Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 23 Oktober 2021

Sawit Lestari Kok di Kawasan Hutan?

Sawit di kawasan hutan jadi momok pengelolaan lingkungan Indonesia. Beberapa di antaranya tergolong sawit yang memegang sertifikat lestari.

Perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur (Foto: R. Eko Tjahjono)

GREENPEACE Indonesia merilis data perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan pada 21 Oktober 2021. Hingga 2019, dari 3,12 juta hektare kawasan hutan seluas 90.200 hektare dikelola 600 perusahaan di kawasan hutan konservasi—status tertinggi hutan yang harus dijaga kemurniannya.

Sawit di kawasan hutan tergolong ilegal karena melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9.96/2018 dan P.50/2019. Menurut dua peraturan itu, sawit sebagai komoditas perusahaan perkebunan harus mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan terlebih dahulu jika ingin mengokupasi wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan hutan negara.

Konstruksi Kayu

Lebih ironis lagi, perkebunan-perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan itu mengantongi hak guna usaha yang diterbitkan kantor pertanahan. Padahal, HGU seharusnya tak bisa terbit jika tidak ada izin pelepasan kawasan hutan.

Problem menahun ini tak kunjung bisa tertangani. Sawit Indonesia pun mendapat cap buruk sebagai sawit ilegal, selain penyebab deforestasi.

Ini baru pendekatan legalistik, yakni pelanggaran terhadap aturan. Pendekatan legalistik tak selalu akurat terutama karena peraturan adalah proses politik, hasil dari kompromi politik. Lebih tinggi dari pendekatan legal adalah pendekatan etika dan pendekatan perlindungan alam. Meski secara legal diizinkan jika pembangunan merusak alam dan menyebabkan penderitaan seluruh umat manusia, ia tetap harus ditentang.

Greenpeace mengungkap lebih jauh ironi sawit di kawasan hutan. Mereka mengidentifikasi ada 100 perusahaan yang tergabung dalam Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang memiliki sawit seluas masing-masing 100 hektare di kawasan hutan. Sustainable Palm Oil jika diindonesiakan akan berbunyi “minyak sawit yang lestari”. 

Lestari dalam pengertian dan kamus lingkungan adalah pengelolaan yang berkelanjutan. Artinya tidak merusak alam, prosesnya ramah lingkungan, hasilnya tidak melahirkan konflik sosial, ekologi, maupun ekonomi, perusahaan mengelola kembali limbahnya sebelum mencemari lingkungan. Maka jika ia ditanam di kawasan hutan, yang harus menebang pohonnya, sawit itu tergolong tak lestari karena menyebabkan deforestasi dan melepaskan emisi karbon yang jadi biang kerok krisis iklim.

Rupanya, itu belum cukup. Menurut Greenpeace, banyak perusahaan yang mendapat sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) memiliki 252.000 hektare yang ditanam di kawasan hutan. “Padahal RSPO dan ISPO adalah mekanisme yang secara jelas mengharuskan perusahaan sawit mematuhi hukum,” kata Arie Rompas, juru kampanye hutan Greenpeace Indonesia.

Keberadaan sawit di kawasan hutan itu menyebabkan efek domino terhadap kerusakan lingkungan. Sepanjang 2001-2019, perubahan hutan primer seluas 870.995 hektare menjadi perkebunan sawit yang melepaskan sekitar 104 juta metrik ton setara CO2. Angka ini setara dengan 33 kali emisi karbon tahunan yang dihasilkan oleh konsumsi listrik seluruh rumah di Jakarta.

Hutan primer itu maksudnya hutan yang masih murni, dengan tajuk yang berlapis-lapis. Artinya, perkebunan sawit itu berada dengan membuka hutan yang menyimpan keragaman hayati yang tinggi. Meski sawit juga tanaman, yang pasti menyerap karbon, namun jumlahnya lebih sedikit dibanding pohon. Apalagi perkebunan monokultur yang memakai pupuk kimia yang mendorong karbon dalam tanah cepat menguap. 

Perkebunan sawit di kawasan hutan paling luas berada di Sumatera (61,5%) lalu Kalimantan (35,7%). Menurut Arie Rompas, sebagian perkebunan sawit itu bahkan berada di taman nasional, suaka margasatwa, bahkan di situs UNESCO.

Perkebunan sawit seluas 186.687 hektare berada di habitat orangutan, sementara 148.839 hektare berada di habitat harimau Sumatera. “Kawasan konservasi ditetapkan karena mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, artinya haram hukumnya untuk ditanami sawit”, tegas Arie.

Arie menyitir perubahan tutupan lahan hutan menjadi perkebunan sawit di Gunung Melintang, Kalimantan Barat dan suaka margasatwa Bakiriang di Sulawesi Tengah. Dua wilayah ini adalah kawasan lindung yang berperan menjaga keseimbangan ekosistem bagi manusia yang ada di sekitarnya.

Apa contoh nyata kepentingan manusia: konflik satwa yang terusir dari habitat mereka dengan manusia, penduduk yang tinggal di sekitar kawasan tersebut. Belum lagi jika masyarakat menggantungkan seluruh hidupnya pada hutan di sekitar mereka. Apalagi jika pembukaan hutannya memakai api, agar murah dan cepat. Tak hanya asapnya, api bisa merembet menghancurkan tempat tinggal.

Arie menyebut biang keladi sawit di kawasan hutan adalah tata kelola yang buruk. Sawit bersertifikat ISPO di kawasan hutan bukti telak buruknya tatak kelola itu. Tak ada transparasi dan pengawasan lemah membuat hutan berubah jadi perkebunan. Tata kelola buruk ini juga membuat potensi pajak hilang. Majalah Tempo menyebut pajak hilang dari industri sawit sebesar Rp 22,8 triliun per tahun.

UU Cipta Kerja hendak menyelesaikan sawit di kawasan hutan dengan mengampuninya. Artinya melegalkannya, setelah pengusahanya bayar denda. Sementara sawit rakyat perorangan akan menjadi perhutanan sosial dengan jangka benah. “Kami tidak antisawit,” kata Arie Rompas. “Kami anti terhadap pengelolaan sawit yang mengabaikan etika lingkungan dan kehidupan sosial.”

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain