Kabar Baru| 06 Januari 2022
Jokowi Cabut 2.078 Izin Usaha Tambang
PRESIDEN Joko Widodo mencabut 2.078 izin usaha pertambangan. Menurut Jokowi, dalam siaran pers pada 6 Januari 2022, ribuan usaha pertambangan ini melanggar aturan, ditelantarkan, hingga pemiliknya tak membuat rencana kerja operasi.
Menurut Presiden Jokowi, penelantaran wilayah izin usaha pertambangan itu membuat pemanfaatan sumber daya alam tersandera. “Pemanfaatan sumber daya alam bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” katanya.
Keputusan pemerintah diambil setelah mengevaluasi izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara secara menyeluruh. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2020, setidaknya ada 5.474 izin usaha pertambangan, meningkat dari 2020 sebanyak 5.395 IUP, dan 2019 sebanyak 3.161 IUP.
Dari jumlah itu, izin usaha pertambangan nonlogam dan batuan paling banyak, yakni 1.396 izin, sementara batu bara hanya 1.178 izin.
Selain mencabut izin usaha pertambangan, Jokowi mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Sama seperti izin pertambangan, izin usaha kehutanan juga dicabut karena tidak aktif, pemiliknya tak membuat rencana kerja usaha, hingga ditelantarkan.
Adapun hak guna usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan sehingga dicabut izinnya seluas 34.448 hektare. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.
Joko Widodo mengatakan pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan.
Pemerintah, kata dia, terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi izin-izin yang disalahgunakan akan ia cabut.
"Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," ujar Joko Widodo.
Di saat yang sama, pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif, termasuk kelompok petani, pesantren yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.
Jokowi baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 113/2021 tentang bank tanah yang akan berperan dalam legalisasi dan redistribusi aset. Salah satu sumber bank tanah adalah tanah-tanah telantar dan HGU yang ditinggalkan.
Bank tanah merupakan amanat UU Cipta Kerja. Meski Mahkamah Konstitusi membatalkan omnibus law ini, Jokowi memaknainya beleid ini masih berlaku hingga dua tahun ke depan.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi mengamanatkan agar selama masa revisi dua tahun, pemerintah dilarang membuat kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Bank tanah merupakan kebijakan strategis karena mendistribusikan ulang lahan 4,7 juta hektare untuk petani dan kelompok-kelompok masyarakat.
Jokowi menyatakan Indonesia terbuka bagi para investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam. Izin-izin yang dicabut tersebut terbuka peluang didistribusikan lagi kepada mereka yang memiliki modal kredibel tadi.
Pencabutan izin usaha pertambangan juga seiring sahnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara, perizinan tambang tak lagi menjadi kewenangan pemerintah daerah tapi menjadi kekuasaan pemerintah pusat.
Seperti industri kayu yang merosot, usaha pertambangan memasuki senjakala. Jika bukan konglomerasi, persaingan usaha pertambangan kian ketat di tengah pengurangan-pengurangan konsumsi bahan baku tambang akibat tuntutan mitigasi krisis iklim.
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Redaksi
Topik :