ERA kayu sebagai emas baru dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia kian tak menjanjikan. Setelah kejayaan hak pengusahaan hutan (HPH) lalu hutan tanaman industri (HTI) lalu izin restorasi ekosistem, Undang-Undang Cipta Kerja menghapus ketiganya dengan izin tunggal perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH).
Dalam PBPH, HPH, HTI, RE melebur menjadi satu izin bersama izin-izin pemanfaatan hasil hutan lain, termasuk usaha penyerapan karbon, yang disebut multiusaha. Bagaimana perkembangan HPH, HTI, dan RE sekarang?
Hutan tanaman industri dikenal di Indonesia sejak terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7/1990 tentang hak pengusahaan hutan tanaman industri (HPHTI). Hutan tanaman industri (HTI) adalah hutan tanaman yang dibangun untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur intensif untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan.
Areal hutan yang bisa diusahakan sebagai areal HTI adalah kawasan hutan produksi tetap yang tidak produktif. Menurut surat keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 200/Kpts-II/1994, kriteria hutan tidak produktif adalah pohon inti yang berdiameter lebih besar 20 sentimeter kurang dari 25 batang per hektare; pohon induk kurang dari 10 batang per hektare, dan permudaan alamnya kurang (semai kurang dari 1.000 batang/hektare dan atau pancang kurang dari 240 batang/hektare dan atau tiang kurang dari 75 batang/hektare).
Konsesi HTI selama 35 tahun (ditambah daur tanaman pokok yang diusahakan) dan bisa diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), swasta, dan koperasi. Luas areal setiap unit dibatasi seluas-luasnya 300.000 hektare untuk HTI pulp dan 60.000 hektare untuk HTI yang yang mendukung kayu pertukangan atau industri lainnya.
Areal HTI tidak bisa dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri Kehutanan dan tidak bisa diberikan dalam areal hutan yang telah dibebani izin HPH.
Setelah Orde Baru runtuh, dan terbit UU Kehutanan Nomor 41/1999, HTI dan HPH berubah nama dan berganti baju menjadi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), IUPHHK hutan alam (IUPHHK-HA) untuk HPH dan IUPHHK hutan tanaman (IUPHHK-HT) untuk Hak Pengusahaan HTI. IUPHHK-HA dan IUPHHK-HT diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 7/2006. Kini diubah dengan PP Nomor 23/2021 tentang penyelenggaraan kehutanan sebagai turunan UU Cipta Kerja.
Hingga akhir Desember 2000, dari 7,9 juta hektare untuk HTI, realisasi penanamannya hanya 23,5% atau seluas 1,85 juta hektare yang dikelola 175 perusahaan. Meski konsesi HTI hanya diberikan pada kawasan yang tidak produktif, praktiknya sering kali terjadi penerbitan HPHTI pada lahan hutan produktif.
Berdasarkan studi kelayakan perusahaan HTI pada 1998, seluas 22% lahan yang dikelola sebagai HTI merupakan hutan alam produktif. Di samping itu, lebih dari 2,7 juta hektare HPH telah dikonversi menjadi HTI.
Pada 2010, jumlah HTI sebanyak 284 perusahaan dengan areal kerja 12,35 juta hektare. Sembilan tahun kemudian, jumlah perusahaan HTI naik menjadi 293 unit dengan menyusut tinggal 11,3 juta hektare.
Dibanding HPH, perusahaan yang mau mengelola HTI terus turun. Pada 2008, menurut Guru Besar UGM San Afri Awang, jumlah HPH mencapai 600 unit dengan areal yang dikelola seluas 64 juta hektare. Dari luas itu, 345 perusahaan HPH meninggalkan areal 45,3 juta hektare yang tak bisa kembali menjadi hutan alam seperti sebelum dikelola HPH.
Areal-areal bekas HPH itu kini banyak yang dirambah karena menjadi areal terbuka untuk pembalakan maupun penambangan ilegal. Hanya 600.000 hektare bekas HPH yang dikelola oleh 16 perusahaan restorasi ekosistem. Sisanya 18 HTI menanam pohon seluas 6999.747 menjadi tanaman hutan energi yang akan memasok bahan baku pelet.
Mengapa HTI tak diminati investor? Ada beberapa penyebab:
Menurut Profesor Zufri Hamzah, guru besar kehutanan IPB, usaha hutan tanaman bersifat voluminous dan perishable. Artinya hasil kayunya membutuhkan dan mengambil banyak tempat dan ruang yang cukup besar (voluminous) dan mudah rusak dan busuk (perishable), sementara harganya murah dibandingkan dengan barang substitusi lain, sehingga secara ekonomis kurang menguntungkan apabila dilihat dari proses dan waktu menghasilkan kayu tersebut.
Modal HTI juga lumayan besar. Apalagi jika ditambah dengan investasi pembuatan pabrik industri pengolah hutan tanaman seperti pabrik bubur kayu (pulp). Dulu, untuk menarik minat investor mengelola HTI, pemerintah memberikan insentif pinjaman dana reboisasi dengan bunga rendah.
Sayangnya modal pinjaman dana reboisasi banyak yang diselewengkan hingga skema pinjaman ini dihentikan. Ada banyak kasus pidana penyelewengan dana reboisasi oleh perusahaan HTI.
Dulu juga sempat ada ide jaminan asuransi bagi HTI untuk melindungi hasil-hasil hutan tanaman dari kebakaran dan kerusakan. Kenyataannya tak satu pun perusahaan asuransi mau menjamin usaha HTI karena waktunya yang panjang dan arealnya yang luas.
Akibat HPH yang ditinggalkan dan menjadi areal perambahan, konflik sosialnya sangat tinggi. Perusahaan restorasi, betapa pun mulia tujuannya, berkutat di biaya menyelesaikan konflik sosial agar mereka bisa tenang berusaha.
Sebagian besar biaya perusahaan tersedot menyelesaikan konflik-konflik tenurial bersama masyarakat. Pemerintah daerah tak bisa menolong dan menyelesaikan konflik ini untuk mendorong perusahaan restorasi berkembang.
Hutan tanaman industri yang menjadi upaya mencegah hutan menjadi tidak berguna setelah ditinggalkan HPH pun tak menarik minat para investor. Mereka lebih senang memakai areal itu untuk usaha pertambangan atau membuka HPH baru di hutan alam primer seperti Papua. Setelah hutan Sumatera dan Kalimantan habis, usaha HPH dan HTI bergeser di timur Indonesia.
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Topik :