ISTILAH multiusaha kehutanan mengemuka setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Nomor 23/2021 yang menjadi turunan UU Cipta Kerja pada 2 Februari 2021. Istilah multiusaha muncul sebanyak enam kali dan disebut lengkap 12 kali sebagai “multiusaha kehutanan” dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8/2021 yang memerinci PP tersebut.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana mengklaim multiusaha kehutanan sebagai inovasi kebijakan. Artinya, ini kebijakan baru berupa pemanfaatan hutan lindung dan hutan produksi. Sebelum ada UU Cipta Kerja, pemanfaatan di dua jenis kawasan hutan ini diberikan secara parsial. Artinya, pemerintah memberikan izin per jenis usaha.
Setelah UU Cipta Kerja, multiusaha menjadi basis pemanfaatan hutan sehingga bernaung di bawah perizinan berusaha. Pengelola hutan lindung dan hutan produksi bisa melakukan pelbagai jenis usaha pemanfaatan hutan dengan hanya satu izin payung.
Izin multiusaha kehutanan erintegrasi secara elektronik (online single submission). Pemanfaatan hutan dalam ruang lingkungan perizinan berusaha berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, pemungutan hasil hutan bukan kayu, dan pemungutan hasil hutan kayu.
Karena satu izin, pemanfaatan kawasan hutan itu terintegrasi dengan pengolahannya. Tidak ada lagi izin per jenis usaha pemanfaatan. Saat ini, dalam proses menuju perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH). Menurut informasi industri kehutanan yang mengajukan PBPH masih kurang dari 10%, dari kurang lebih 600 perusahaan (HPH dan HTI) yang mengelola hutan saat ini.
Sebenarnya, multiusaha kehutanan sudah berjalan di Jawa, yakni pengelolaan hutan oleh Perum Perhutani. Sebagai BUMN, Perhutani menjadi pemegang hak pengelolaan hutan. Perusahaan negara ini menghasilkan komoditas yang beragam.
Multiusaha di kehutanan untuk luar Jawa, yakni di hutan alam, memang menjadi sesuatu yang baru. Sebagai inovasi, kebijakan ini memberikan harapan bahwa Indonesia kini sudah melihat hutan tak semata kayu, tapi ekosistem yang terdiri dari beragam komoditas.
Melihat hutan hanya semata kayu terasa ketinggalan zaman. Guru besar IPB Dodik Ridho Nurrohmat pernah menghitung bahwa nilai riil hutan Indonesia hanya Rp 400 per meter persegi per tahun. Nilai ini akan menjadi berlipat jika menjadi perkebunan kelapa sawit, apalagi jadi perumahan yang melonjak menjadi Rp 40.000.
Maka, kata Dodik, wajar jika konversi lahan terus terjadi. Tujuannya untuk meningkatkan nilai hutan sehingga memberikan nilai tambah bagi ekonomi. Jika ini terus terjadi, hutan akan habis karena akan terus menerus dieksploitasi. Menurut Dodik, nilai hutan yang rendah menjadi penyebab deforestasi dan degradasi lahan hutan.
Dodik memberikan jalan keluar berupa multiusaha. Dalam perhitungan melalui pelbagai studi di pelbagai daerah, Dodik menemukan bahwa nilai lahan dan hutan akan menjadi Rp 48.000 per meter persegi per tahun jika diubah menjadi hortikultura.
Artinya, sebuah hamparan hutan tak hanya berisi kayu lalu dimanfaatkan untuk memberikan penghasilan bagi pemegang izin berusaha. Jika kayu dikombinasikan dengan buah-buahan, bahkan kelapa sawit, yang tidak monokultur, nilainya melonjak hampir 200 kali lipat. Jika panen kayu hanya menghasilkan Rp 10 juta per hektare, dengan hortikultura akan naik menjadi Rp 2 miliar.
Pandangan menaikkan nilai ekonomi hutan sudah lama menjadi kajian para peneliti. Kebijakan Indonesia yang melihat hutan sebagai penopang ekonomi nasional memang masih kecil jika dilihat dari nilai produk domestik bruto. Sektor kehutanan hanya menyumbang 0,6% terhadap PDB nasional.
Bandingkan dengan industri pengolahan yang memberikan kontrubusi 19,9% (Bappenas, 202). Sumbangan kecil sektor kehutanan tentu menjadi ironi mengingat luas hutan Indonesia saat ini 120,5 juta hektare, 65,8% dari luas daratan Republik ini.
Maka multiusaha kehutanan bisa menjadi solusi antara kebutuhan ekonomi dan lingkungan. Juga sosial. Hortikultura yang mengkombinasikan pelbagai komoditas akan mendorong keanekaragaman hayati hutan. Nilainya yang tinggi akan menyelesaikan problem ekonomi dan sosial, tanpa harus menambah luas hutan untuk dimanfaatkan.
Pendekatan kebijakan multiusaha, menurut guru besar IPB Hariadi Kartodihardjo, paling tidak harus memenuhi tiga faktor: narasi, aktor, dan politik.
Narasi kebijakan multiusaha kehutanan hadir ketika manajemen hutan dianggap tidak lestari. Para rimbawan gagal mencegah kerusakan hutan dan hutan tak memberikan nilai tambah secara ekonomi. Hutan bahkan menjadi pusat konflik sosial.
Dalam kebijakan juga ada aktor dan jaringannya. Dalam multiusaha kehutanan para aktornya adalah pemerintah dan industri. Multiusaha kehutanan berangkat dari keinginan mengelola hutan secara lestari melalui pendekatan ekonomi.
Karena ada pemerintah maka multiusaha kehutanan adalah kebijakan politik. Dalam politik selalu ada kepentingan karena melibatkan nilai ekonomi sumber daya alam yang besar. Jika kepentingan politik ini bisa dikelola sebagai solusi manajemen hutan tak lestari, kebijakan multiusaha akan menjadi jalan keluar masalah yang ingin diselesaikannya ini.
Menurut Hariadi, dalam “regulasi cerdas” ada pendekatan “perintah dan awasi”. Maka kebijakan multiusaha kehutanan tak hanya berisi regulasi, juga pengawasannya mesti ketat agar perintah melalui kebijakan politik itu sesuai dengan cita-citanya: mengembalikan kejayaan sektor kehutanan dengan memperhatikan aspek kelestarian.
Kita akan melihat seberapa besar dampak kebijakan multiusaha kehutanan dalam beberapa tahun ke depan. Secara teori ia solusi. Implementasinya mesti kita lihat mengingat ada aktor dan jaringan yang punya kepentingan, yang tak selamanya sejalan dengan cita-cita sebuah kebijakan.
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Mahasiswa Program Doktor Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University
Topik :