Untuk bumi yang lestari

Surat dari Darmaga| 18 Oktober 2021

Ukuran Kinerja Kebijakan Inovatif Lingkungan

Kebijakan inovatif membutuhkan standar instrumen. Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang menyusunnya.

Ukuran kinerja kebijakan inovatif yang tengah digodok Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) (Ilustrasi: Mohammed Hassan/Pixabay)

UNTUK menopang implementasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, pemerintah membentuk Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK). Dasarnya Peraturan Presiden Nomor 92/2020 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 15/2021. Badan ini bertugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan, pengembangan, serta penerapan standar dan penilaian standar instrumen di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 

Kita tahu tujuan utama UU Cipta Kerja adalah meningkatkan investasi menuju pengembangan ekonomi. Sementara masyarakat ingin agar alokasi pemanfaatan sumber daya alam agar lebih adil serta regulasinya mampu mengendalikan kerusakan maupun pencemaran lingkungan hidup yang sudah dan mungkin akan terjadi.

Salah satu strategi mewujudkan tujuan tersebut yaitu adalah meringkas prosedur untuk memperoleh maupun menjalankan perizinan berusaha serta mengklasifikasikan jenis usaha berdasarkan tingkat risiko bisnis. Bentuknya standar kerja bagi para pemegang perizinan atau persetujuan penggunaan dan pemanfaatan sumber daya alam.

Standar yang sedang dirumuskan oleh Badan Standardisasi akan menjadi “pemandu jalan” agar tujuan UU Cipta Kerja tercapai. Saya menilai badan baru ini bisa menjadi pencetus inovasi. Masalahnya, standar tidak bisa berdiri sendiri dan lepas dari dampak kebijakan keseluruhan yang sudah atau akan diterapkan.

Untuk itu, kriteria standar instrumen penilaian lingkungan perlu dihubungkan dengan efisiensi pelaksanaan kebijakan, bukan menambah biaya transaksi. Hal itu berarti standar sebagai alat ukur proses atau hasil kerja bisa diakui bersama. Syaratnya menghindari kompleksitas ukuran agar biaya bisa ditekan sekecil mungkin. Standar kinerja tidak akan banyak membawa manfaat bila kebijakan tidak efektif memecahkan masalah.

Kebijakan inovatif relatif baru dalam agenda pembuatan regulasi. Kebijakan inovatif, lebih dari sekadar pergeseran terminologi, ia adalah penggunaan ilmu pengetahuan sebagai basis pembuatan regulasi.

Dalam “Innovation Policy: What, Why and How” di Oxford Review of Economic Policy, Jakob Edler dan Jan Fagerberg (2017) menulis beberapa hal terkait dengan kebijakan inovatif. Saya hubungkan konsep itu dengan standar instrumen yang sedang disusun Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pertama, inovasi bukan tentang menghasilkan ide-ide baru dalam kebijakan, tapi mendayagunakan ide-ide tersebut dalam praktik. Terkait dengan bisnis, inovasi bertujuan meningkatkan daya saing dan menanggapi masalah publik. Kemampuan regulator “memecahkan masalah” itu membuat inovasi menjadi kekuatan relevan mewujudkan pembaruan. 

Untuk itu seyogianya Badan Standardisasi Lingkungan ini memeriksa efektivitas kebijakan dengan cara menggeser metode “perintah dan awasi” menjadi pendekatan insentif atau disinsentif. Pendalaman materi ini bisa Anda baca di artikel Regulasi Cerdas Sektor Kehutanan dan Problem Utama Pembuatan Kebijakan di Indonesia.

Kedua, agar inovasi bisa mengembangkan ekonomi dan mengatasi problem di masyarakat, pembuat kebijakan perlu menyesuaikan instrumennya. Di banyak negara, subsidi untuk penelitian dan pengembangan oleh perusahaan, misalnya, menjadi elemen sentral kebijakan inovatif. Hasil penelitiannya digunakan untuk memilih instrumen kebijakan sebagai solusi atas masalah sesuai kondisinya.

Dengan demikian, perbedaan karakteristik biofisik, sosial dan budaya, serta ekonomi maupun kapasitas lembaga pelaksananya bisa memosisikan regulator menyelesaikan “masalah yang keliru”. Solusi hanya semacam kewajiban administrasi yang justru menambah beban alih-alih memperbaiki keadaan. 

Pertanyaannya, apakah standar instrumen itu bersifat pasti dan tetap atau bisa disesuaikan sejalan dengan kondisi lapangan? Apakah bentuknya standar proses atau standar hasil? Jawaban atas pertanyaan ini penting karena menjadi pemandu mengembangkan atau menghentikan inovasi di lapangan.

Ketiga, ketidakpastian menjalankan solusi terbaik melekat pada inovasi. Karena itu penting menerapkan fase awal kebijakan sebagai basis pengetahuan sebelum regulator membuat kesimpulan.

Dengan cara ini pembuat standar lingkungan akan sampai pada pertanyaan apakah standar yang mereka buat sebagai standar akhir atau inkremental (bertahap). Pilihan atas pertimbangan ini penting karena masalah tidak mudah diprediksi maupun kesiapan kapasitas para pelaksananya. 

Keempat, inovasi tidak hanya relevan dalam rentang sempit kegiatan berbasis sains dan teknologi, juga menjadi basis perubahan masyarakat. Karena itu kebijakan tidak selayaknya hanya dilaksanakan satu kementerian. Semua kementerian semestinya peduli bahwa kebijakan inovatif bisa meningkatkan kapasitas mereka mewujudkan tugas dan fungsinya.

Dalam penetapan standar perlu ada pertimbangan kemungkinan perpaduan antara pengetahuan ilmiah, pengetahuan profesional, maupun pengetahuan lokal. Pendalaman materi ini lebih lanjut ada di artikel Kebijakan Publik Mewujudkan Keadilan Sosial.

Kelima, kebijakan inovatif yang efektif—dalam arti mendukung tantangan masyarakat dan transformasi ekonomi—tidak hanya mengandalkan intervensi tradisional yang berpusat pada negara. Oleh karena itu, tantangan utama mewujudkan dan menjalankan kebijakan inovatif adalah meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pemangku kepentingan maupun pembuat kebijakan.

Salah satu faktor penting penopang keberhasilan kebijakan inovatif adalah komunikasi dan kolaborasi. Penggunaan teknologi mungkin jadi faktor penting. Di Cina, pengawasan pengelolaan daerah aliran sungai dibuka bagi masyarakat luas melalui aplikasi dalam telepon seluler. Aplikasi itu menjadi partisipasi sekaligus komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

Kelima aspek di atas menunjukkan, dalam menyusun kebijakan inovatif beserta standar instrumennya, memerlukan data empiris sebagai basis analisis pelbagai cabang ilmu. Karena itu Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) mesti punya kewenangan lintas organisasi.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Guru Besar Kebijakan Kehutanan pada Fakultas Kehutanan dan Lingkungan serta fellow pada Center for Transdiciplinary and Sustainability Sciences, IPB.

Topik :

Bagikan

Terpopuler

Komentar



Artikel Lain