Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 26 November 2021

Tiga Faktor Penyebab Banjir Sintang

Hujan lebat membuat empat kabupaten di Kalimantan Barat terendam. Apa kata pejabat KLHK?

Banjir Sintang di Kalimantan Barat akibat deforestasi DAS Barito (Foto: Greenpeace Indonesia)

DALAM rapat dengan Komisi Kehutanan DPR pada 22 November 2021, Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Helmi Basalamah menjelaskan penyebab banjir Sintang di Kalimantan Barat. Menurut dia, ada tiga penyebab banjir Sintang: curah hujan, bentang alam, dan penggunaan lahan.

Pada akhir Oktober dan awal November 2021 hujan di Kalimantan Barat mencapai 294 milimeter per menit. Hujan sebesar itu menghasilkan debit air sungai 15.877,12 meter kubik per detik. Padahal, daya tampung sungai hanya 12.279,80 meter kubik per detik.

Konstruksi Kayu

Sungai pun meluap dan merendam rumah warga Sanggau, Sekadau, Sintang, Melawai setinggi 1-2 meter. Banjir ini sudah berlangsung selama satu bulan. Banjir terjadi pada DAS Kapuas seluas 9.659.790 hektare dan daerah tangkapan air (DTA) seluas 6.941.735 hektare.

Bagian hulu DTA yang menjadi lokasi banjir didominasi oleh lereng curam sampai sangat curam. Yang membuat banjir Sintang sulit surut, kata Helmi Basalamah, adalah karena wilayah ini merupakan cekungan di hilir DAS dan wilayah yang terletak dalam kelokan sungai.

Jika faktor-faktor lain bisa jadi karena peran alamiah lingkungan, faktor penggunaan lahan terjadi karena ulah manusia. Karena itu, kata Helmi, pemerintah hendak mengintervensinya melalui rehabilitasi hutan dan lahan (RHL).

Secara regulasi, kegiatan pengelolaan hutan yang diizinkan adalah penggunaan kawasan hutan yang bisa mengubah fungsi hutan karena tujuannya pembangunan nonkehutanan. Jika pemanfaatan hutan melalui izin pemanfaatan izin pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu, penggunaan kawasan hutan melalui pinjam pakai oleh pemerintah pusat dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestariannya.

Pada kawasan hutan lindung penerima izin pinjam pakai bisa melakukan penambangan terbuka atau di atas permukaan tanah jika arealnya berada di kawasan hutan produksi. Sementara hutan lindung hanya boleh penambangan bawah tanah. Perusahaan pertambangan wajib membangun hutan melalui reklamasi dan rehabilitasi.

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmadji mengatakan bahwa DAS Kapuas yang melintang di Kalimantan Barat telah rusak hingga 70% . Pendangkalan sungai Kapuas yang begitu cepat terjadi akibat sedimentasi. Jika surut, sungai Kapuas sedalam 6-7 meter. Saat banjir tinggal 4-5 meter.

Penggunaan lahan yang menjadi penyebab banjir Sintang adalah ekspansi perkebunan kelapa sawit baik legal maupun ilegal. Global Forest Watch mencatat selama 2002-2020, Kalimantan Barat kehilangan 1,25 juta hektare hutan primer basah yang membuat tutupan pohon hilang sebanyak 36%.

Untuk menghentikan banjir Sintang tiada lain mengembalikan fungsi hutan di DAS Kapuas kembali seperti semua. Presiden Joko Widodo berjanji merehabilitasi hutan Kailmantan Barat secara besar-besaran untuk mencegah banjir di masa depan. Janji yang bagus meski pohon yang ditanam hari ini baru berfungsi 15 tahun ke depan.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain