Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 27 Agustus 2021

Siapa Saja yang Bisa Mengelola Perhutanan Sosial

Setiap orang kini boleh mengelola hutan negara melalui perhutanan sosial. Siapa dan bagaimana mekanismenya?

Pemetik kopi perhutanan sosial (Foto: R. Eko Tjahjono)

UU Cipta Kerja mengubah siapa saja aktor yang bisa mengelola perhutanan sosial. Jika Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/2016 mengizinkan perorangan hanya bisa mengelola skema hutan tanaman rakyat, di aturan baru P.9/2021, perorangan bisa untuk skema apa saja kecuali hutan adat yang mensyaratkan oleh masyarakat hukum adat.

Perhutanan sosial memakai lima skema. Selain hutan tanaman rakyat (HTR), ada hutan desa, hutan kemasyarakatan (HKm), kemitraan kehutanan, dan hutan adat. Bagaimana mekanisme mendapatkannya? Siapa saja yang dimaksud perorangan?

Konstruksi Kayu

Dalam P. 83/2016, Menteri Kehutanan memberikan hak mengelola hutan desa melalui Hak Pengelolaan Hutan desa (HPHD), izin usaha  pemanfaatan hutan kemasyarakatan (IUPHKm) untuk hutan kemasyarakatan (HKm), izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK-HTR) untuk hutan tanaman (HTR), naskah kesepakatan kerja sama antara pengelola hutan dan masyarakat mitra untuk skema kemitraan kehutanan (KK), dan penetapan hutan adat.

Dalam PP 23/2021 skema-skema itu diubah menjadi legalitas hutan desa dalam bentuk persetujuan pengelolaan hutan desa kepada lembaga desa, legalitas hutan kemasyarakatan (HKm) dan HTR berbentuk persetujuan, kemitraan kehutanan berdasarkan kesepakatan antara pemegang pengelolaan oleh badan usaha milik negara bidang kehutanan atau pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan dengan masyarakat setempat.

Hutan desa

Meskipun PP 23/2021 mengatur persetujuan pengelolaan hutan desa lebih banyak untuk lembaga desa, P. 9/2021 mengecualikan perorangan dalam pasal 11 ayat (4). Ayat itu berbunyi jika areal kelola masyarakat di luar peta indikatif areal perhutanan sosial (PIAPS), persetujuannya mempertimbangkan areal yang sudah dikelola masyarakat desa setempat. Jika berupa sawit, luasnya 5 hektare per orang dan pengelolanya sudah tinggal di sana paling singkat 5 tahun.

Syarat tinggal di areal hutan sosial adalah bukti a) kartu tanda penduduk atau b) surat keterangan tempat tinggal yang diterbitkan kepala desa atau lurah, dengan alamat di dalam kawasan hutan atau di desa yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Pembuktiannya melalui verifikasi teknis, validasi data, dan informasi oleh tim terpadu yang dibentuk oleh Menteri Kehutanan.

Hutan kemasyarakatan

Pasal 222 ayat (3) PP 23/2021 menyatakan persetujuan hutan kemasyarakatan diberikan kepada perorangan, kelompok tani, atau koperasi. Sementara pasal 21 ayat (2) P. 9/2021 menyebutkan bahwa perorangan tersebut harus tergabung atau membentuk kelompok masyarakat beranggotakan paling sedikit 15 orang.

Jika anggota kelompok berjumlah lebih dari 300 orang, petani bisa membentuk gabungan kelompok tani hutan. Satu anggota mewakili satu keluarga. Anggota kelompok yang bisa mengelola HKm adalah:

a) masyarakat setempat yang mempunyai ketergantungan hidup pada lahan kawasan hutan;

b) profesional kehutanan atau perseorangan yang memperoleh pendidikan kehutanan atau bidang ilmu lainnya yang berpengalaman di bidang kehutanan atau pernah bekerja sebagai pendamping atau penyuluh di bidang kehutanan; dan/atau

c) masyarakat luar desa yang sudah mengelola areal HKm secara turun temurun atau 5 tahun terakhir berturut-turut.

Hutan tanaman rakyat

Dalam PP 23/2021 pasal 229 ayat (2) persetujuan hutan tanaman rakyat (HTR) diberikan kepada profesional kehutanan atau perseorangan yang memperoleh pendidikan kehutanan atau bidang ilmu lainnya dan pernah menjadi pendamping atau penyuluh di bidang kehutanan. Ia wajib membentuk kelompok atau koperasi bersama masyarakat setempat. Syarat persetujuan HTR memiliki jaminan penyediaan modal dari lembaga keuangan.

Jika areal HTR yang diajukan di luar PIAPS, persetujuan Menteri Kehutanan terbit apabila areal tersebut sudah dikelola masyarakat. Luas per unit pengelolaan HTR maksimal 5.000 hektare. Tiap kepala keluarga boleh memiliki hak mengelola hutan negara seluas maksimal 15 hektare.

Kemitraan kehutanan

Kerja sama antara masyarakat dengan pemegang perizinan berusaha atau perusahaan negara, seperti Perhutani di Jawa atau Inhutani di luar Jawa. Batasan luas areal persetujuan kemitraan kehutanan diatur dengan ketentuan:

a) maksimal 5 hektare per keluarga pada areal kerja perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan

b) tak menentu pada kemitraan masyarakat yang memungut hasil hutan bukan kayu atau jasa lingkungan. Bisa juga kesepakatan bersama antara masyarakat dengan perusahaan tersebut. 

Realisasi perhutanan sosial hingga Juni 2021

Di Jawa, pemerintah akan memisahkan areal bisnis Perhutani dan kawasan yang dikelola masyarakat. Melalui skema kawasan hutan dengan pengelolaan khusus, Perhutani akan fokus pada bisnis hutan, sementara perhutanan sosial langsung ditangani KLHK. Dari 2,45 juta hektare, sekitar 900.000 hektare akan jadi areal perhutanan sosial.

Perusahaan swasta, negara, atau daerah hanya boleh berinvestasi di kegiatan pemanfaatan hutan. Peran mereka sebagai “off taker” atau penjamin yang menjembatani produk komoditas perhutanan sosial petani dengan pasar.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain