memerlukan koordinasi dengan kementerian lain. Karena itu mungkin membuat realisasi mencapai 12,7 juta hektare menjadi lambat.

Dalam tulisan di Forest Digest 30 Oktober 2020, saya mencatat lima konsekuensi perhutanan sosial jika masuk UU Cipta Kerja. Dalam artikel itu saya menggarisbawahi beda antara hak pengelolaan dan perizinan berusaha.

Selama ini yang berlaku pada lima skema perhutanan sosial menurut Peraturan Menteri P.86/2016 yang tergolong hak pengelolaan hanya kegiatan hutan desa. Sedangkan hutan kemasyarakatan dan hutan tanaman rakyat masuk dalam kategori izin usaha. Hutan adat dan kemitraan kehutanan tidak termasuk keduanya. 

UU Cipta Kerja pasal 29A mengamanatkan kegiatan perhutanan sosial bisa di hutan lindung dan hutan produksi. Sementara PP 6/2006 pasal 92 ayat (1) membolehkan hutan kemasyarakatan di hutan konservasi, kecuali di cagar alam dan zona inti taman nasional.

Lima hal itu terjawab dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 9/2021. Saya mencatat konsekuensinya:

Pertama, hak pengelolaan dan perizinan berusaha dihapus dengan persetujuan untuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat dan kemitraan kehutanan atau penetapan untuk hutan adat oleh Menteri Kehutanan. Hanya saja, tidak ada penjelasan soal pengertian persetujuan atau penetapan.

Yang jelas dengan adanya hak persetujuan dan penetapan untuk perhutanan sosial, lima skema perhutanan sosial tidak punya beban menyediakan dana investasi untuk biaya pelestarian hutan sebagaimana pasal 35 ayat (3) UU Cipta Kerja bidang kehutanan. 

Kedua, kegiatan hutan kemasyarakatan tidak diizinkan dalam kawasan konservasi, hanya kemitraan konservasi. Pasal 43 ayat (2) dalam P.83/2016 yang mengizinkan zona inti bisa direvisi untuk kegiatan kemitraan konservasi, dalam aturan baru sudah tidak ada lagi. 

Ketiga, tata cara pemberian persetujuan dan penetapan perhutanan sosial, masih birokratis, panjang, berbelit belit dan membutuhkan waktu lama. 

Keempat, penetapan hutan adat tetap bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Pasal 62 ayat (1) menyebutkan bahwa hutan adat bisa berasal dari hutan negara. Padahal MK membatalkan pasal hutan adat yang mulanya hutan negara. Putusan MK menyebutkan bahwa hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah adat dan bukan lagi sebagai hutan negara.

Kelima, persetujuan pengelolaan perhutanan sosial bisa diberikan kepada perorangan. Dalam aturan lama tidak ada pengaturan ini. Masalahnya tak ada penjelasan lebih jauh soal siapa perorangan tersebut. 

Keenam, hutan rakyat masih menjadi skema perhutanan sosial. Mestinya diatur melalui peraturan menteri tersendiri karena masuk kategori hutan hak. Sebab kewenangan pemerintah terbatas dan sifatnya pilihan (optional), bukan wajib (mandatory).

Lain halnya dengan hutan adat. Meskipun masuk hutan hak, karena masih terikat dengan UU 41/1999 pasal 67, pemerintah punya kewenangan mengaturnya termasuk memasukkan hutan adat dalam lima skema kegiatan perhutanan sosial.

Walhasil, pengaturan perhutanan sosial dalam UU Cipta Kerja yang hendak menyelesaikan masalah perhutanan sosial berpotensi menciptakan masalah baru.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain