SEBAGAI perusahaan tambang, PT Newmont Minahasa Raya punya kewajiban mereklamasi lubang-lubang galian untuk dijadikan hutan kembali, status sebelum izin pinjam pakainya mereka terima pada 1984. Penanaman pohon dimulai pada 1996.
Dua puluh lima tahun kemudian, pohon aneka jenis telah tumbuh rapi dan subur di sini. Menurut catatan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, area reklamasi di Bukit Mesel, Min....
Wartawan Tribun Manado
Topik :