![Bayangan pohon tertimpa cahaya pagi (Foto: Asep Ayat/FD)](https://images.forestdigest.com/upload/2021/20210728001221.jpg)
DENGAN target mengurangi emisi 17,2%, kehutanan menjadi sektor paling diandalkan dalam mitigasi krisis iklim 2030. Target dalam proposal NDC baru ke PBB ini merupakan skenario mengurangi emisi secara nasional sebesar 29% dari 2,87 miliar ton setara CO2 prediksi emisi tahun tersebut.
Untuk mencapainya, pemerintah hendak memakai program rehabilitasi, reboisasi, dan restorasi hutan. Semua program itu untuk menyediakan penyerap emisi karbon agar tak menjadi gas rumah kaca yang merusak kemampuan atmosfer menyerap emisi sehingga menjadi pemanasan global.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Agus Justianto mengatakan ada 10 program utama plus 3 tambahan dalam mencapai target pengurangan emisi 2030. Dalam webinar“Multiusaha Kehutanan untuk Mendukung Pencapaian NDC” pada 1 September 2021. Ke-13 cara mengurangi emisi karbon itu adalah:
(1) Pengurangan laju deforestasi lahan mineral,
(2) Pengurangan laju deforestasi lahan gambut,
(3) Pengurangan laju degradasi lahan mineral,
(4) Pengurangan laju degradasi lahan gambut,
(5) Menambah laju pembangunan hutan tanaman industri,
(6) Penerapan pengelolaan hutan lestari,
(7) Menambah laju rehabilitasi lahan tanpa rotasi,
(8) Menambah laju rehabilitasi lahan dengan rotasi,
(9) Restorasi rawa gambut, dan
(10) Perbaikan tata air gambut,
(11) Praktik silvikultur intensif (silin),
(12) Penebangan pohon ramah lingkungan (reduce impact logging, RIL)
(13) Melalui perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH).
Dengan 13 kegiatan itu, kata Agus, pemerintah memproyeksikan emisi gas rumah kaca 2030 sebesar 217 juta ton setara CO2 pada mitigasi tidak terkondisi dan 64 juta ton pada mitigasi terkondisi.
Apa itu silvikultur intensif (silin)? Silvikultur adalah pengendalian kualitas hutan agar tetap memiliki nilai ekologi dan ekonomi setelah pemanfaatan. Silvikultur intensif menekankan pada praktik membangun hutan sejak dari perencanaan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, hingga pemanenan pohon.
Pada praktik Silin, kata Agus, pemerintah akan menambahnya dari 65 unit pada 2019 menjadi 220 unit usaha pada 2024. Karena itu luas praktik silin akan naik dari 7.293 hektare pada 2019 menjadi 1,3 juta hektare pada 2024.
Dengan Silin, produksi kayu bulat juga akan naik. Menurut Agus, produksi kayu bulat akan meningkat menjadi 64,8 juta meter kubik di areal 2,7 juta hektare dari hanya 6,4 juta meter kubik pada 2019. Target produksi kayu ini merupakan deforestasi yang diizinkan dalam NDC.
Karena itu silin sejalan dengan RIL yang memonitor proses akhir pemuliaan hutan berupa penebangan atau pemanenan pohon. RIL menjadi pendekatan yang sistematis terhadap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi pemanenan hasil hutan.
Dalam proses pemanenan atau penebangan pohon, industri kehutanan mesti membangun jalan, menyeret kayu, menentukan arah pohon roboh, lalu memotong, dan mengirimkannya untuk diolah di industri pengolahan kayu. Semua itu bisa tak ramah lingkungan jika tak direncanakan dan dilakukan dengan menimbang isu lingkungan: pohon menimpa pohon lain, tanah menjadi padat, hingga penyaradan yang membunuh fauna dan habitat hutan.
Dalam perhitungan KLHK, teknik RIL atau pemanenan ramah lingkungan akan mengurangi emisi karbon dari 58 ton per hektare dengan cara konvensional yang merusak ekosistem menjadi 30 ton per hektare. “Tren serapan karbon dari hutan produksi terus menurun,” kata Agus. “Silin dan RIL akan meningkatkannya lagi.”
Sementara PBPH adalah nama lain dari bisnis kehutanan setelah UU Cipta Kerja yang dulu bernama izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK)-hutan alam, IUPHHK-hutan tanaman, dan restorasi ekosistem. Penebangan kayu di hutan alam dan industri acap digolongkan sebagai deforestasi terencana karena legal secara hukum.
Restorasi ekosistem adalah diskresi untuk memulihkan konsesi yang rusak setelah hutannya dieksploitasi. Hanya saja izinnya masih mengandung kata kayu, sehingga sebenarnya izin restorasi adalah jeda tebang karena pemiliknya masih diizinkan memanen kayu setelah keseimbangan ekosistemnya pulih.
Sambil menunggu bisa panen kayu itu, pengusaha restorasi diizinkan mengelola komoditas lain selain kayu. Perdagangan karbon adalah yang paling lazim. Selain tak menebang, kegiatan restorasi ekosistem adalah memelihara hutan untuk menciptakan serapan karbon yang tinggi. Semakin bagus hutannya, semakin baik penyerapan karbonnya, semakin mahal atau tinggi nilai ekonominya.
Setelah UU Cipta Kerja izin ini dihapus dan digantikan PBPH untuk seluruh izin pemanfaatan hutan negara. Perdagangan karbon hanya salah satu kegiatan saja, meski belum mendapatkan landasan hukum karena Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon tak kunjung terbit.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Indroyono Soesilo mengatakan bahwa usaha karbon memiliki potensi mengurangi emisi sebesar 2,02 miliar ton CO2 atau 124 juta ton per tahun. “Dari alokasi 50 juta ton CO2 per tahun selama 17 tahun akan menghasilkan 850 juta ton pada 2030,” kata Indroyono. “Sisanya 70,14 juta ton per tahun melalui perdagangan karbon.”
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
![](https://images.forestdigest.com/photo/rama.maulana_1663580260.jpg)
Alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University
Topik :