Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 22 Agustus 2021

Realistiskah Target Mengurangi Emisi dalam NDC?

Pemerintah mengajukan target karbon netral 2060 dalam NDC melalui rehabilitasi, reforestasi, dan restorasi hutan. Target-targetnya tak masuk akal.

Setelah pohon ditebang (Foto: Istimewa)

MEMBACA dokumen NDC baru yang dikirimkan pemerintah Indonesia ke PBB pada akhir Juli 2021 muncul pertanyaan: realistiskah target-target mengurangi emisi itu? Catatan terutama pada sektor andalan menurunkan emisi karbon sebanyak 29% dari perkiraan emisi 2,87 miliar ton setara CO2 dengan usaha sendiri pada 2030. 

Dokumen nationally determined contributions (NDC) atau kontribusi nasional yang ditetapkan tersebut akan dibahas dalam Konferensi Iklim atau Conference of the Parties (COP) ke-26 di Glasgow, Skotlandia, pada 31 Oktober-12 November 2021. Dalam proposal baru itu, Indonesia tak mengubah target menurunkan emisi dibanding proposal pada 2015.

Pemerintah Indonesia mengandalkan transisi energi dan manajemen lahan hutan untuk menurunkan emisi dalam sembilan tahun ke depan. Salah satunya melalui pengurangan deforestasi.

Menurut dokumen NDC baru, deforestasi akumulatif yang diizinkan dalam skenario menurunkan emisi 29% seluas 6,8 juta hektare pada 2030. Artinya, deforestasi yang diizinkan maksimal 680.000 hektare per tahun. 

Selain mencegah deforestasi, pemerintah juga hendak meluaskan areal lindung di kawasan hutan. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, areal lindung akan dinaikkan dari 51,8 juta hektare menjadi 65,3 juta hektare. 

Juga restorasi dan reforestasi. Dalam dokumen NDC baru, target rehabilitasi hutan tak produktif seluas 12 juta hektare dan penanaman pohon pada areal 230.000 hektare per tahun. Sementara target restorasi rawa gambut seluas 2 juta hektare dengan asumsi keberhasilannya 90%.

Penyerap karbon adalah kawasan hutan yang memiliki vegetasi kayu-kayuan sebagai tutupan hutan (forest cover). Sementara deforestasi adalah menghilangnya wilayah hutan untuk tujuan lain sehingga hutan kehilangan fungsi utamanya sebagai hutan.

Selama ini deforestasi lebih banyak karena faktor manusia yang mengubah hutan untuk peternakan, pertanian, hingga permukiman. Dengan segala problem itu, mungkinkah Indonesia mencapai karbon netral atau net zero emission tahun 2060?

Merujuk pada Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pengendalian Dareah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (Renstra Ditjen PDASHL) KLHK 2020-2124, lahan kritis dalam kawasan hutan seluas 13,36 juta hektare (2018). Terdiri dari lahan kritis dalam hutan konservasi 880.772 hektare, hutan lindung 2.379.371 hektare , hutan produksi 5.109.936 hektare, kawasan lindung pada areal penggunaan lain (APL) 2.234.657 hektare, dan kawasan budidaya pada APL 3.763.383 hektare.

Laju deforestasi tahun 2018-2019 seluas 462,4 ribu hektare, 2019-2020 seluas 450.000 hektare dan pada periode 2020-2021, seperti klaim pemerintah pada Maret 2021, laju deforestasi turun menjadi 115.500 hektare.

Dengan demikian total angka deforestasi hingga bulan Maret 2021 di Indonesia adalah angka Renstra PDASHL + laju deforestasi 2018- 2021, menjadi 14,028 juta hektare. Belum termasuk hilangnya vegetasi kayu akibat penebangan dari jatah tebangan tahunan dalam izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan alam (IUPHHK-HA) yang masih aktif beroperasi dan tersisa sebanyak 255 unit dengan luas 18,7 juta hektare.

Meskipun IUPHHK sah dan legal, dalam perspektif mitigasi krisis iklim, penebangan berpengaruh negatif terhadap kemampuan hutan dalam menyerap dan mengurangi emisi karbon. Oleh karena itu, IUPHHK sedikit banyak masuk dalam terminologi pengertian deforestasi legal.

Jika laju deforestasi setiap tahun bisa ditekan hingga 325.000-450.000 hektare sampai 2060, total deforestasi hingga 2060 seluas 14,028 juta hektare. Jika ditambah laju deforestasi selama 40 tahun (rata-rata 400.000 ribu hektare per tahun) luasnya menjadi 30,028 juta hektare.

Untuk mengimbanginya perlu menambah dan memperluas areal lindung dalam kawasan hutan. Areal lindung dalam kawasan hutan terdiri dari hutan konservasi dan hutan lindung yang luasnya mencapai 51,8 juta hektare. UU Cipta Kerja memungkinkan penambahan ini memakai mekanisme perubahan hutan produksi ke hutan lindung maupun hutan konservasi.

Hutan produksi yang bisa diubah untuk areal lindung dalam kawasan hutan adalah hutan produksi biasa (HPB), yang tersisa  55,8 juta hektare, bukan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) yang luasnya 12,8 juta hektare.

Masalahnya, HPB sebagian besar telah dibebani hak seperti IUPHHK hutan alam 18,7 juta hektare, IUPHHK hutan tanaman 11,3 juta hektare, IUPHHK restorasi ekosistem 600.000 hektare, perhutanan sosial 12,7 juta hektare. Sementara lahan kritis dalam hutan produksi 5,1 juta hektare. 

Jadi total kawasan hutan produksi yang masih punya tutupan hutan secara kotor hanya 8,4 juta hektare. Apakah semua sisa hutan produksi biasa ini akan dijadikan areal lindung? 

Menurut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah hendak meluaskan areal lindung di kawasan hutan dengan menaikkannya dari 51,8 juta hektare menjadi 65,3 juta hektare. Berarti untuk reforestasi, kita perlu hutan produksi biasa seluas 13,5 juta hektare. 

Anggap saja, luas HPB berupa lahan kritis 5,1 juta hektare akan menjadi bagian dari luas hutan produksi yang dicadangkan untuk perhutanan sosial sehingga sisa hutan produksi yang bebas dari hak usaha seluas 13,5 juta hektare. Luas ini sama dengan luas yang dibutuhkan untuk menambah areal lindung.

Masalah lain: pemerintah hendak menjadikan hutan produksi untuk lumbung pangan (food estate). Juga alokasi hutan tanaman energi untuk 34 perusahaan yang telah menyatakan minat. 

Selain itu kawasan hutan lindung dan hutan konservasi tidak steril dari deforestasi sehingga hutan tidak bisa sepenuhnya menyerap dan mengurangi emisi karbon. Dalam kawasan hutan konservasi masih ada lahan kritis seluas 880.772 hektare dan hutan lindung 2.379.371 hektare.

Karena itu target rehabilitasi hutan produktif dalam NDC seluas 12 juta hektare dan penanaman 230.000 hektare per tahun tidak realistis sampai 2060. Soalnya lahan kritis dalam kawasan hutan mencapai 30,028 juta hektare. Untuk mengembalikan lahan kritis hingga 2021 seluas 14, 028 juta hektare pun tidak mungkin tercapai dengan hanya penanaman 230.000 hektare setiap tahun.

Dalam logika sederhana, penanaman tahun ini hanya bisa kita hitung dan nyatakan berhasil paling cepat 15 tahun sesuai usia pohon dewasa. Jadi tanaman yang bisa dihitung dalam menyerap karbon dalam emisi netral pada 2060 maksimal ditanam pada 2045. Hingga tahun ini, luas areal yang bisa direhabilitasi hanya 5,75 juta hektare. Ini pun belum tentu tumbuh benar.

Selama ini kita tak punya data keberhasilan rehabilitasi hutan karena tak ada monitoring pohon. Baru pada 2019-2020 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memakai citra satelit dengan menerbitkan data bahwa rehabilitasi berhasil untuk 3.100 hektare dan 2018-2019 seluas 3.000 hektare.

Begitu juga target restorasi rawa gambut 2 juta hektare dengan keberhasilan 90%. Selama ini restorasi hanya mampu menekan titik api kebakaran di musim kemarau. Restorasi gambut belum mampu mengembalikan vegetasi aslinya. Jika hanya bisa menekan potensi kebakaran tanpa mengembalikan tutupan hutan, restorasi gambut belum bisa menyerap karbon secara maksimal. 

Maka target-target karbon netral atau net zero emission 2060 dari sektor kehutanan tak realistis. Angka-angka target dalam dokumen NDC baru terlihat sangat politis karena sulit diwujudkan.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Topik :

Bagikan

Terpopuler

Komentar



Artikel Lain