Kabar Baru| 07 Oktober 2021
Harga Ideal Perdagangan Karbon
INDONESIA makin dekat pada mekanisme perdagangan karbon, meski Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon tak kunjung terbit. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah uji coba perdagangan emisi melalui skema cap and trade di pembangkit listrik yang memakai batu bara. Pada 4 Oktober 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan DPR sepakat menetapkan pajak karbon Rp 30 per kilogram emisi setara CO2.
Dari 80 pembangkit tenaga listrik uap (PLTU) batu bara ada 28 transaksi hingga 30 September 2021 dengan emisi yang diperdagangkan sebanyak 42.255,2 ton karbon dioksida. Nilai dari transaksi ini sebesar Rp 1,2 miliar. Artinya, dalam skema cap and trade harga karbon yang dijual di pasar karbon PLTU senilai Rp 28.398,87 per ton atau Rp 28,4 per kilogram.
Pembangkit-pembangkit PLN juga dikabarkan tengah uji coba perdagangan karbon antara PLTU batu bara yang menghasilkan emisi besar dengan pembangkit-pembangkit energi bersih seperti solar dan angin. Ada 26 pembangkit yang saling tukar hak mengemisi dengan nilai sekitar Rp 30.000 per ton karbon.
Cap and trade adalah salah satu skema perdagangan karbon antar dua instansi. Pemerintah menetapkan batas (cap) jumlah emisi yang boleh diproduksi. Instansi yang memproduksi emisi melebihi batas itu harus membeli hak mengemisi kepada instansi yang memproduksi emisinya lebih rendah dari batas itu.
Skema lain perdagangan karbon adalah karbon kredit atau carbon offset. Dalam skema ini karbon yang diperdagangkan adalah emisi yang bisa dihindarkan menjadi gas rumah kaca karena terserap di ekosisem bumi. Para emitter bisa membeli penyerapan itu kepada mereka mempraktikkan konservasi, perlindungan hutan dan laut, atau memperbaiki lingkungan yang rusak.
Dalam perdagangan emisi cap and trade, Kementerian Energi menetapkan batas emisi 0,918 ton CO2 per megawatt jam untuk pembangkit berkapasitas lebih dari 400 megawatt, 1,013 ton CO2 per MWh untuk PLTU berkapasitas 100-400 MW, dan 1,094 ton CO2 per MWh untuk PLTU Mulut Tambang 100-400 MW.
Skema cap and trade sudah lama dilakukan negara-negara maju. Amerika Serikat melakukannya pada pertengahan 1980-an. Namun, di sana perdagangan emisi dianggap gagal karena tak mendorong industri menurunkan emisi.
Sebagai mitigasi produksi emisi, cap and trade sangat tergantung pada mekanisme harga dan kebijakan pemerintah dalam menentukan batas emisi yang masih diizinkan diproduksi. Jika harga terlalu murah, pengemisi akan memilih membeli hak mengemisi kepada industri yang sedikit memproduksi emisi ketimbang harus mengubah teknologi pembakaran atau mengubah sumber bahan bakar ke energi bersih. Perubahan teknologi membutuhkan biaya tak sedikit karena mengubah operasional industri.
Untuk menaikkan harga karbon, perlu ada kelangkaan emisi dan permintaan hak mengemisi yang tinggi. Keduanya bisa didorong melalui kebijakan yang terus menurunkan batas emisi yang diizinkan agar memaksa industri mengubah teknologi dan memberikan insentif kepada industri yang kian rendah memproduksi emisinya.
Permintaan yang naik akibat gairah perdagangan karbon yang naik karena dipicu kewajiban menurunkan emisi akan memicu kelangkaan. Namun, permintaan pada hak emisi yang naik bisa memicu krisis keuangan jika tidak banyak penyedianya. Apalagi, masih 75% pembangkit listrik dunia memakai batu bara.
Peringatan ini juga disampaikan ekonom Joseph Stiglitz yang mengatakan bahwa krisis karbon bisa memicu krisis keuangan dan gagal mengendalikan krisis iklim. Menurut dia, harga karbon per ton rata-rata dalam pasar emisi dunia sebesar US$ 22 per ton terlalu murah untuk bisa mencapai target mengurangi emisi karbon sesuai Kesepakatan Paris 2015 sebesar 45%.
Krisis iklim terjadi jika suhu bumi naik 1,50 Celsius pada 2050 dibanding suhu bumi praindustri 1800-1850. Jika batas suhu ini terlampaui, setelah 2050 akan sulit menegah suhu bumi tak melewati 2C. Agar suhu bumi bisa dikendalikan produksi emisi karbon yang menjadi gas rumah kaca setidaknya 30 miliar ton setahun. Saat ini, emisi global sebanyak 51 miliar ton.
Perdagangan emisi menjadi salah satu skema mengurangi gas rumah kaca itu. Perdagangan karbon akan mendorong industri mengubah sumber energi ke energi bersih. Selain kebijakan, insentif melalui harga akan mendorong pasar secara alamiah bertransaksi.
Masalahnya, hukum pasar tak selalu mulus seperti itu. Jika permintaan sedikit sementara hak mengemisi melimpah, perdagangan emisi tak akan menjadi insentif dalam menguranginya. Amerika gagal dalam skema cap and trade karena harga karbon yang terlalu murah dan kebijakan politik menetapkan batas emisi yang diizinkan.
Wood McKenzie energi, lembaga konsultan, menghitung agar dunia bisa mengurangi emisi hingga 45% pada 2030, harga emisi harus dinaikkan tujuh kali lipat menjadi US$ 160 per ton. Harga yang mencekik ini akan mendorong industri terus mengurangi emisi, sementara bagi mereka yang sudah rendah emisi akan mendapatkan insentif.
Perdagangan emisi maupun pajak karbon menjadi instrumen yang mengawinkan aspek ekonomi dan lingkungan. Namun, harga emisi yang terlalu tinggi meski bermanfaat pada lingkungan, bisa mengguncang ekonomi akibat menekan industri sementara insentifnya lebih rendah.
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Redaksi
Topik :