Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 22 Juli 2021

Dana Reboisasi Bukan Andalan Devisa Negara

Dana reboisasi menjadi andalan penerimaan negara di era kejayaan kayu. Sekarang, meski tarif dana reboisasi naik, pendapatannya cenderung turun.

Penebangan kayu (log) di hutan alam (Foto: Asep Ayat)

UNDANG-Undang Cipta Kerja makin mempertegas pungutan dana reboisasi. Pasal 35 ayat 2 UU Cipta Kerja bidang kehutanan menyebutkan bahwa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bidang kehutanan berasal dari dana reboisasi yang akan dipakai untuk kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan.

Peraturan Pemerintah (PP) 23/2021 tentang penyelenggaraan kehutanan mengatur dana reboisasi lebih jelas. Hal-hal baru dalam pengaturan dana reboisasi ada di pasal 183-186 dan pasal 190-198. Hal-hal baru pengaturan dana reboisasi adalah: 

Konstruksi Kayu

a) dana reboisasi tidak hanya atas pemanfaatan hasil hutan kayu yang tumbuh alami berdasarkan laporan hasil produksi atau lelang kayu hasil hutan kayu alam, juga pada hasil hutan kayu dari hasil rehabilitasi;

b) pembagian perimbangan dana reboisasi antara pusat dan daerah tidak lagi dibagi berdasarkan antara pemerintah pusat dan daerah penghasil, tetapi langsung ditulis antara pemerintah pusat 60% dan pemerintah daerah provinsi penghasil 40%.

c) rehabilitasi hutan dan lahan dari dana reboisasi untuk pemerintah pusat kegiatannya diperluas dengan perhutanan sosial, pencegahan, dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan; dan/atau pemulihan ekosistem gambut dan mangrove. Sedangkan untuk pendukung rehabilitasi hutan dan lahan oleh pemerintah pusat diperluas dan ditambah menjadi prakondisi dan pengembangan kelembagaan;

d) rehabilitasi hutan dan lahan yang didanai dana reboisasi untuk pemerintah daerah kegiatannya meluas meliputi pembangunan hutan hak; penghijauan lingkungan; pembangunan hutan kota; rehabilitasi hutan oleh masyarakat; rehabilitasi lahan di taman hutan raya. Sedangkan untuk rehabilitasi hutan dan lahan oleh pemerintah daerah diperluas dengan pemulihan ekosistem gambut dan mangrove.

Sebenarnya apa itu dana reboisasi? Dalam UU 5/1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok kehutanan dan PP 21/1970 tentang hak pengusahaan hutan dan hak pemungutan hasil hutan tak aa istilah dan pengertian dana reboisasi.

Baru setelah Keputusan Presiden (Keppres) 35/1980 tentang dana jaminan reboisasi dan permudaan hutan areal hak pengusahaan hutan, muncul istilah dana jaminan reboisasi (DJR). Dalam Kepres ini disebutkan reboisasi dan permudaan hutan pada dasarnya adalah menjadi kewajiban dari para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH).

Besarnya Dana Jaminan Reboisasi dan Permudaan Hutan Areal HPH tersebut adalah a) US$ 4 per meter kubik kayu, b) US$ 0,5 per meter kubik chipwood. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan pada seluruh bekas tebangan di dalam areal HPH telah ada kegiatan reboisasi dan permudaan hutan sesuai ketentuan, dana jaminan tersebut akan dikembalikan kepada pemegang HPH.

Pengumpulan dana tersebut disalurkan melalui bank-bank pemerintah yang ditunjuk dan disimpan atas nama Rekening Direktur Jenderal Kehutanan sebagai setoran dana jaminan reboisasi dan permudaan hutan.

Untuk menggenjot devisa negara dari sektor kehutanan, pada 1981 menerbitkan surat keputusan bersama empat dirjen sehingga nama dana jaminan reboisasi (DJR) berubah menjadi dana reboisasi. Perubahan nama ini membuat pemerintah tidak mempunyai kewajiban untuk mengembalikan kepada pemegang HPH lagi.

Sejak itu hingga 1998, jumlah dana reboisasi yang disimpan di rekening khusus Dirjen Kehutanan dan Menteri Kehutanan (setelah terbentuknya Departemen Kehutanan 1983), jumlahnya semakin membengkak menjadi besar. Apalagi karena disimpan dalam rekening khusus Menteri Kehutanan, maka dana tersebut bertambah besar dengan pendapatan jasa giro dan bunga jasa giro.

Memasuki era Reformasi, dana reboisasi diatur dan ditata lebih baik lagi dengan memasukkan dalam regulasi yang baru yakni UU Kehutanan. Penjelasan pasal 35 ayat (1) UU Kehutanan menyatakan dana reboisasi adalah dana yang dipungut dari pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan dari hutan alam yang berupa kayu dalam rangka reboisasi dan rehabilitasi hutan.

Dana tersebut digunakan hanya untuk membiayai kegiatan reboisasi dan rehabilitasi serta kegiatan pendukungnya. Sebelum menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNPB) seperti sekarang, dana reboisasi masuk dalam rekening khusus Menteri Kehutanan. 

Sampai 2000, dengan jumlah HPH sekitar 600 unit dan mengusahakan areal hutan lebih dari 64 juta hektare, setoran HPH US$ 9 miliar per tahun, dengan 70% berasal dari dana reboisasi. Meskipun tarif dana reboisasi sekarang berkisar antara US$ 12-20 per meter kubik dana reboisasi cenderung turun seiring menurunnya komoditas kayu.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain