Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 06 Oktober 2021

Pajak Karbon Diketok. Apa Kabar Aturan Nilai Ekonomi Karbon?

Pajak karbon akan berlaku 1 Januari 2022. Bagaimana dengan peraturan presiden tentang nilai ekonomi karbon sebagai basis perdagangan emisi?

Kontrak eksploitasi batu bara membuat Indonesia kesulitan mencapai karbon netral pada 2050 (Foto: Dok. FD)

PEMERINTAH dan DPR sepakat pajak karbon sebesar Rp 30 per kilogram emisi karbon setara CO2. Kesepakatan itu lahir dalam rapat pembahasan tingkat dua Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 4 Oktober 2021.

Nilai pajak karbon ini lebih rendah dari yang diajukan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebesar Rp 75 per kilogram CO2. Pajak karbon adalah pungutan negara atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

Konstruksi Kayu

Pengenaan pajak karbon akan mengacu kepada peta jalan pajak karbon serta peta jalan pasar karbon. Peta jalan pajak karbon sendiri terdiri dari strategi penurunan emisi, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan dan keselarasan antar berbagai kebijakan lain.

Subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Tarif pajak karbon akan lebih tinggi atau sama dengan besaran tarif harga karbon di pasar karbon per kilogram.

Dasar pengenaan pajak karbon akan diatur melalui peraturan pemerintah setelah pemerintah dan DPR sepakat saat menyusun Rancangan APBN. Sehingga pajak karbon Rp 30 per kilogram CO2 itu akan mulai berlaku 1 Januari 2022. 

Uang pungutan pajak karbon akan dialokasikan untuk mitigasi krisis iklim. Setelah PP terbit, Menteri Keuangan akan mengeluarkan aturan mengenai tata cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, mekanisme pengenaan pajak karbon, dan tata cara pengurangan pajak karbon.

Berbeda dengan pajak karbon yang agresif dan pembahasan cepat, pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon jalan di tempat. Sudah dua tahun aturan yang akan menjadi dasar perdagangan karbon, berikut pajaknya, sebagai instrumen mitigasi krisis iklim tak kunjung disahkan.

Di DPR, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan bahwa di pasar sukarela perdagangan karbon sudah berlangsung di Jambi dan Kalimantan Tengah. Pemerintah juga sudah hampir bertransaksi dengan Norwegia dalam pengendalian deforestasi yang berwujud pembayaran penghindaran emisi (carbon offset) setelah sepuluh tahun menjalin kerja sama.

Kerja sama dengan Norwegia itu putus pada 10 September 2021. Norwegia tak kunjung membayar setelah lima kali berjanji hendak membayar Rp 813 miliar untuk penghindaran emisi sebanyak 11,2 juta ton setara CO2 pada 2016-2017.

Perdagangan karbon agaknya makin menggeliat. Pemerintah, terutama Kementerian Keuangan, kian menyadari pentingnya instrumen dalam mitigasi krisis iklim yang mendukung perlindungan lingkungan sekaligus memberikan potensi ekonomi besar.

Dengan serapan karbon hingga 75-80% di hutan tropis, Indonesia menjadi memiliki potensi pasar karbon yang besar. Penyerapan karbon hutan tropis Indonesia bisa melalui perdagangan karbon yang mengacu pada carbon offset atau kredit karbon melalui penghindaran emisi.

Masyarakat desa Bujang Raba di Jambi sudah bertransaksi dengan perusahaan game dan penerbangan Swedia melalui skema ini. Juga PT Rimba Makmur Utama atau Rimba Raya Conservation di Kalimantan.

PT Rimba dan RRC adalah dua perusahaan restorasi ekosistem yang hendak memulihkan areal bekas HPH yang rusak. Jasa pemulihan itu berupa penyerapan karbon yang dihargai oleh perusahaan lain yang memproduksi emisi. 

Dengan 43 juta hektare hutan produksi HPH, yang rusak akibat pengelolaan tak lestari, pasar karbon domestik bisa bergairah. Perlindungan hutan dan konservasi akan menghasilkan transaksi ekonomi.

Dalam perdagangan emisi (cap and trade), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sedang mengujicobakannya melalui 26 pembangkit listrik tenaga uap yang memakai batu bara. Hingga akhir September, Kementerian Energi melaporkan ada 28 transaksi 42.455,2 ton emisi setara CO2 senilai Rp 1,2 miliar.

Dengan uji coba dan transaksi yang sudah terjadi, Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon kian mendesak untuk segera menjadi basis aturan perdagangan karbon. Apalagi, pajak karbon, instrumen di lapis kedua dalam pasar karbon, sudah disepakati dan mulai berlaku 1 Januari 2022.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain