Untuk bumi yang lestari

Surat dari Darmaga| 05 Juli 2021

Konsep Bung Hatta Memanfaatkan Hutan dan Lahan

Bung Hatta sudah punya konsep bagaimana memanfaatkan hutan dan lahan. Kuncinya keberpihakan kepada masyarakat lemah dan miskin.

Pembukaan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Fakfak, Papua Barat (Foto: Iwan Kurniawan/Yayasan EcoNusa)

SEKALI waktu kita mungkin perlu menoleh ke belakang: untuk tahu apa yang dahulu dipikirkan oleh tokoh pendiri Indonesia—dalam hal ini Bung Hatta (1902-1980)—tentang tanah hutan dan lahan. Apakah konsep dan cita-citanya kita jalankan pada saat ini. 

Dalam berbagai kesempatan, Bung Hatta mengemukakan pendapatnya soal pemanfaatan hutan dan lahan berikut ini:

Konstruksi Kayu

Di koran Hindia Poetra Nomor 2 edisi Maret 1923, Bung Hatta menekankan perihal kurangnya perlindungan mengenai sewa tanah pertanian yang merugikan bangsa Indonesia, yaitu petani yang menyewakan lahannya kepada industri gula. 

Bung Hatta menulis: “Selama nilai sewa belum mencapai nilai tertinggi, cukup untuk membeli padi dengan jumlah yang sama, yaitu uang yang akan diterima oleh kaum petani sebagai pemberian bagi hasil pertanian, dan selama jalan masuk ke perbudakan bagi petani yang berada dalam posisi lemah secara hukum masih terbuka lebar, maka tidak akan ada perlindungan hukum yang nyata terhadap petani pemilik tanah yang lemah secara ekonomis. Jika hal-hal tersebut masih mungkin, kiranya Indonesia masih akan berada di bawah kekuasaan modal”.

Dalam kalimatnya yang lain, ia menulis “Bila seseorang berhati-hati dalam memandang keadaan Indonesia yang berubah cepat, tidak sukar untuk melihat bahaya besar bagi petani Indonesia”. 

Pada Kumpulan Karangan III (1954), Bung Hatta mengemukakan dasar pemikiran mengenai pemilikan dan penguasaan tanah. Sebagai negara agraria, pemilikan tanah diizinkan apabila tanah tersebut dikerjakan sendiri. Kepemilikan ini harus bisa dilindungi dari praktik memeras dan merampas para tukang riba, serta melarang praktik ijon. Seseorang tidak boleh punya lahan lebih dari lima hektare dan apabila tanah itu tidak dikerjakan sendiri, bagian yang mengerjakan tidak boleh kurang dari separuh hasil tanah itu. 

Mengenai hutan, Bung Hatta menulis artikel Hutan Menyimpan Kapital Nasional Kita pada 1950.  Dalam artikel ini, ia menjelaskan bagaimana perjuangan mempertahankan kemerdekaan 1945-1949, yang telah membakar bangunan-bangunan sendiri karena merasa lebih baik dibumi-hanguskan daripada dipergunakan oleh Belanda, serta bagaimana negara kekurangan kapital untuk kehidupan sosial-ekonomi setelah itu.

Setelah itu, Bung Hatta menulis “Betapa banyaknya hutan-hutan kita yang sebenarnya menyimpan kapital nasional. Hutan itu tidak boleh ditebang, ia harus dipelihara, karena itulah kapital nasional kita. Siapa yang hendak membuat ladang, haruslah bertanya dulu kepada dinas kehutanan, mana yang boleh ditanami menjadi ladang, mana yang tidak. Karena apabila kayu di gunung itu habis ditebang, air tidak bisa ditahan mengalir ke laut yang lambat laun akan menjadikan tanah-tanah kita menjadi tandus. Humus yang ada di kulit tanah habis dihanyutkan oleh air yang menyebabkan terjadinya gunung-gunung tandus. Inilah kapital nasional yang harus dijaga”.

Dengan sangat jelas fokus Bung Hatta pada keadilan dan kelestarian penggunaan tanah dan hutan. Pernyataannya ia tegaskan kembali pada saat briefing para pejabat dan tokoh masyarakat di Biak, Papua, pada 3 Juni 1970: “Sekarang bukan lagi berjuang untuk merdeka, tetapi berjuang untuk alam kita, untuk melaksanakan alam itu menjadi bahan kemakmuran bagi kita. Perjuangan kita sudah tertanam dalam Undang-Undang Dasar kita. Untuk mendirikan suatu negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat kita sudah laksanakan, tinggal mendirikan Indonesia yang adil dan makmur!”

Pembicaraan yang terkait dengan tanah dan hutan itu juga pernah dilakukan dalam suatu seminar pada 6-7 Oktober 1977 bertajuk “Penjabaran Pasal 33 UUD 1945”. Seminar itu seperti evaluasi setelah 32 tahun merdeka, mengapa pada saat itu ekonomi tidak menjawab masalah kemiskinan dan pengangguran yang justru meningkat.

Bung Hatta mengatakan bahwa hasil-hasil pembangunan hanya berakibat menambah penghasilan berbagai golongan berpendapatan lebih tinggi, yang sudah memiliki modal, alat-alat produksi, jabatan-jabatan yang ada kaitannya dengan golongannya, kredit dan berbagai fasilitas lainnya, tetapi tidak menyentuh golongan yang masih rendah penghasilannya.

Apabila dihubungkan dengan situasi pemanfaatan lahan dan hutan saat ini—setelah 44 tahun seminar itu—keadaannya masih sama, walaupun setelah reformasi 1998 pemerintah telah berupaya mengatasinya.

Misalnya, di Riau, korporasi pulp dan paper telah menguasai hutan seluas 2.028.141 hektare dan perkebunan kelapa sawit telah menguasai 3.444.270 hektare (Ali, 2021). Secara nasional, penguasaan tanah jutaan hektare untuk perkebunan telah berada di tangan hanya beberapa perusahaan grup besar dan konflik lahan pun terjadi di hampir semua provinsi yang mempunyai perkebunan (Dirjen Perkebunan, 2021).

Pemanfaatan hutan juga didominasi perusahaan besar daripada masyarakat lokal dan adat (KLHK, 2020). Bahkan dalam Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang cipta kerja, konsesi-konsesi besar mendapat peluang perizinan selama dua kali 90 tahun, dibandingkan dengan persetujuan perhutanan sosial yang hanya dua kali 35 tahun.

Dengan demikian, pokok soal yang dibahas dalam seminar 1977 itu, masih sangat relevan dengan kondisi saat ini. Untuk itu perlu kita pahami makna makalah kunci yang disusun Bung Hatta sebagai menjadi acuan.

Bung Hatta menegaskan dasar pemikiran bagaimana pasal 33 dibentuk, yaitu sistem ekonomi yang dikembangkan dari bawah melalui koperasi untuk memenuhi keperluan hidup rakyat sehari-hari dan kemudian berangsur-angsur meningkat ke atas. Pemerintah membangun dari atas, melaksanakan hal-hal besar seperti penyediaan tenaga listrik, air minum, infrastruktur ekonomi maupun berbagai macam produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Selanjutnya, pelaku ekonomi ketiga yaitu swasta, yang mempunyai ruang pengembangan ekonomi di antaranya. Dalam pelaksanaannya, Bung Hatta mengatakan, “Pemerintah berkewajiban membuat peraturan guna kelancaran jalannya ekonomi, yaitu peraturan yang melarang “pengisapan” orang yang lemah oleh orang yang bermodal”.

Sebagai pembahas makalah tersebut, Ruslan Abdulgani (1914-2005)—pemimpin selama revolusi pada akhir 1940-an dan Duta Besar PBB pada pemerintahan Presiden Soekarno—menekankan keharusan adanya keseimbangan antara peran negara dan peran pasar dalam pengaturan kekayaan alam, yang didasarkan pada idealisme dan realisme Bung Hatta.

Ia mengatakan rakyat mempunyai pengembangan ekonomi melalui aktiva koperasi dan aktiva negara menguasai public utilities dan natural riches, harus kita pegang teguh. Dalam hal ini tidak semua aktiva ekonomi harus dijadikan koperasi atau diambil alih negara.

Ruslan memberi alasan: “Karena, jika begitu, negara akan menjadi robot, harkat dan harga manusia akan lenyap. Kleptokrasi akan mendesak demokrasi dan nafsu klepto maniak akan menyelinap ke dalam birokrasi negara, mencuri kekayaan rakyat. Sebaliknya, kalau semua aktiva ekonomi diswastakan tanpa campur tangan, pembinaan oleh pimpinan negara dan pemerintah, maka free-fight liberalisme akan timbul: si kaya dan si kuat akan menghisap si miskin dan si lemah, si pintar akan menipu si bodoh. Kanibalisme ekonomi dan politik akan menjadi kebiasaan. Kombinasi etatisme negara dan kompetisinya liberalisme swasta itu dapat menyempitkan kemakmuran rakyat”.

Dalam seminar itu terungkap bagaimana hal-hal fundamental itu masih belum tercapai, antara lain, adanya penghamburan kekayaan negara termasuk nilai devisa, akibat penyalahgunaan, salah urus, komersialisasi jabatan, manipulasi maupun korupsi.

Dengan begitu, secara keseluruhan bisa kita lihat bahwa persoalan lahan dan hutan itu—yang telah dipersoalkan hampir 50 tahun yang lalu—akibat sistem pemerintahan yang tidak bisa memisahkan antara apa yang harus dijalankan sesuai dengan kepentingan publik, kebijakan afirmatif bagi rakyat yang tertinggal secara ekonomi dan politik, dengan apa yang dapat diberikan peluang-peluang ekonomi bagi swasta, yang berujung pada kanibalisme ekonomi dan politik.

Dua abad sebelumnya, hal itu telah diingatkan oleh pakar ekonomi Adam Smith (1723-1790), yang dahulu sering dikritik karena menyebarkan liberalisme melalui The Wealth of Nations dan The Theory of Moral Sentiments.

Smith curiga terhadap etika dan moral para pelaku bisnis dengan kebijakan pribadinya. Ia pernah berkata kurang lebih sebagai berikut: “Orang-orang dari bisnis yang sama jarang bertemu, bahkan untuk kesenangan dan hiburan, kecuali percakapannya berakhir dengan konspirasi melawan publik, atau untuk menaikkan harga. Pedagang dan pemilik pabrik tidak seharusnya mengatur umat manusia.”

Pikiran itu sejalan dengan konsep Bung Hatta dalam pemanfaatan hutan dan lahan.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Guru Besar Kebijakan Kehutanan pada Fakultas Kehutanan dan Lingkungan serta fellow pada Center for Transdiciplinary and Sustainability Sciences, IPB.

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain