BUPATI Sorong Johny Kamaru mencabut izin empat perusahaan perkebunan kelapa sawit pada April 2021.Menurut dia, keputusan ini bisa menjadi momentum agar pemerintah pusat memperpanjang moratorium sawit karena mereka sedang menimbang mencabut izin perkebunan sawit lain di Papua Barat.
Empat perusahaan sawit di Papua Barat tersebut adalah PT Inti Kebun Lestari, PT Papua Lestari Abadi, PT Sorong Agro Sawitindo, dan PT Cipta Papua Plantation. Menurut Johny Kamaru, alasan pencabutan karena perusahaan tak mengelola perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan dan tak memenuhi kewajiban izin usaha perkebunan, yakni menelantarkan lahannya.
Analisis ini merupakan evaluasi pemerintah Provinsi Papua Barat, pemerintah Kabupaten Sorong, yang didampingi Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemerintah Sorong akan menyerahkan areal hutan empat perusahaan itu untuk masyarakat adat atau pemilik hak ulayat. “Dengan demikian, lahan bisa bermanfaat untuk penghidupan mereka,” kata Johny pada 17 September 2021.
Keputusan Johny itu mendapat perlawanan. Kecuali PT Cipta Papua Plantation, tiga perusahaan menggugat keputusan Johny ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Agustus lalu. “Gugatan ini menunjukkan moratorium sawit harus diperpanjang untuk memperjuangkan keadilan,” kata Johny.
Moratorium sawit adalah penghentian pemberian izin baru pembukaan hutan untuk perkebunan kelapa sawit. Presiden Joko Widodo menerbitkan instruksi Nomor 8/2018 yang akan habis masanya pada September tahun ini. Moratorium untuk mencegah deforestasi, kebakaran hutan dan lahan, serta produksi emisi karbon.
Selama moratorium, pemerintah wajib menata kembali perizinan perkebunan kelapa sawit, menata ulang perkebunan sawit, terutama perkebunan sawit yang berada di kawasan hutan. Luas kebun sawit masih berbeda-beda antar instansi pemerintah.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebut luas perkebunan kelapa sawit 13 juta hektare, sementara Kementerian Pertanian 12,3 juta hektare, dan Komisi Pemberantasan Korupsi 16,8 juta hektare (dengan 3,5 juta hektare berada di hutan negara). Tak kunjung rampungnya kebijakan satu peta membuat sawit menjadi komoditas kontroversial di Indonesia dan dunia.
Yayasan Madani Berkelanjutan dan Yayasan Eco Nusa, yang membantu menyisir ulang tata kelola sawit di Papua, meminta Presiden memperpanjang moratorium sawit, dengan empat alasan:
Tata kelola perizinan sawit belum selesai
Banyak perkebunan sawit yang belum memiliki izin dan tidak jelas status lahannya. Yayasan Madani Berkelanjutan mencatat pada 2020, dari 10, 7 juta hektare perkebunan sawit bertutupan, 8,4 juta hektare tidak memiliki izin dan tak jelas status lahannya. “Masalah ini bisa terjawab melalui evaluasi perizinan, pengecekan area perkebunan sawit dengan data perizinan, baik yang berada di dalam maupun di luar kawasan hutan termasuk di wilayah kelola masyarakat,” kata Teguh Surya, pendiri Yayasan Madani Berkelanjutan.
Bustar Maitar, CEO Yayasan Eco Nusa, mengatakan tinjauan perizinan perlu segera agar pendapatan dan kekayaan negara tidak hilang. Di Papua Barat, kata dia, dari 650.000 hektare izin untuk perkebunan sawit hanya 52.000 hektare yang benar-benar ditanami oleh pemegang izinnya. “Banyak pemerintah daerah yang tidak meninjau ulang perizinan sawit ini,” kata Bustar.
Produktivitas sawit belum maksimal
Direktur Eksekutif Yayasan Madani Nadia Hadad melihat dana dana perkebunan sawit yang belum menyentuh sasaran, sehingga tidak memberikan dampak positif bagi kesejahteraan petani sawit. Dana perkebunan kelapa sawit, kata dia, seharusnya untuk program yang berkaitan langsung dengan pengembangan dan produktivitas perkebunan sawit, bukan untuk subsidi biodiesel.
Subsidi dana sawit yang dipakai menyubsidi biodiesel—campuran minyak sawit dan solar untuk menekan ketergantungan pada energi fosil—membuat dananya dinikmati oleh pengusaha sawit. Menurut KPK pada 2017, Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDP-KS) menghimpun dana Rp 11 triliun pungutan ekspor minyak sawit mentah. Sebanyak 81,8% untuk subsidi biodiesel. Artinya kembali ke pengusaha, bukan untuk kesejahteraan petani sawit.
Konversi legal hutan untuk sawit
Menurut Teguh, saat ini tata kelola sawit mengacu kepada Undang-Undang Cipta Kerja. Aturan turunannya, yakni PP 23/2021 dan PP 24/2021 tidak tegas mengatur ekspansi sawit tidak boleh di kawasan hutan. “Cenderung mengizinkan konversi hutan untuk sawit,” kata dia.
PP Cipta Kerja, kata Teguh, melompat dari alur proses tata kelola sawit yang sudah berjalan dan mendorong percepatan pembukaan lahan sawit di kawasan hutan, yang kontradiktif dengan kebijakan moratorium sawit, yang disebut dengan deforestasi terencana. Menurut dia, setidaknya ada 1,4 juta hektare hutan alam yang memiliki nilai konservasi tinggi di dalam konsesi perkebunan sawit. Belum lagi soal konflik lahan dengan masyarakat yang bisa bertambah keruh dengan aturan ini.
Komitmen mitigasi krisis iklim
Perkebunan kelapa sawit menyebabkan deforestasi sehingga tak sejalan dengan janji Indonesia dalam mitigasi krisis iklim dalam proposal NDC kepada PBB. Indonesia berjanji hendak mengurangi emisi sebanyak 29% melalui penghindaran deforestasi. Target sektor kehutanan dan pemakaian lahan dalam penghindaran emisi sebesar 17,2%.
Memperpanjang moratorium sawit, kata Teguh, akan sesuai dengan komitmen iklim pemerintah Indonesia pada 2030 tersebut. Memberikan izin baru perkebunan kelapa sawit akan menambah deforestasi karena sawit mengubah lanskap hutan menjadi perkebunan.
*) Koreksi 20 September 2021 pada nama Yayasan Madani Berkelanjutan. Sebelumnya tertulis "Mandiri". Mohon maaf.
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University
Topik :