Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 20 Agustus 2021

Tiga Era Mengelola Hutan Produksi

Pengelolaan hutan produksi terjadi dalam tiga babak. UU Cipta Kerja mempermudah konversinya untuk kegiatan nonkehutanan.

Hutan produksi di Jambi yang terlintasi jalan tambang (Foto: Dok. Istimewa)

UNDANG-Undang Cipta Kerja menjadi babak baru dalam pemanfaatan hutan produksi di Indonesia. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23/2021 tentang penyelenggaraan kehutanan, hutan produksi berubah menjadi tinggal dua: hutan produksi biasa (HPB) dan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).

Hutan produksi biasa seluas 55,8 juta hektare dan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 12,8 juta hektare. PP Nomor 23/2021 memperluas kegiatan-kegiatan dalam kawasan hutan produksi yang dibebani hak melalui investasi.

Konstruksi Kayu

Hingga terbitnya UU Cipta Kerja, Indonesia mengalami tiga kali perubahan rezim pengaturan. Pada 1967, muncul UU 5/1967 yang menandai dimulainya kejayaan industri kayu. Meski belum ada data luas hutan yang definitif, pemerintah memberikan izin konsesi kepada investor dengan asumsi 70% luas hutan Indonesia merupakan kawasan hutan produksi. Akibatnya hutan alam dieksploitasi dalam bentuk ekspor bahan mentah log (kayu gelondongan).

Pada 1970-1980, para investor bidang kehutanan melihat dan memandang adanya keuntungan ekonomi yang cukup besar. Kayu meranti laku keras di pasar dunia. Sejak saat itu, hutan produksi di Indonesia banyak dibebani hak melalui perizinan atau konsesi, tidak terbatas hanya untuk HPH atau hak pemungutan hasil hutan (HPHH). 

Setelah Reformasi 1998, pemerintah menerbitkan UU 41/1999 tentang kehutanan. Hutan produksi terbagi tiga, yakni hutan produksi biasa atau tetap (HPB), hutan produksi terbatas (HPT) dan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).

Dari data terakhir, luas hutan produksi Indonesia 68,6 juta hektare atau 54,79% dari total luas kawasan hutan negara. Luas tersebut terdiri dari 29,1 juta hektare hutan produksi tetap, 26,7 juta hektare hutan produksi terbatas, dan 12,8 juta hektare hutan produksi yang bisa dikonversi.

Pada akhir 2019, terjadi penyusutan jumlah IUPHHK-HA (d/h HPH) menjadi 255 unit dengan luas 18,7 juta hektare. Bekas areal konsesi yang ditinggalkan oleh 345 unit HPH seluas lebih dari 45,3 juta hektare sebagian dialihkan menjadi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK HT). Sehingga jumlah HTI menjadi 293 unit dengan luas berkurang menjadi 11,3 juta hektare.

Ada juga untuk alokasi perhutanan sosial seluas 12,7 juta hektare dan 600.000 hektare menjadi izin restorasi ekosistem oleh 16 perusahaan. Luas hutan produksi ini belum termasuk kawasan hutan produksi lumbung pangan (food estate), maupun kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) dan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). 

Dalam PP 23/2021, pelepasan kawasan hutan tidak hanya bisa dilakukan dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), juga di kawasan hutan produksi tetap (HPT) seperti diatur pasal 58 ayat (4)) sepanjang untuk a) proyek strategis nasional (PSN); b) pemulihan ekonomi nasional; c) pengadaan tanah untuk ketahanan pangan (food estate) dan energi; d) pengadaan tanah untuk bencana alam; e) pengadaan tanah obyek reforma agraria.

Kebijakan baru ini memberi pesan bahwa kawasan hutan produksi tetap bisa dilepaskan status kawasan hutannya melalui dua mekanisme, yakni perubahan peruntukan fungsi di dalam kawasan hutan (mengubah dari HPT menjadi HPK) dan melalui perubahan langsung dari hutan produksi tetap ke pelepasan kawasan hutan untuk kegiatan-kegiatan khusus tersebut.

Luas pemanfaatan hutan di hutan produksi paling luas 50.000 hektare (turun dari 60.000 hektare) per grup usaha, kecuali Papua bisa 100.000 hektare. Meski turun, antusiasme mengelola bisnis kehutanan marak karena izinnya akan dipermudah melalui UU Cipta Kerja.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Indroyono Soesilo, setidaknya 34 perusahaan berminat mengembangkan hutan tanaman energi. Demikian juga peminat usaha penyerapan atau penyimpanan karbon, seperti tiga perusahaan restorasi ekosistem yang sudah menjalankannya.

Pemanfaatan kawasan hutan produksi juga diperluas untuk pengelolaan perhutanan sosial. Dalam pidato pada 7 Januari 2021, Presiden Joko Widodo menegaskan kembali bahwa pemerintah memberi perhatian khusus kepada redistribusi aset untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pedesaan dan kawasan hutan.

Seiring pertumbuhan jumlah penduduk kebutuhan lahan hutan untuk pembangunan, pada akhirnya menjadi beban hutan produksi. Cepat atau lambat hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 12,8 juta hektare akan habis menjadi lahan nonkehutanan. Sementara hutan produksi tetap juga akan menyusut seiring mekanisme pelepasan kawasan hutan untuk pelbagai tujuan.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain