Kabar Baru| 07 November 2021
Apa Itu Nol Deforestasi
SELAIN FOLU net sink, pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar tentang “pembangunan tak akan berhenti atas nama emisi dan deforestasi” juga memantik debat lama tentang pengertian deforestasi dan nol deforestasi.
Menurut Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia Mufti Barri ada banyak pengertian tentang deforestasi sehingga kriterianya menjadi perdebatan tak kunjung usai. “Kita senang memakai istilah-istilah yang membingungkan,” katanya, dalam Live Instagram majalah Tempo 6 November 2021 malam.
Secara umum deforestasi adalah hilangnya hutan secara fisik maupun fungsinya. Karena mengandung kata hutan, definisi deforestasi mesti dipadankan lagi dengan definisi hutan. Tiap negara, organisasi, bahkan kebijakan punya pengertian sendiri tentang apa itu hutan. Program Lingkungan PBB bahkan punya lebih dari 800 definisi hutan.
Badan Pangan PBB (FAO) pada 2010 mendefinisikan hutan adalah suatu hamparan lahan dengan luas lebih dari 0,5 hektare yang ditumbuhi oleh pepohonan dengan tinggi lebih dari 5 meter dan tutupan tajuk lebih dari 10% atau ditumbuhi pohon yang secara alami tumbuh dengan tinggi lebih dari 5 meter.
Sementara Peraturan Menteri Kehutanan P.14/2004 mendefinisikan hutan sebagai lahan dengan luas minimum 0,25 hektare, dengan tutupan tajuk pohon setidaknya 30% dan dengan pepohonan mencapai tinggi 5 meter.
Yang terbaru, definisi menurut Peraturan Menteri Kehutanan digabungkan ke dalam “definisi kerja” Mekanisme Pembangunan Bersih (MPB) yang dibakukan dalam Tingkat Emisi Rujukan Deforestasi dan Degradasi Hutan Nasional Indonesia (FREL). Menurut definisi baru ini hutan adalah suatu areal lebih dari 6,25 hektare dengan pohon lebih tinggi dari 5 meter pada waktu dewasa tutupan kanopinya lebih dari 30%.
Keputusan memperluas menjadi 6,25 hektare karena pertimbangan pengukuran dan penafsiran visual: 6,25 hektare adalah areal terkecil yang bisa diukur dengan satelit, diplotkan pada 0,25 sentimeter persegi, dan dipetakan pada skala penafsiran 1:50.000. Sementara untuk kepentingan penilaian/evaluasi tanaman hasil kegiatan rehabilitasi lahan, pendekatan satuan unit terkecil luas hutan seluas 4 hektare, menurut Peraturan Menteri LHK P.2/2020.
FWI menolak semua pengertian itu untuk hutan tanaman. Argumennya adalah hutan tanaman tak menciptakan iklim mikro yang terciptakan oleh keragaman hayati dalam struktur hutan. Hutan tanaman yang seragam jenisnya membuat keragaman hayati juga rendah. Penelitian di Chile menyebutkan hutan tanaman juga kecil dalam menyerap emisi karbon.
Dengan pelbagai pengertian tentang hutan seperti itu, deforestasi pun menjadi luas. Dalam perundingan di COP26 ada yang mengartikan pembalakan belum disebut deforestasi jika hutan yang digunduli itu ditanami kembali.
Pendapat itu mengacu pada dua pengertian deforestasi yang berdampak pada praktik dan pemahamannya. Pendapat pertama mengacu pada menghilangkan pohon, yang kedua pada peranan dan fungsi hutan.
Definisi pertama mengacu pada semua penebangan pohon di hutan adalah deforestasi. Pengertian kedua penebangan pohon belum tergolong deforestasi jika ada pohon pengganti di lokasi lain. Di Indonesia dalam kebijakan ada nama dana pengganti tegakan dan dana reboisasi—semacam pajak kayu untuk mengganti pohon yang ditebang di tempat lain.
Pengertian kedua akan menambah debat berikutnya karena pengganti pohon yang sudah ditebang tetap tak sama perannya dengan pohon yang ditebang. Sebab di sebatang pohon ada keragaman hayati yang tak sama dan tergantikan, yang berperan dalam fungsi tanah dan ujungnya penyerapan karbon dan jasa lingkungan lain.
Definisi kedua juga melahirkan pengertian ketiga tentang deforestasi, yakni fungsi lain hutan. Menurut pendapat ini, penebangan dan penggundulan hutan tidak bermasalah sepanjang setelah pohon ditebang lahannya ditanami kembali dengan rehabilitasi dan tak diubah fungsinya ke dalam bentuk lain, misalnya pertanian, peternakan, pertambangan. Jika lahannya tak dikonversi, pembalakan tersebut belum tergolong deforestasi.
Pengertian reforestasi pun melahirkan debat panjang berikutnya karena kemampuan hutan sekunder menyerap karbon tak lagi sama dengan hutan alam primer. Apalagi jika mengubah hutan alam lalu menjadikannya hutan tanaman, peran menyerap emisinya jauh lebih rendah lagi.
Dalam negosiasi mitigasi krisis iklim juga berkembang dua istilah: nol deforestasi dan nol deforestasi bersih (net zero deforestation). Jika nol deforestasi mengacu pada tidak ada sama sekali penebangan pohon, net zero lebih mengacu kepada penyerapan emisi hutan.
Net zero deforestation agak dekat dengan pengertian deforestasi yang ketiga, yakni penebangan pohon diizinkan sepanjang ada pohon pengganti sehingga fungsi hutan sebagai penyerap emisi tidak hilang. Di Indonesia ada pengertian deforestasi bersih (netto deforestation), yakni penggundulan hutan yang sudah dikurangi dengan rehabilitasi di lokasi lain.
Tahun 2019-2020, pemerintah Indonesia mengklaim bisa menekan deforestasi bersih dari hampir 500.000 tahun sebelum menjadi tinggal 115.460 hektare. Rehabilitasi pada tahun tersebut 3.100 hektare, meski menurut FWI, lokasi rehabilitasi itu sulit dilacak dan dipastikan fungsi pohonnya sebagai penyerap emisi. Biasanya, pohon baru sempurna mencegah gas rumah kaca jika usianya 20-25 tahun.
Maka sepanjang rehabilitasi dan reforestasi lebih luas ketimbang deforestasi, penebangan pohon tidak dianggap bermasalah. Karena itu Menteri Siti Nurbaya mengatakan FOLU net sink tidak bisa disamakan dengan nol deforestasi—meski pun pengertian FOLU net sink memang tidak mengacu pada nol deforestasi.
Masalahnya, dalam Deklarasi Glasgow 2021, kesepakatan 133 negara (termasuk Indonesia) tak ada frase nol deforestasi. Sebagai kesepakatan diplomasi, yang biasanya memakai bahasa bersayap yang rumit, deklarasi hanya menyebutkan sumpah para pemimpin negara untuk “bekerja secara kolektif menghentikan dan membalikkan hilangnya hutan dan degradasi lahan pada tahun 2030 sambil memberikan pembangunan berkelanjutan dan mempromosikan transformasi perdesaan yang inklusif”.
Tak ada ukuran, tak ada kerangka kerja yang jelas, membuat deklarasi itu tak punya kekuatan teknis memaksa tiap negara melaksanakan janji mereka.Lalu dari mana awal mula nol deforestasi?
Menurut Country Director Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak, nol deforestasi mengacu pada Deklarasi New York dalam Konferensi Iklim PBB 2014. Waktu itu ada 40 negara yang sukarela menandatangani kesepakatan ini yang akan “mengurangi separuh deforestasi global pada 2020 dan menghentikannya pada 2030”. Kesepakatan ini gagal terwujud karena deforestasi terjadi seluas negara Inggris per tahun pada 2014-2018.
Pernyataan Menteri Siti Nurbaya memantik reaksi dan kecaman karena mengesankan Indonesia tak memiliki komitmen mitigasi krisis iklim dengan menegaskan sesuatu yang samar. Publik Indonesia umumnya paham bahwa pemerintahan Joko Widodo tak mementingkan perlindungan lingkungan hidup dan hak asasi manusia, seperti yang ia tegaskan di awal periode keduanya.
Undang-Undang Cipta Kerja, revisi UU Minerba, bermain kata dengan definisi deforestasi legal (planned deforestation) dan deforestasi ilegal dalam dokumen NDC, adalah kebijakan-kebijakan pembangunan pemerintahan Jokowi yang menjadi tantangan berat target menurunkan emisi karbon Indonesia 2030.
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Redaksi
Topik :