Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 16 September 2021

Industri Kayu Masih Melanggar SVLK

Catatan pemantau independen JPIK terhadap implementasi SVLK, Sistem Verifikasi Legalitas Kayu. Sebanyak 32 perusahaan melanggar.

Penebangan kayu di hutan alam HPH (Foto: Asep Ayat)

SISTEM Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sudah berjalan lebih dari sepuluh tahun. Namanya bahkan kini berganti menjadi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian karena pasar kayu menuntut proses yang lestari dalam manajemen industri kayu.

Namun, catatan Jaringan Pemantau Independen Kehutanan di lima provinsi menemukan masih banyak pelanggaran SVLK. Dalam rilis pada 14 September 2021, JPIK menemukan sebanyak 32 perusahaan melanggar prinsip-prinsip legalitas.

Konstruksi Kayu

JPIK memerinci, sebanyak 11 perusahaan melanggar ketentuan SVLK, tujuh perusahaan dilaporkan melakukan tindak pidana kehutanan, dua perusahaan mencemari lingkungan, dan 14 perusahaan terindikasi melanggar ketentuan ekspor kayu.

SVLK dirancang sebagai sistem untuk mendeteksi pelanggaran dari hulu hingga hilir sehingga kayu yang dikonsumsi legal sejak sebelum ditebang. Dari laporan JPIK ini pelanggaran-pelanggaran terjadi dalam prinsip-prinsip SVLK. JPIK adalah komponen yang diakui dalam sistem SVLK untuk memantau jalannya sistem ini untuk memastikan manajemen hutan lestari. 

Deden Pramudiana, juru kampanye JPIK, menjelaskan bagaimana penyimpangan dan perusahaan kayu dari hulu hingga hilir di pasar dalam acara “Rakyat Memantau-Dinamika Pemantauan SVLK oleh Masyarakat Adat/Lokal di Indonesia” Surabaya. Berikut ini temuan JPIK:

Hulu

  1. Pemalsuan dokumen kayu yang dilegalisasi dengan surat kayu dari Pemilik Hak Atas Tanah (PHAT).
  2. Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) berkedok kelompok tani yang melakukan pembalakan liar di luar areal IPK, kayu hasil pembalakan pun diklaim berasal dari lokasi IPK.
  3. Perusahaan memanfaatkan klaim masyarakat adat atas hutan adatnya, sebagai modus menggerakkan masyarakat untuk melakukan penebangan liar.
  4. Perusahaan melakukan penebangan di luar konsesi izin tetapi dilegalisasi dengan surat kayu seolah-olah kayu berasal dari dalam konsesi.
  5. Masih ada perusahaan yang tidak melaporkan realisasi pemenuhan bahan baku dalam rencana pemenuhan bahan baku industri (RPBBI).

Hilir   

  1. Perusahaan memanipulasi catatan mutasi kayu seolah-olah kayu berasal dari perusahaan tertentu, padahal kayu merupakan hasil pembalakan liar.
  2. Perusahaan memanipulasi dokumen angkutan kayu dengan melewati berbagai perusahaan seolah-olah kayu benar-benar berpindah tempat. Hal ini dilakukan untuk mengaburkan asal-usul kayu yang sebenarnya berasal dari kayu ilegal. Ini juga digunakan sebagai modus untuk mengantisipasi celah ketentuan SVLK yang hanya melacak kayu satu langkah ke belakang.
  3. Tidak melaporkan mutasi kayu kepada Lembaga Sertifikasi atau Dinas Kehutanan terkait sebagaimana yang sebenarnya terjadi.
  4. Perusahaan menggunakan lembaga sertifikasi yang berbeda dari lembaga sertifikasi sebelumnya, setelah perusahaan dicabut sertifikat legalitasnya.

Pasar

  1. Praktik penyalahgunaan V-Legal yang melibatkan puluhan perusahaan eksportir non produsen
  2. Eksportir non produsen berperan sebagai penyedia jasa dokumen V-legal, forwarder/ (Ekspedisi Muatan Kala Laut) berperan sebagai perantara/broker/negosiator, sedang usaha menengah, kecil, dan mikro sebagai pembeli dokumen V-legal
  3. Tarif jual beli dokumen V-Legal Rp 2-8 juta per kontainer. Perbedaan harga V-legal berdasarkan jenis kode HS (nomor klasifikasi perdagangan).
  4. Lemahnya pengawasan oleh Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) terhadap eksportir nonprodusen berdampak terhadap semakin menjamurnya jual beli dokumen V-legal
  5. Alamat eksportir non produsen tidak sama dengan yang tertera dalam hasil penilaian LVLK.

Menurut Deden, basis menilai operasi perusahaan sebagai pelanggaran mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2020. Deden belum bisa memastikan apakah perubahan aturan SVLK dapat menyelesaikan permasalahan atau malah memperkeruh keadaan. “JPIK akan terus mendorong tata kelola hutan yang lebih baik dengan pemantauan yang merekomendasikan penegakan hukum di sektor kehutanan yang diperkuat pengawasan SVLK,” terang Deden.

Telah ada aturan baru soal pemantauan SVLK, yakni Peraturan Menteri LHK Nomor 8/2021. Menurut Deden, peraturan ini justru memperlemah keberadaan pemantau. Ia menunjuk pasal 230 ayat 4 yang menerakan kata “dapat” untuk kegiatan pemantauan SVLK. “Sebelumnya ‘dilakukan’ sehingga pemantauan hanya boleh oleh pemantau independen,” kata dia. 

Implikasi kata “dapat”, kata Deden, membuka celah baru bagi pemantauan yang bukan dari pemantau independen.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga membuka kemungkinan izin di hutan lindung. Bagi JPIK, kata Deden, ketentuan ini ambigu karena melonggarkan izin di hutan lindung.

Untuk meningkatkan kualitas pemantauan, JPIK akan melibatkan masyarakat adat atau lokal yang tinggal di sekitar kawasan hutan atau konsesi. Dengan melibatkan mereka, kata Deden, pengelolaan hutan merata sehingga menguatkan SVLK. “Cara memperkuat SVLK adalah memperkuat pemantauan,” kata dia.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain