Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 09 Oktober 2021

Solusi Menghentikan Konflik Manusia dan Satwa Liar

Solusi menyelesaikan konflik satwa dan manusia bisa dengan koridor hutan. Masalahnya ada juga koridor untuk bisnis manusia yang menggerus habitat satwa. 

Jembatan satwa di Singapura (Foto: Creative Commons)

SERING kita rancu memahami pengertian koridor hutan karena ada dua pengertian berbeda meskipun bendanya sama, yakni jalan dalam hutan untuk kepentingan tertentu. 

Pengertian yang pertama koridor hutan untuk satwa liar yang menjadi bagian pengawetan dalam penyelenggaraan kawasan suaka alam (KSA) dan kawasan pelestarian alam (KPA). Sedangkan pengertian kedua adalah koridor sebagai salah bagian dalam kegiatan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan. 

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28/2011 tentang penyelenggaraan KSA dan KPA, pasal 13 menyebutkan penyelenggaraan keduanya meliputi perencanaan, perlindungan, pengawetan, pemanfaatan, dan evaluasi kesesuaian fungsi. Sedangkan pengawetan melalui pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa beserta habitatnya, penetapan koridor hidupan liar, pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan.

Penetapan koridor satwa liar untuk mencegah konflik dengan manusia dan memudahkan mereka bergerak sesuai wilayah jelajahnya. Pengelolaan koridor hutan untuk satwa liar dilakukan bersama unit pengelola kawasan atau pemangku kawasan yang terhubung koridor tersebut.

Konflik satwa dengan manusia akibat manusia melintas koridor hutan mereka. Atau sebaliknya, satwa yang masuk ke dalam wilayah hidup manusia. Penyebabnya karena makanan berkurang akibat habitat yang tergerus.

Indonesia mempunyai 73 lokasi suaka margasatwa dengan total luas 5.422.922 hektare Masalahnya satwa liar sejenis harimau atau orangutan tidak bisa memilih bermukim, di suaka, hutan lindung, atau produksi. Status ini ditetapkan oleh manusia.

Satu solusi menangani konfilk satwa dengan manusia adalah koridor hutan untuk satwa liar. Penetapan koridor hutan untuk satwa liar bisa dilakukan pada kawasan hutan maupun bukan kawasan hutan yang ditetapkan oleh kepala unit pengelola kawasan atau antara kepala unit pengelola kawasan dan kepala satuan kerja perangkat daerah setempat.

Koridor alam Trumon contoh koridor hutan alamiah pertama di provinsi Aceh di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dengan panjang 2,8 kilometer seluas 2.700 hektare. Koridor ini menghubungkan dua blok hutan kaya akan spesies satwa, lembah Bengkung yang merupakan hutan tropis pegunungan di bagian utara dan suaka margasatwa Rawa Singkil di bagian selatan.

Keberadaan koridor hutan ini terganggu pembangunan jalan, perambahan untuk kebun. Jenis satwa yang di koridor antara lain burung, orangutan, harimau Sumatera, beruang madu, kancil, kucing rawa, dan rusa. Bahkan ular, kucing emas, macam dahan pernah ditemukan pada malam hari.

Contoh lain koridor hutan ada di kawasan konservasi terfragmentasi, antara Taman Nasional Sembilang Berbak dengan Suaka Marga Satwa Dangku di Sumatera Selatan.

Penetapan koridor hutan untuk satwa liar makin lama makin sulit. Laju pertambahan penduduk, kebutuhan akan lahan baik dalam kawasan hutan apalagi di luar kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan, semakin meningkat pula. 

Selain koridor hutan untuk satwa ada juga koridor untuk bisnis manusia. Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8/2021, koridor hutan diartikan sebagai infrastruktur jalan angkutan berupa jalan truk atau lori yang dibuat dan/atau dipergunakan terutama untuk mengangkut hasil hutan kayu atau nonkayu atau hasil produksi pengolahan hasil hutan kayu atau hasil produksi penggunaan kawasan hutan di luar areal perizinan atau persetujuannya.

Jenis persetujuan koridor antara lain persetujuan pembuatan koridor atau persetujuan penggunaan koridor. Persetujuan pembuatan koridor hanya dapat diberikan kepada pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan, hak pengelolaan, persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, persetujuan pemanfaatan kayu kegiatan non kehutanan. Koridor bisa di hutan produksi atau areal penggunaan lain.

Persetujuan pembuatan koridor tidak bisa diberikan pada kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK), lokasi tegakan benih, kebun benih, atau koleksi benih, plot-plot penelitian atau petak ukur permanen, areal sumber daya genetik atau kawasan lindung, atau lokasi tanaman silvikultur intensif.

Ketentuan pembuatan koridor harus jarak terpendek, tidak berhutan, tidak memakai api, lebarnya 40 meter. Jangka waktu pembuatan dan penggunaan koridor hutan sesuai izin konsesi pemanfaatan hutannya.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Topik :

Bagikan

Terpopuler

Komentar



Artikel Lain