UNDANG-Undang Dasar 1945 sejak awal mengakui hak-hak masyarakat (hukum) adat, yang diperkuat dengan pasal 18B ayat (2) dan pasal 28i ayat (3) setelah amendemen. Amanat konstitusi ini telah pula ditindaklanjuti dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria yang menyatakan....
Dukung kami dengan menjadi Pelanggan melalui tombol Daftar dan Deposit.
Antropolog, pendiri dan peneliti Pusat Kajian Etnografi Komunitas Adat
Topik :