Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 12 September 2021

SVLK Bersalin Rupa

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu atau SVLK berubah nama menjadi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian. Apa bedanya?

Penebangan kayu (log) di hutan alam (Foto: Asep Ayat)

SELAMA hampir 12 tahun, peraturan terkait Sistem Verifikasi Legalitas Kayu atau SVLK telah berubah sebanyak sembilan kali. Pada tahun ini, SVLK berubah nama menjadi menjadi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian. Apa saja yang berubah?

Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi. Perubahan ini seiring dengan perubahan konsep izin usaha pemanfaatan hutan (IUPH) menjadi perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dengan konsep multiusaha.

Konstruksi Kayu

SVLK sangat penting dalam pengelolaan hutan untuk menjamin legalitas hasil hutan yang meliputi penilaian kinerja pengelolaan hutan lestari, verifikasi legalitas hasil hutan, dan deklarasi hasil hutan secara mandiri. Sistem ini dibuat untuk menjamin kredibilitas legalitas hasil hutan.

Dalam webinar “SVLK untuk Pertumbuhan Kayu Legal dan Lestari Menuju Pasar Internasional”, pada 8 September 2021 Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Agus Justianto, menerangkan lima konsekuensi perubahan nama SVLK:

  1. Masa berlaku SVLK yang relatif pendek menjadi lebih panjang untuk kayu budidaya
  2. Fasilitas pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah untuk sertifikasi dan penilikan dari hanya periode pertama menjadi pembiayaan UMKM untuk sertifikasi, penilikan, dan dokumen ekspor
  3. Hasil hutan bukan kayu yang semula tidak menjadi ruang lingkup SVLK, kini masuk dalam ruang lingkup sistem ini.
  4. SVLK yang awalnya hanya legalitas (Indonesian Legal Wood), kini terbagi menjadi dua sesuai sumber bahan bakunya: “lestari” dan “legal”
  5. SVLK yang sebelumnya belum menggarap pasar domestik, kini masuk dalam pengadaan barang ramah lingkungan (peningkatan pasar domestik).

“Perubahan ini ditujukan sebagai bentuk penguatan cakupan SVLK untuk verifikasi legalitas dan kelestarian untuk memenuhi tuntutan pasar,” kata Agus.

Karena itu perlu ada perbaikan-perbaikan. Perbaikan mencakup cara penguatan transparansi melalui pemantauan independen, penguatan dukungan pemerintah untuk UMKM, serta dukungan SVLK untuk implementasi pengadaan barang dan jasa ramah lingkungan di pasar domestik.

Perubahan lainnya adalah alur proses bisnis SVLK. Komite Akreditasi Nasional (KAN) akan mengakreditasi Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI) yang ditetapkan melalui keputusan Menteri KLHK. Dalam hal ini, LPVI dipantau oleh Pemantau Independen untuk mengawal implementasi dan kredibilitas SVLK. LPVI juga berhak mengaudit proses sertifikasi dari hulu, hilir, serta pasar.

Perbedaannya dengan alur yang lama adalah pada audit hulu, hilir dan pasar sekarang sudah dibedakan menjadi SVLK legal atau SVLK lestari. Laporan LPVI berupa Laporan Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LPHPL) atau Laporan Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) akan masuk ke dalam Sistem Informasi Legalitas dan Kelestarian (SILK) untuk diteruskan kepada pengadaan barang dalam maupun luar negeri.

Asosiasi Pengelolaan Hutan Indonesia (APHI) menilai perubahan ini menjadi lebih baik karena dapat memperluas insentif pasar domestik maupun internasional. Ketua APHI Imam Santoso mengatakan perubahan ini akan memperkuat aspek kelestarian karena diterimanya hasil hutan bukan kayu dalam sistem ini.

Menurut dia, pasar hasil hutan bukan kayu akan naik dengan pengakuan ini. “Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan juga bisa menjadi penanganan konflik sosial yang selama ini terjadi pada sistem SVLK,” katanya.

Tantangannya, kata Iman, ada di akseptabilitas konsumen yang masih mengutamakan harga murah daripada aspek legalitas dan kelestarian sumber daya hutan. Di pasar internasional, kata dia, SVLK masih dipersepsikan hanya sebagai instrumen legalitas, bukan instrumen kelestarian. 

Kini persaingan pasar produk bersertifikat makin ketat. Sebab, perilaku pasar produk kehutanan berubah seiring dengan penerapan pengadaan hijau (green procurement) yang mensyaratkan produk berasal dari hutan yang dikelola secara lestari dengan bahan baku yang legal. “Dengan promosi SVLK sebagai instrumen kelestarian akan menguatkan pasar domestik produk bersertifikat,” katanya.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain