Kabar Baru| 25 November 2021
MK: UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat
MAHKAMAH Konstitusi menyatakan Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang cipta kerja inkonstitusional bersyarat. Apa itu?
Dalam amar putusan yang dibacakan pada 25 November 2021 secara langsung melalui YouTube, lima dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi sepakat bahwa proses legislasi pembacaan omnibus law UU Cipta Kerja inkonstitusional. Namun, MK juga menyatakan UU ini tetap berlaku hingga dua tahun ke depan.
Selama dua tahun itu pemerintah dan DPR wajib memperbaiki atau merevisi UU ini. MK juga melarang pemerintah membuat aturan turunan UU Cipta Kerja selama dua tahun ke depan.
Masalahnya, bagaimana dengan aturan-aturan turunan yang sudah dibuat? Ahli hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera Bivitri Susanti mengatakan aturan yang sudah dibuat tetap berlaku sampai ada revisi aturannya.
Bagaimana jika selama dua tahun itu pemerintah dan DPR tak membuat revisinya? Menurut Mahkamah Konstitusi, undang-undang lama yang direvisi, diubah, dihapus oleh UU Cipta Kerja berlaku kembali.
Ada 78 undang-undang yang diubah oleh omnibus law UU Cipta Kerja. Para ahli yang diundang Forest Digest untuk menganalisis UU pada tahun lalu (anda bisa mengaksesnya melalui tautan ini) menyatakan UU Cipta Kerja terlalu condong pada investasi besar sehingga mengancam perlindungan lingkungan, hak asasi manusia, dan masyarakat adat serta komunitas lokal di sekitar hutan.
Salah satu yang diubah adalah pasal 18 UU Kehutanan yang mewajibkan pemerintah menyisakan tutupan hutan minimal 30% dari luas provinsi atau pulau. UU Kehutanan 41/1999 mewajibkan pemerintah mempertahankan luas tutupan hutan minimal ini untuk mencegah bencana lingkungan.
Dengan dalih tak semua pulau atau provinsi tak lagi memiliki tutupan hutan 30%, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghapus ketentuan ini dalam UU Cipta Kerja. Alasan lain, penghapusan 30% tutupan hutan membuka peluang menaikkan tutupan hutan lebih besar dari batas minimal ini.
Masalahnya, di Kalimantan tiap tahun terjadi banjir akibat hutannya rusak. Secara rasio, luas hutan Kalimantan masih 28,9 juta hektare. Jika luas pulau Kalimantan 74 juta hektare, dengan merujuk pada angka 30% tutupan hutan, hutan minimal di pulau ini 22,2 juta hektare.
Banjir Sintang di Kalimantan Barat telah merendam 11 kecamatan di empat kabupaten selama satu bulan. Menurut pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam laporannya kepada DPR pada 22 November 2021, salah satu penyebab banjir adalah alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.
Berdasarkan data Global Forest Watch, selama 2002 hingga 2020, Kalimantan Barat kehilangan 1,25 juta hektare hutan primer basah, yang menyumbang 36% dari total kehilangan tutupan pohon dalam periode yang sama. Area total hutan primer basah di Kalimantan Barat berkurang 18% dalam periode waktu ini.
Dengan banyak bukti bencana alam akibat perubahan-perubahan kawasan hutan menjadi permukiman, pertambangan, atau perkebunan, kehadiran UU Cipta Kerja membuat harapan melindungi lingkungan pupus. Penghilangan kewajiban mempertahankan tutupan 30% membuat program rehabilitasi hutan dan lahan terabaikan.
Rehabilitasi menjadi satu cara penting mengganti kawasan hutan yang sudah dibuka di tiap pulau. Soalnya, laju deforestasi selalu lebih besar dibanding penanaman hutan kembali. Menurut KLHK, deforestasi pada 2020 seluas 115.460 hektare, tapi reforestasinya hanya sekitar 3.000 hektare.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena prosesnya yang buru-buru dan tertutup dari publik menjadi harapan baru mengembalikan aturan-aturan perlindungan lingkungan yang dihapus omnibus law ini.
Di tengah krisis iklim, menebalkan daya dukung lingkungan menjadi satu-satunya cara untuk mengimbangi pembangunan masif di era pemerintahan Joko Widodo. Ia sudah merencanakan 201 proyek strategis nasional hingga 2024 yang membutuhkan lahan tak sedikit.
Food estate atau lumbung pangan, misalnya, hendak mengubah 2,3 juta hektare lahan menjadi perkebunan. Apalagi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah menyatakan pemerintahan akan mengabaikan seruan stop deforestasi dan menurunkan emisi karbon demi pembangunan besar-besaran di era Jokowi.
Untuk mengimbanginya, salah satunya, melalui pengetatan penilaian lingkungan. Namun, proyek lumbung pangan di Kalimantan Tengah saja hanya memakai Kajian Lingkungan Hidup Strategi cepat. Kementerian Pertahanan yang melaksanakannya, menurut liputan Tempo, mengajukan KLHS setelah hutannya dibabat.
Alih-alih memperkuat asesmen lingkungan, UU Cipta Kerja menghapus partisipasi organisasi dan ahli lingkungan dalam menyusun analisis mengenai dampak lingkungan bagi sebuah bisnis baru. Komisi Penilai Amdal diganti tim penilai amdal yang tak lagi mengikutkan organisasi pemantau lingkungan serta masyarakat yang terdampak tidak langsung.
Selain membuktikan kritik banyak ahli atas proses cacat penyusunan omnibus law UU Cipta Kerja, putusan Mahkamah Konstitusi juga menunjukkan isinya mengandung kelemahan. Karena itu, lembaga hukum tertinggi di Indonesia ini memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaikinya dalam dua tahun ke depan.
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Redaksi
Topik :