Untuk bumi yang lestari

Laporan Utama| Juli-September 2021

Hutan Adat: Makin Kuat, Makin Sulit

Ada begitu banyak regulasi dan pembentukan tim teknis untuk memberikan pengakuan masyarakat adat dan hutannya. Tetap lambat karena Pasal 67 Undang-Undang Kehutanan tak pernah dicabut, bahkan dalam UU Cipta Kerja.

Permukiman masyarakat adat Marena di Sulawesi Tengah (Foto: Dok. PSKL/FD)

PENGAKUAN hutan adat menjadi salah satu isu penting dan menjadi indikator keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat adat di sektor kehutanan. Di tengah kebuntuan pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat, perubahan regulasi terkait dengan hutan adat dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan peraturan turunannya perlu kita cermati bersama.

Pasal 35 Undang-Undang Cipta Kerja mengatur se....

Klik Login jika Anda pernah membeli artikel ini.
Dukung kami dengan menjadi Pelanggan melalui tombol Daftar dan Deposit.
 
 
 


Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain