HUTAN lindung punya peran strategis melindungi sistem daya dukung lingkungan hidup dengan mengatur suplai air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, mempertahankan kesuburan tanah, menyediakan suplai makanan dan energi, memelihara plasma nutfah. Sebagai pengakuan peranan vital ini, pengelolaan hutan lindung ada lembaga khusus yang mengelolanya, yakni Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) di tingkat tapak.
Pada tingkat operasional, pengelolaan hutan lindung melibatkan isu-isu yang berkaitan dengan tata kelola, perlindungan, dan rehabilitasi. Semua kegiatan itu dilaksanakan oleh sejumlah KPHL bekerja sama dengan masyarakat, yang fokus menggarap hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan.
Ada 182 unit KPHL yang mengelola hutan lindung seluas 25.861.981 hektare (klik untuk mendapatkan buku KPHL Maju). KPHL yang memiliki kelembagaan sebanyak 169 unit, KPHL yang sudah menyusun dan mengesahkan rencana pengelolaan hutan jangka panjang sebanyak 123, yang melaksanakan tata batas sebanyak 27, dengan total tata batas sepanjang 872,58 kilometer, KPHL yang menjalin kerja sama pemanfaatan hutan 21 unit, yang telah melakukan pengamanan 150 unit, memfasilitasi penanaman. Mereka memfasilitasi masyarakat dalam program yang berhubungan dengan pemungutan serta pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan penyediaan jasa-jasa lingkungan.
Sebelum Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terbit, KPHL membantu masyarakat memanfaatkan kawasan lindung untuk mendukung kesejahteraan, serta melibatkan mereka dalam perlindungan hutan. Misalnya di KPHL Rinjani Barat di Nusa Tenggara Barat dan KPHL Batu Tegi di Lampung.
Di Rinjani Barat, selain mengembangkan wisata di Desa Sesaot, KPHL melibatkan usaha-usaha lokal dalam suatu kawasan seluas sekitar 109 hektare. Di tempat lain, ada kerja sama pengelolaan hutan Ranget dengan Forum Ranget, sekolah kejuruan setempat serta bermitra dengan perusahaan pariwisata memanfaatkan wisata berbasis alam di Desa Malaka dan Desa Senggigi seluas 175 hektare.
KPHL Rinjani Barat juga bermitra dengan masyarakat untuk memfasilitasi penduduk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu, termasuk nilam, kopi, coklat, madu trigona, kayu putih, karet, kemiri, gula aren, gaharu dan bambu seluas 2.000 hektare. Kerja sama pemanfaatan hasil hutan bukan kayu seperti ini juga telah dilakukan dengan koperasi pondok pesantren di Desa Pemenang Barat, Pemenang.
Sementara di Batu Tegi, Lampung, KPHL memfasilitasi masyarakat dalam pemanfaatan gula aren. KPHL Batu Tegi memadukan gula aren dengan jahe, yang disebut Guarje. KPHL Batu Tegi juga mengembangkan jas lingkungan dan wisata alam, seperti bendungan Batu Tegi. Danau di belakang bendungan Batu Tegi merupakan sumber bahan baku air minum bagi Bandar Lampung. Bendungan tersebut menghasilkan listrik tenaga air. Lokasi bendungan juga menjadi area wisata.
UU Cipta Kerja mengatur konsep perhutanan sosial dalam hutan lindung dengan melibatkan KPHL. Dalam PP 23/2021 tentang penyelenggaraan kehutanan, bab IV mengatur pengelolaan perhutanan sosial bersama KPHL dengan skema hutan desa dan hutan kemasyarakatan. Artinya, tak ada lagi konsep kemitraan. Masyarakat, bersama KPHL, terjun langsung mengelola hutan lindung dengan skema perhutanan sosial.
Dengan pelbagai fungsi dan peran itu KPHL menjadi strategis dalam menjaga hutan lindung, apalagi di era krisis iklim seperti sekarang. Hutan Indonesia, sebagai hutan tropis terbesar dan terakhir penyelamat planet bumi, masih rentan dengan deforestasi.
Selain mencegah penggundulan melalui aktivitas legal dan ilegal lebih masif, reforestasi melalui rehabilitasi lahan dan hutan menjadi penting dan krusial. Melibatakan masyarakat melalui program perhutanan sosial adalah langkah tepat dalam program reforestasi.
Kehadiran masyarakat terlibat mengelola hutan, selain menghasilkan manfaat ekonomi, reforestasi juga menghasilkan manfaat sosial. Selama ini, rehabilitasi hanya berhenti lebih banyak dalam seremonial penanaman. Dengan melibatkan masyarakat, rehabilitasi akan menimbang kebutuhan ekonomi seraya kewajiban menjaganya. Sehingga penanaman pohon terjaga hingga ekosistemnya terbentuk yang berperan menjaga iklim mikro dan menyerap emisi gas rumah kaca.
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Topik :