Kabar Baru| 26 November 2021
UU Cipta Kerja Melanggar Konstitusi
MAHKAMAH Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja melanggar UUD 1945. Lima dari sembilan hakim yang mengadili omnibus law ini memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki beleid ini dalam dua tahun ke depan, dalam putusan yang dibacakan secara langsung melalui YouTube pada 25 November 2021.
Karena itu Mahkamah Konstitusi menyebutnya inkonstitusional bersyarat. Artinya, UU Cipta Kerja tak konstitusional tapi konstitusional. Proses pembuatan dan isinya bertentangan dengan UUD 1945, tapi Mahkamah Konstitusi mengizinkannya tetap beroperasi hingga ada revisi dalam dua tahun ke depan. Mahkamah hanya melarang pemerintah membuat aturan baru selama dua tahun itu.
Menurut dosen hukum tata negara Sekolah Ilmu Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti, inkonstitusional bersyarat merupakan terma baru dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, putusan Mahkamah selalu menolak atau mengabulkan sebagian gugatan uji materi sebuah undang-undang atau peraturan untuk dinilai kesesuaiannya dengan konstitusi UUD 1945.
Dengan menyatakan tak sesuai konstitusi dalam prosesnya, kata Bivitri, seharusnya isinya juga tak sesuai konstitusi sehingga beleid itu seharusnya batal atau dicabut. Dengan mengizinkan isinya beroperasi sampai dua tahun ke depan, artinya Mahkamah menilai UU ini bisa dilaksanakan sampai naskah revisinya disahkan.
Putusannya juga tidak bulat, karena empat hakim lain menyatakan pendapat berbeda. Artinya, empat hakim itu berpendapat UU Cipta Kerja sesuai konstitusi dan benar proses serta isinya. Empat hakim berbeda pendapat itu adalah Arief Hidayat, Anwar Usman, Manahan M.P Sitompul, dan Daniel Yusmic P. Foekh.
Dengan putusan membingungkan dan kompromistis ini, Yayasan Lembaga bantuan Hukum Indonesia menilai Mahkamah Konstitusi mengkonfirmasi dugaan masyarakat sipil bahwa institusi penafsir hukum tertinggi di Indonesia ini tunduk pada intervensi eksekutif.
Menurut Muhammad Isnur, Ketua YLBHI bidang advokasi, seharusnya Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja batal saja karena pelanggarannya begitu jelas dan tegas. “Putusan MK akan membuat ketidakpastian hukum,” kata Isnur dalam rilis YLBHI yang melibatkan 17 LBH di seluruh Indonesia.
Karena hanya diberi waktu tiga bulan sejak UU Cipta Kerja disahkan pada 5 November 2020, pemerintah mengebut membuat aturan turunannya berupa peraturan pemerintah. Ada 49 peraturan pemerintah yang telah terbit untuk jadi pedoman melaksanakan UU Cipta Kerja yang merevisi, menghapus, menambahkan 82 undang-undang.
Menurut Bivitri Susanti, dengan putusan Mahkamah itu aturan-aturan turunan UU Cipta Kerja juga tetap berlaku hingga revisinya terbit. Meski begitu, Isnur meminta pemerintah menghentikan penerapan aturan ini terutama sebagai dalih melaksanakan proyek strategis nasional. “Agar tak menimbulkan korban masyarakat dan lingkungan,” katanya.
Para ahli menyatakan bahwa UU Cipta Kerja mengancam masyarakat adat dan komunitas di sekitar hutan mengingat aturan turunannya mempermudah syarat memperoleh lahan untuk bisnis demi mendongkrak investasi untuk menciptakan lapangan kerja. Forest Digest mengumpulkan pendapat itu dalam lembar fakta yang bisa diunduh di sini untuk versi bahasa Indonesia dan versi Inggris di sini.
Menurut para ahli, UU Cipta Kerja memperlonggar proteksi lingkungan demi memudahkan investasi untuk menciptakan lapangan kerja. UU Cipta Kerja mengesampingkan daya dukung lingkungan jika menyangkut proyek strategis nasional.
IPB University membuat kajian dengan memetakan 12 potensi risiko UU Cipta Kerja terhadap lingkungan, masyarakat adat, komunitas lokal, dan nelayan, serta petani. Menurut Ernan Rustiadi, Kepala Pengkajian dan Pengabdian Masyarakat IPB, ada 15 klaster dalam bidang argromaritim yang menjadi ruang lingkup kajian akademik IPB.
Dalam kajian para ahli pelbagai bidang itu, UU Cipta Kerja paling banyak membahas peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha. “Pasal-pasal yang mengatur soal ini sebanyak 39,78%,” kata Ernan.
Klaster lain, sebanyak 13,98%, mengenai pengadaan tanah lalu investasi pemerintah dalam proyek strategis nasional sebanyak 10,75%. Proporsi pasal dalam 82 undang-undang yang diubah oleh UU Cipta Kerja ke dalam 1.187 pasal di 12 klaster lain di bawah 10%.
Dalam soal pangan, misalnya, UU Cipta Kerja merevisi UU 18/2021 tentang pangan tepat di jantung kemandirian pangan Indonesia. UU Cipta Kerja mengubah politik pangan Indonesia dengan menempatkan impor sederajat dengan pemenuhan pangan dalam negeri. Impor pangan tak lagi kebutuhan tersier setelah produksi dalam negeri bisa memenuhi kebutuhan pangan, melainkan bisa diutamakan.
Perubahan ini, menurut 34 ahli yang mengkaji UU Cipta Kerja dari IPB, akan membuat petani tersisih oleh produk pangan impor. Sementara impor pangan selalu menciptakan rente ekonomi karena sistem impor Indonesia memakai kuota untuk tiap komoditas.
Sistem kuota ditujukan untuk membatasi impor komoditas dengan menyesuaikan pasokan dalam negeri. Faktanya, sistem kuota acap membuka peluang perburuan rente karena potensi keuntungan besar bagi para importir yang memanfaatkan tata kelola lemah di pemerintahan.
Meski begitu, dengan putusan Mahkamah Konstitusi ini, masyarakat sipil punya kesempatan mengajukan revisi UU Cipta Kerja ke DPR dengan menutup risiko-risiko buruk bagi lingkungan dan masyarakat serta memperkuat ketentuan yang lemah.
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Redaksi
Topik :