Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 10 Juli 2021

Pemerintah Hentikan Dua Proyek Karbon

KLHK menghentikan dua proyek penyerapan karbon di dua taman nasional. Alasan: modis.

Menangkap karbon (Foto: R. Eko Tjahjono/FD)

MELALUI siaran pers 9 Juli 2021, Direktur Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Alam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wiratno, mengumumkan pemerintah telah menghentikan dua proyek karbon. “Dua proyek karbon itu tak sesuai prosedur dan melanggar aturan,” katanya.

Dua proyek karbon itu ada di Taman Nasional Sebangau, Kalimantan Tengah, dan Taman Nasional Batang Gadis, Sumatera Utara. Dua proyek karbon ini adalah kemitraan pemerintah Indonesia dengan dua LSM internasional.

Konstruksi Kayu

Siaran pers itu mengklaim pengumuman Wiratno sebagai “langkah tegas tindak lanjut arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya”. Menurut Wiratno, Menteri Siti ingin memastikan deklarasi proyek-proyek karbon di Indonesia di kawasan hutan negara “tidak boleh dibiarkan berlangsung secara ilegal”.

“Ibu Menteri berpesan langkah-langkah dalam mengatasi emisi karbon jangan hanya modis. Harus ada ketulusan dalam setiap langkahnya, guna mencapai tujuan yang sesungguhnya,” tegas Wiratno.

Siaran pers itu tak menyebutkan nama proyek maupun lembaga internasional yang mengelolanya. Juga istilah “modis” yang dikutip Wiratno dari pernyataan Menteri Siti Nurbaya. Atau jenis pelanggaran aturan dan kategori kegiatan ilegal. Apalagi, dalam siaran pers itu Wiratno menyebut proyek karbon tersebut “melanggar konstitusi”.

Sebagai tindak lanjut dari arahan Menteri Siti, Wiratno telah memerintahkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Taman Nasional di seluruh Indonesia melakukan inventarisasi dan investigasi, serta menghentikan kegiatan-kegiatan yang terkait deklarasi proyek karbon yang melibatkan kawasan konservasi dan hutan lindung yang tidak sesuai dengan peraturan.

Menteri Siti Nurbaya, kata Wiratno, menegaskan bahwa prioritas utama Indonesia adalah mengerahkan seluruh sumber daya untuk memenuhi target kontribusi nasional yang ditetapkan (NDC) sebanyak 29% dengan usaha sendiri pada 2030 dari perkiraan produksi emisi 2,8 miliar ton setara CO2. Karena itu, semua proyek karbon harus tercatat dalam Sistem Registri Nasional (SRN) yang sudah ada sejak 2017.

“Untuk alasan itu, proyek-proyek karbon untuk kepentingan-kepentingan pihak tertentu, yang berjalan di luar koridor peraturan perundangan, harus dihentikan dan harus disesuaikan,” kata Wiratno, tanpa menjelaskan siapa saja “pihak tertentu” itu.

Menurut Wiratno, selain terkait yurisdiksi wilayah, juga ada yurisdiksi kewenangan negara yang berdaulat. “Kegiatan ilegal seperti itu akan berakibat fatal karena berpotensi terjadi menciptakan perhitungan ganda terhadap target NDC nasional,” katanya.

Penghindaran emisi, salah satunya melalui penyerapan karbon, menjadi salah satu cara menekan gas rumah kaca. Hutan konservasi dan lindung akan punya peran besar dalam menyerap emisi sepanjang industri dan aktivitas manusia masih memakai energi kotor dan tak ramah lingkungan.

Indonesia hendak menurunkan emisi gas rumah kaca hingga 41% dengan bantuan asing pada 2030, sesuai proposal Indonesia dalam Kesepakatan Paris 2015. Wiratno bahkan menyebut KLHK punya target karbon netral pada tahun tersebut. Indonesia memiliki 560 kawasan konservasi seluas 27 juta hektare, hampir 60% berupa taman nasional.

Masalahnya, menekan produksi emisi acap jadi dalih mengurangi pertumbuhan ekonomi. Sepanjang pertumbuhan ekonomi dihela melalui industrialisasi, emisi akan terus diproduksi karena energi fosil masih menguasai bauran energi nasional dan global. Maka perdagangan karbon menjadi solusi lain menggabungkan kepentingan ekonomi dan lingkungan.

Emisi yang diproduksi itu akan diserap oleh pemeliharaan hutan dan lingkungan, sebelum terpompa ke atmosfer menjadi gas rumah kaca. Gas rumah kaca inilah yang membuat pemanasan global. Dunia hendak mencegah suhu naik 1,50 Celsius pada 2030 dengan menurunkan 45% produksi emisi tahunan sebanyak 51 miliar ton setara CO2 dan mencapai nol-bersih emisi (produksi dan penyerapan emisinya seimbang) pada 2050.

Selama ini memelihara hutan acap dianggap sebagai pusat biaya. Perdagangan karbon membuat pusat biaya itu memberikan manfaat ekonomi karena penyerapan emisinya bisa dijual kepada para produsen emisi, bisa lokal bisa internasional. Masyarakat desa di Bujang Raba, Jambi, memelihara hutan tanpa harus menebang pohonnya karena jasa memelihara hutan itu tergantikan oleh manfaat ekonomi melalui penjualan karbon ke perusahaan di luar negeri.

Pemerintah masih menggodok Peraturan Presiden soal Nilai Ekonomi Karbon. Jika aturan ini terbit, inisiatif-inisiatif menjaga dan memelihara hutan dan lingkungan terikat oleh aturan ini. Kini KLHK menghentikan dua proyek karbon dalam mitigasi perubahan iklim.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Redaksi

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain