Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 01 Oktober 2021

Cara Melindungi Kubah Gambut

Bagian terpenting ekosistem rawa gambut adalah kubah gambut. Apa itu?

Lanskap gambut Katingan-Mentaya di Kalimantan Tengah (Foto: Dok PT Rimba Makmur Utama)

DALAM rapat dengan Komisi Kehutanan DPR pada 29 Maret 2021, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan salah satu bagian rawa gambut yang tabu dan tidak bisa diotak-atik adalah kubah gambut. Menteri Siti menggambarkan kondisi lahan gambut bekas proyek lahan gambut di Kalimantan Tengah pada 1994-2020 dan upaya pemerintah merapikan dan memulihkannya. 

Kerusakan rawa gambut sejuta hektare itu akibat sodetan saluran primer tahun 1996 yang mengakibatkan gambut rusak berat mencapai sekitar 30.000 hektare, termasuk di dalamnya kubah gambut yang dilindungi dalam ekosistem rawa gambut. Badan Restorasi Gambut (BRG), kini Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), coba merapikan kubah gambut ini.

Konstruksi Kayu

Indikator pemulihan kubah gambut ini adalah telah terjadi pembasahan dan tumbuh kembalinya beberapa vegetasi. Apa sebenarnya yang dimaksud kubah gambut ini? Mengapa tidak boleh diotak-atik dan harus dilindungi. Bagaimana seharusnya melindungi kubah gambut?

Menurut BRGM, pada 2020 total luas rawa gambut di Indonesia mencapai 13,34 juta hektare. Dari luas itu lahan gambut rusak 2,67 juta hektare, yang terbagi dalam beberapa bagian: kawasan budi daya berizin, baik kehutanan maupun perkebunan, seluas 1.784.353 hektare, kawasan budi daya tidak berizin 400.458 hektare, dan kawasan lindung 491.791 hektare, lahan nonkonsesi 892.248 hektare.

Alih fungsi hutan gambut untuk membangun Proyek Lahan Gambut (PLG) sejuta hektare di Kabupaten Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, merupakan contoh nyata kerusakan ekosistem rawa gambut. Pembukaan rawa gambut untuk PLG dengan sistem tebang habis membuat lingkungan rusak parah. Kerusakan terletak pada menurunnya fungsi “spons” ekosistem gambut yang mampu menyimpan air pada musim hujan, sehingga gambut tetap basah di musim kemarau. 

Untuk melindungi dan mengelola lahan gambut dari kerusakan lingkungan tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 71/2014 dan PP 57/2016 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, serta peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.14/2017 tentang tata cara inventarisasi dan penetapan fungsi ekosistem gambut.

Dalam aturan-aturan itu disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ekosistem gambut adalah tatanan rawa gambut merupakan satu kesatuan menyeluruh yang saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitasnya. Fungsi ekosistem gambut meliputi fungsi lindung ekosistem gambut dan fungsi budidaya ekosistem gambut.

Untuk menetapkan fungsi ekosistem gambut memakai acuan peta final kesatuan hidrologis gambut (KHG). KHG adalah ekosistem gambut yang letaknya di antara dua sungai, di antara sungai dan laut, dan/atau pada rawa.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan wajib menetapkan fungsi lindung ekosistem gambut paling sedikit 30% dari seluruh luas Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) serta terletak pada puncak kubah gambut dan sekitarnya. Kubah gambut adalah areal kesatuan hidrologis gambut yang mempunyai topografi atau relief yang lebih tinggi dari wilayah sekitarnya, sehingga secara alami mempunyai kemampuan menyerap dan menyimpan air lebih banyak, serta menyuplai air pada wilayah sekitarnya.

Pemanfaatan ekosistem gambut berdasarkan rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut nasional, provinsi, dan kabupaten atau kota. Pemanfaatan ekosistem gambut dengan fungsi lindung dapat dilakukan secara terbatas untuk penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan; dan, jasa lingkungan. Pada ekosistem gambut dengan fungsi budi daya bisa dimanfaatkan untuk semua kegiatan sesuai dengan rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.

Penentuan fungsi lindung ekosistem gambut melalui kriteria gambut dengan kedalaman mulai tiga meter, gambut pada kawasan lindung di luar kawasan hutan, hutan lindung dan hutan konservasi sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan ekosistem gambut karena moratorium pemanfaatan.

Kawasan ekosistem gambut dengan fungsi lindung paling sedikit seluas 30% dari seluruh Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), yang letaknya mulai satu atau lebih puncak kubah gambut. Puncak kubah gambut ditentukan dengan mempertimbangkan kedalaman gambut dan ketinggian permukaannya. 

Sebagai bagian terpenting ekosistem gambut, kubah gambut sudah sewajibnya dilindungi dan dijaga agar fungsi rawa gambut secara alamiah terlindungi untuk menjaga keseimbangan lingkungan di sekitarnya.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain