DALAM Undang-Undang 41/1999 tentang kehutanan pasal 35 ayat 1 menyebutkan bahwa pungutan dalam pemanfaatan hasil hutan ditujukan untuk mengganti nilai intrinsik hutan. Bentuknya provisi sumber daya hutan atau PSDH. Apa itu nilai intrinsik hutan?
Secara sederhana, nilai intrinsik adalah nilai yang ada di dalam sesuatu yang dapat berdiri sendiri. Nilai intrinsik uang adalah nilai-nilai yang terdapat dalam fisik sebuah uang, mulai dari nominal hingga bahan baku pembuatan. Nilai ini tentunya beda pada masing-masing uang, baik yang ada dalam satu negara maupun negara lain.
Dalam Peraturan Pemerintah tentang PSDH yang terbit sebelum UU Kehutanan, PP 51/1998, PSDH atau resources royalty provision adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil yang dipungut dari hutan negara. PSDH wajib dibayar oleh pemegang hak pengusahaan hutan (HPH), hak pemungutan hasil hutan (HPHH) atau izin pemanfaatan kayu (IPK), dan izin sah lainnya (ISL) atas hasil hutan yang dipungut dari hutan negara.
Pembayaran PSDH tidak meniadakan kewajiban pengelola HPH, HPHH, IPK, industri pengolahan kayu hulu (IPKH) dan ISL membayar kewajiban lainnya. Dasar perhitungan dan besarnya PSDH ditetapkan oleh Menteri Kehutanan berdasarkan harga pasar hasil hutan dan biaya produksi.
Harga pasar hasil hutan ditetapkan dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Tarif PSDH ditetapkan oleh Menteri Kehutanan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan. Penggunaan PSDH ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan Menteri Kehutanan.
PSDH sekarang mengacu peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.64/2017 tentang penetapan harga patokan hasil hutan untuk perhitungan PSDH dan ganti rugi tegakan (GRT). Pengertian PSDH diperluas menjadi pungutan pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara dan hasil hutan yang berada pada kawasan hutan yang telah statusnya menjadi bukan kawasan hutan atau dicadangkan untuk tujuan selain kehutanan.
Penetapan harga patokan hasil hutan sebagai pedoman dasar perhitungan PSDH dan ganti rugi tegakan untuk hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu, maupun hasil sistem silvopastura dan wanamina.
PSDH hasil hutan kayu dikelompokkan dalam kayu bulat dari hutan alam (kelompok jenis meranti (komersil 1) dan kelompok jenis rimba campuran (komersil 2)); kelompok hutan tanaman industri (HTI), hutan tanaman rakyat (HTR), hutan desa (HD), hutan kemasyarakatan (HKm); kelompok kayu Perum Perhutani dan dari Daerah Istimewa Yogjakarta (DIY).
PSDH hasil hutan bukan kayu dikelompokkan dalam rotan, getah kayu hutan, resin, biji-bijian, daun-daunan dan akar-akaran, biji kopi yang berasal dari kawasan hutan, kulit kayu, bambu hutan, tikar, buah-buahan dan umbi-umbian yang berasal dari hutan negara, lain-lain.
PSDH dari sistem silvopastura (susu, daging, telur) dan wanamina (ikan, belut, udang, kepiting, sidat).
PSDH tidak berlaku jika hasil hutan bukan kayu berasal dari hutan adat yang dimanfaatkan masyarakat hukum adat dan tidak diperdagangkan dan hasil hutan kayu dan bukan kayu yang berasal dari hutan negara yang langsung dipakai sendiri maksimal 5 meter kubik oleh penduduk setempat dan tidak diperdagangkan, serta hasil hutan yang berasal dari hutan hak atau hutan rakyat.
Sudarsono Sudomo, guru besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, dalam makalah Nilai Tegakan: Perspektif Nilai Ekonomi Sumber Daya Alam, mengupas hal yang cukup menarik tentang berbagai pungutan di kehutanan termasuk PSDH.
Dalam pandangan Sudomo, ada kerancuan dan kerumitan pemerintah menetapkan pungutan di kehutanan. Menurutnya terdapat tiga jenis pungutan yang mendasar dan populer dalam pengelolaan sumber daya hutan yakni dana reboisasi, provisi sumber daya hutan, dan ganti rugi tegakan.
Menurut Sudomo, dari ketiga pungutan tersebut, pungutan yang dinilai paling realistis dan logis adalah PSDH. Soalnya, secara prinsip lebih jelas landasan pijakannya, yakni nilai intrinsik hutan. Ada yang menafsirkan nilai intrinsik hutan sebagai nilai manfaat hutan (intangible) yang hilang akibat dipungutnya kayu dari hutan yang bersangkutan.
Definisi ini berbeda dengan dana reboisasi yang menekankan penggunaan dana yang dipungut tetapi tidak jelas pijakan pemungutannya. Apalagi ganti rugi tegakan GRT. Sistem pungutannya rumit dan ruwet.
Pada prinsipnya, pungutan pemanfaatan hasil hutan harus didasarkan pada—atau mencerminkan sejauh mungkin—nilai kayu yang ditebang. Sudomo, mengusulkan pemerintah menyederhanakan tiga jenis pungutan menjadi satu, yakni nilai tegakan (stumpage value).
Dengan pungutan provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi seperti sekarang, terjadi pajak ganda. Jika disederhanakan dengan formula tertentu yang tarif dan nilainya mencerminkan nilai intrinsik hutan yang hilang, usaha hasil hutan mungkin bisa lebih bergairah.
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Topik :