Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 29 September 2021

Kontroversi Sawit di Kawasan Hutan

Bisakah HGU sawit terbit tanpa izin pelepasan kawasan hutan? Perkebunan sawit ada di kawasan hutan.

Petani perkebunan kelapa sawit di Jambi (Foto: Istimewa)

PERKEBUNAN kelapa sawit di kawasan hutan terus menjadi kontroversi. Juga pertambangan dan jenis-jenis usaha lain di dalam kawasan hutan. Masalahnya, selain mereka tak memiliki izin, ada beberapa perusahaan yang mengantongi hak guna usaha. Kok bisa? 

Dalam aturan, HGU terbit setelah ada izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan. Pertanyaannya, bisakah hak guna usaha (HGU) sawit terbit tanpa pelepasan kawasan hutan? 

Konstruksi Kayu

Jika kita simak kembali diskusi dan tanya jawab dalam rapat Komisi Kehutanan DPR dengan Menteri Pertanian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Menteri Kelautan dan Perikanan pada 29 Maret 2021, jawabannya bisa. Menurut aturan seharunya tidak bisa.

Penjelasan Darori Wonodipuro, politikus Partai Gerindra mengungkap kenyataan di lapangan. Sebelum menjadi anggota DPR, Darori adalah Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial pada 2007-2020, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (2010-2013). Kedua jabatan itu ia pegang di Departemen Kehutanan era Menteri Zulkifli Hasan dari Partai Amanat Nasional.

Di Kalimantan Tengah, kata Darori, banyak perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan yang memiliki HGU dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional setempat. Padahal, tak ada pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.

Bagaimana sebenarnya regulasi pelepasan kawasan hutan dan penerbitan HGU?

Aturan pelepasan kawasan hutan mengacu pada peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/2018 dan P.50/2019. Meski telah memakai sistem online single submission (OSS), beberapa perizinan masih diinput secara manual.

Pelepasan kawasan hutan produksi konservasi (HPK) untuk bisnis tidak diberikan sekaligus sesuai dengan permohonan. Dalam aturan, luas kawasan HPK yang dilepaskan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan di setiap wilayah provinsi paling banyak 60.000 hektare untuk satu perusahaan atau grup. Pemberiannya secara bertahap paling luas 20.000 hektare. Pelepasan kawasan hutan berikutnya setelah evaluasi pemanfaatan kawasan HPK sebelumnya.

Untuk perkebunan tebu kawasan hutan yang dilepaskan maksimal 100.000 hektare untuk satu perusahaan atau grup.  Pemberiannya bertahap paling luas 25.000 hektare. Pemberian lahan hutan berikutnya setelah evaluasi pelepasan tahap pertama.

Siapa yang mengevaluasi? Dinas di provinsi yang hasilnya memuat pertimbangan layak tidaknya pemberian pelepasan tahap berikutnya. Masalahnya, dasar pertimbangan pemberian izin secara bertahap tiga kali untuk perkebunan dan tebu ini belum jelas.

Persetujuan atau permohonan pelepasan kawasan hutan setelah OSS butuh waktu 44 hari sampai Menteri menerbitkan izinnya. Sedangkan durasi OSS menerbitkan surat penolakan paling cepat 27 hari kerja.

Izin pelepasan kawasan HPK melalui OSS, salah satu syaratnya laporan dan rekomendasi Tim Terpadu. Tim dibentuk Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan yang biayanya menjadi beban perusahaan pemohon. Durasi penelitian hingga laporan penelitian serta rekomendasi paling lambat 60 hari kerja.

Tim akan membuat rekomendasi kepada KLHK untuk menolak atau melepaskan kawasan hutan sebagian atau seluruhnya kepada perusahaan atau mengubah fungsi menjadi kawasan hutan tetap. Pengusaha yang mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan wajib membayar pendapatan negara bukan pajak (PNBP) pelepasan kawasan hutan, kecuali untuk kegiatan nonkomersial.

Setelah itu pengusaha wajib menyelesaikan tata batas dan mengamankan kawasan hutan yang dilakukan pelepasan. Bukti bayar PNBP dan tata batas ini menjadi dasar bagi Menteri menerbitkan keputusan penetapan batas areal pelepasan kawasan hutan.

Untuk perkebunan sawit, status lahan pelepasan hutan dapat diproses oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Bentuknya HGU. Bersama BPN dan Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan akan mengevaluasi usaha di areal pelepasan kawasan hutan itu dalam jangka waktu tiga tahun. 

Jadi, bisakah HGU terbit tanpa pelepasan kawasan hutan, jawabannya seharusnya tidak bisa. Maka perkebunan kelapa sawit yang memiliki HGU tapi tak memiliki izin pelepasan kawasan hutan bisa jadi HGU tersebut legal tapi izin pelepasan kawasan hutannya palsu, atau kedua izinnya palsu. Apa pun keduanya, pertambangan atau perkebunan sawit tersebut ilegal.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain