Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 14 Agustus 2021

Peran KTH dan Penyuluh dalam Perhutanan Sosial

Perhutanan sosial menjadi cara mengurangi kemiskinan di sekitar hutan. Perlu kapasitas penyuluh kehutanan dan KTH.

Para pendamping petani Paguyuban Sunda Hejo di Garut, Jawa Barat, menginap di areal hutan lindung Gunung Mandalawangi yang dikelola petani di sekitarnya (Foto: Rifqy Fauzan/FD)

KELOMPOK Tani hutan (KTH) makin muncul sosoknya setelah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memuat perhutanan sosial dalam pasal 29A dan 29B. Menurut pasal itu, perhutanan sosial diberikan kepada KTH selain perorangan dan koperasi.

Dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.89/2018 tentang pedoman kelompok tani hutan, pengertian kelompok tani hutan dideskripsikan sebagai kumpulan petani warga negara Indonesia yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan hutan.

Konstruksi Kayu

Meski kelompok tani hutan yang mengelola usaha kehutanan di luar kawasan hutan jumlahnya sulit diidentifikasi, tampaknya KTH model seperti ini lebih maju dan cepat berkembang dibandingkan dengan KTH di dalam dan sekitar hutan. Biasanya usaha KTH di luar kawasan hutan bergerak di kegiatan pembibitan tanaman kehutanan, hutan rakyat (HR), budidaya lebah madu, agroforestri, agrosilvopastura, agrosilvofishery, kegiatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) seperti budidaya penanaman rotan, budidaya empon-empon. 

Sementara KTH yang berusaha di dalam dan di sekitar kawasan hutan pada umumnya bergerak dalam kegiatan hutan kemasyarakatan (HKm), hutan tanaman rakyat (HTR), pemungutan hasil hutan bukan kayu.

Berdasarkan statistik Pusat Penyuluhan KLHK, jumlah KTH di seluruh Indonesia sebanyak 30.536. Lebih dari 6.000 adalah KTH di dalam dan di sekitar  kawasan hutan, selebihnya KTH di luar kawasan hutan.

Secara umum KLHK menetapkan klasifikasi KTH dibedakan menjadi tiga kelas, yakni kelas pemula, kelas madya, dan kelas utama. Pembagian kelas ini didasarkan kepada penilaian  terhadap KTH dalam melaksanakan kegiatan kelola kelembagaan, kelola kawasan, dan kelola usaha. Penilaian KTH dilakukan oleh UPT Daerah dan atau UPT KLHK paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Dengan memakai skor, yang termasuk dalam KTH kelas pemula, nilainya kurang dari 350, kelas madya 350-750, dan kelas utama lebih dari 750.

Sementara KTH di dalam dan di sekitar hutan disebut kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) yang dibedakan menjadi tiga kelas berdasarkan indikator keberhasilan pemegang persetujuan kegiatan perhutanan sosial.

Gold jika pendampingan telah berhasil dalam aspek kelembagaan, kawasan, dan usaha. Silver jika kegiatan pendampingan baru berhasil dalam aspek kelembagaan dan kawasan, dan Blue bila kegiatan pendampingan telah berhasil dalam pembinaan pada aspek kelembagaan. Kelas sempurna adalah Platinum, yakni jika KUPS telah memiliki pasar yang luas baik nasional maupun internasional.

Kata kunci dari pemberdayaan KTH adalah meningkatkan kualitas sumber daya yang terlibat. Lebih khusus lagi kualitas penyuluh kehutanan atau tenaga pendamping. Persoalan pokok dan mendasar pada penyuluh kehutanan adalah kurang atau minimnya pendidikan dan pengajaran.

Sejak otonomi daerah, kewenangan, pengaturan dan pembinaan penyuluh kehutanan beralih ke pemerintah daerah. Praktis intensitas dan frekuensi pendidikan dan latihan berkurang. Peningkatan dan pengembangan kapasitas individu penyuluh stagnan. 

Pengetahuan dan pemahaman tentang kegiatan perhutanan sosial merupakan hal baru bagi penyuluh kehutanan. Wajar apabila Menteri LHK dalam suatu kesempatan berpesan agar penyuluh kehutanan bisa berperan optimal untuk mendampingi program KLHK ditingkat tapak yang melibatkan masyarakat. Untuk meningkatkan kapasitas individu penyuluh kehutanan kuncinya adalah diklat dan diklat.

Persoalan pokok dan mendasar lainnya dalam pengembangan penyuluh kehutanan adalah minim/kurangnya jumlah penyuluh kehutanan baik pegawai negeri maupun pegawai kontrak. Pengembangan penyuluh kehutanan kalah jauh dibandingkan dengan penyuluh pertanian. Meskipun penerimaan tak ada lagi penerimaan PNS penyuluh, Kementerian Pertanian menyiasatinya dengan merekrut tenaga honorer. 

Soal lain, pendampingan yang dilakukan oleh para pendamping ini sifatnya pilihan. Pendamping bisa oleh penyuluh kehutanan, atau pihak lain seperti lembaga swadaya masyarakat, yayasan, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, atau perorangan. Seharusnya, untuk kegiatan baru seperti perhutanan sosial sifat pendampingannya wajib, sehingga target, kinerja dan keberhasilan penyuluh kehutanan terukur.

Jika kapasitas penyuluh kehutanan teratasi, bukan tidak mungkin secara otomatis kapasitas KTH akan terungkit sehingga mendorong keberhasilan perhutanan sosial sebagai ikon program reforma agraria di bidang kehutanan.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain