Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 19 Oktober 2021

Solusi Menyelesaikan Sawit Rakyat di Kawasan Hutan

Belum ada kemajuan menyelesaikan sawit rakyat di kawasan hutan setelah UU Cipta Kerja terbit. Bagaimana solusinya?  

Perkebunan kelapa sawit (Foto: Dok. FD)

UNDANG-Undang Cipta Kerja hendak menyelesaikan perkebunan sawit di kawasan hutan. Dari 3,4 juta hektare, sekitar 1,3 juta hektare diduga milik perorangan atau sawit rakyat di kawasan hutan, sisanya perusahaan. Sawit perusahaan umumnya mendapatkan izin pemerintah daerah, tapi tak memiliki izin pelepasan kawasan hutan. Keduanya digolongkan sebagai sawit ilegal.

Ada empat cara yang diusung UU Cipta Kerja dalam menyelesaikan problem menahun ini, yakni mengampuni mereka dengan cara membayar denda bagi perusahaan dan mengikuti skema perhutanan sosial bagi perorangan. Apakah ada cara lain? 

Konstruksi Kayu

Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Medali Emas Manurung mengajukan cara lain dalam disertasinya di Universitas Riau (Unri) pada September 2021. Judulnya “Model Resolusi Konflik Lahan Perkebunan Sawit Rakyat dalam Kawasan Hutan di Provinsi Riau”.

Menurut dia, pembenahan tata kelola sawit masih panjang dan melelahkan. Meski sudah terbit UU Cipta Kerja, solusi menyelesaikan kebun sawit rakyat di kawasan hutan belum ada kejelasan. Sudah berjalan enam bulan sejak PP UU Cipta Kerja belum jelas berapa persen sawit rakyat yang terselesaikan.

Dalam disertasinya, Gulat menyarankan agar kebun sawit rakyat tak terjebak dalam istilah kawasan hutan. Menurut dia, jika sawit rakyat memberikan manfaat ekonomi, tenaga kerja cukup banyak, secara sosial bisa meredakan konflik, keanekaragaman hayati terjaga, dan budi daya sawit baik, sawit jenis ini layak diteruskan.

Lokasi penelitian Gulat cukup luas, yaitu sembilan kabupaten dari 12 kabupaten di Riau. Perkebunan sawit di Riau terluas di Indonesia, yakni 4,2 juta hektare, 80,93% dikelola petan. Seluas 54,3% berada di kawasan hutan. 

Gulat mengembangkan satu tipologi solusi sawit rakyat di kawasan hutan dalam UU Cipta Kerja, yang disebutnya resolusi kelima. Tipologi ini khusus resolusi konflik sawit petani di kawasan hutan produksi (hutan produksi tetap, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi konversi).

Untuk mendapat pengakuan syarat sawit rakyat adalah a) tidak memiliki surat tanda daftar budidaya namun memiliki keabsahan surat kepemilikan tanah; b) petani tidak tinggal di kebun; c) status kawasan hutan belum sampai penetapan; d) menanam sawit sebelum UU Cipta Kerja terbit; e) tidak tumpang tindih dengan izin pemanfaatan hutan lain; f) luasnya 25 hektare per petani. 

Jika memenuhi enam kriteria ini, Gulat menyarankan agar mereka dikeluarkan dari kawasan hutan. Menurut Gulat, ide ini cukup adil bagi petani. Namun, mari kita periksa argumennya dengan menghadapkannya pada aturan-aturan yang berlaku: 

Pertama, status kawasan hutan belum sampai penetapan. Ide Gulat Manurung ini menihilkan pengertian kawasan hutan. Seolah-olah lahan tersebut lahan tak bertuan. Dalam UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan, pasal 1 menyebutkan bahwa kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Sedangkan penetapan kawasan hutan adalah suatu penegasan tentang kepastian hukum mengenai status, batas, dan luas suatu kawasan hutan menjadi kawasan hutan tetap.

Dalam PP Nomor 44/2004 tentang perencanaan hutan maupun PP Nomor 23/2021 tentang penyelenggaraan hutan, menyebutkan bahwa penetapan hutan adalah bagian dari rangkaian pengukuhan hutan yang terdiri dari kegiatan penunjukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan kawasan hutan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum atas status, letak, batas dan luas kawasan hutan.

Jadi lahan atau wilayah tertentu yang telah ditunjuk oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan bisa disebut kawasan hutan. Penunjukan kawasan hutan, sudah ada sejak 1982 dan tuangkan dalam peta Tata Guna Hutan Kesepakatan yang mengatur tentang kawasan hutan berdasarkan fungsi di setiap provinsi/kabupaten/kota.

Kedua, memiliki surat keabsahan pemilikan tanah. Surat kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh pemerintah seperti SKT (surat keterangan tanah), SKGR (surat keterangan ganti rugi), surat HGU (hak guna usaha) dan tipe surat kepemilikan tanah lainnya, bukan jaminan kepemilikan/penguasaan tanah secara sah dan legal. Apalagi jika semua surat itu terbit setelah 1982. 

Penjelasan anggota Komisi IV DPR dari Gerindra, Darori Wonodipuro, dalam rapat kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum lama ini, mengungkap bahwa di Kalimantan Tengah banyak kebun sawit dalam kawasan hutan yang dikelola korporasi memiliki HGU dari BPN setempat, sementara proses pelepasan kawasan hutannya belum/tidak dilakukan oleh KLHK.

Ketiga, Presiden Joko Widodo sejak 2014 mencanangkan program reforma agraria di sektor kehutanan berupa tanah objek reforma agraria (TORA) dan perhutanan sosial. Dalam praktiknya, lahan yang termasuk dalam TORA dan perhutanan sosial akan dibuat secara per klaster dan dikelola oleh kelompok masyarakat terutama untuk diberdayakan di bidang pangan.

Bedanya terletak pada hak pemanfaatannya. Jika lahan TORA bisa digunakan sebagai hak milik atas tanah, lahan perhutanan sosial hanya hak akses/izin/kemitraan pengelolaan hutan. Lahan TORA adalah hak milik yang sertifikatnya akan dibuat untuk tidak bisa dijual dan tidak bisa dipecah melalui sistem waris. Sedangkan penggunaan lahan perhutanan sosial tidak boleh merusak ekosistem hutan dan penebangan kayu hanya dibolehkan di hutan produksi.

Pemerintah menyediakan lahan untuk TORA seluas 4,1 juta hektare, sementara itu untuk perhutanan sosial mencadangkan kawasan hutan seluas 12,7 juta hektare. Menurut data KLHK, hingga Desember 2018, baru 2,4 juta ha lahan telah disiapkan untuk TORA dan sampai akhir 2020 realisasi perhutanan sosial telah mencapai 4,7 juta hektare.

Keempat, tidak tinggal di kebun. UU Cipta Kerja mengakomodasi pelanggaran oleh perseorangan atau kelompok masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 tahun secara terus menerus dikenakan sanksi administrasi (bukan pidana) dengan pertimbangan bahwa mereka menetap dan bermukim di sana. 

Masyarakat setempat yang dimaksud dalam aturan itu adalah mereka yang tinggal di dalam dan/atau sekitar hutan yang merupakan kesatuan komunitas sosial berdasarkan mata pencarian yang bergantung pada hutan, sejarah, keterikatan tempat tinggal, serta pengaturan tata tertib kehidupan bersama dalam wadah kelembagaan.

Maka tipologi kelima gagasan Gulat Manurung agaknya sulit direalisasikan karena bertabrakan dengan banyak regulasi. Penjelasan tentang solusi menangani sawit rakyat di kawasan hutan dijelaskan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial KLHK dalam wawancara di Forest Digest melalui tautan ini.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain