Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 21 Januari 2022

SRN untuk Perdagangan Karbon

Pemerintah mewajibkan mitigasi pengurangan karbon tercatat dalam Sistem Registri Nasional. Apa itu SRN?

Kampung Citalahab di tengah hutan Gunung Halimun (Foto: FD)

MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengirim surat pada 19 Januari 2022 kepada gubernur seluruh Indonesia agar melakukan mitigasi dan adaptasi krisis iklim. Menteri Siti juga menganjurkan agar gubernur menyelenggarakan perdagangan karbon. Syaratnya, tercatat dalam Sistem Registri Nasional. Apa itu SRN?

SRN adalah basis data emisi karbon di wilayah Indonesia. Agar bisa masuk mitigasi krisis iklim dalam dokumen kontribusi nasional yang ditetapkan atau nationally determined contribution (NDC), pengurangan karbon itu mesti dicatatkan dalam sebuah aplikasi yang ditangani KLHK.

Konstruksi Kayu

Menurut juru bicara KLHK Nunu Anugrah, dalam rilis 22 Januari 2022, SRN merupakan sistem pengelolaan, penyediaan data, dan informasi berbasis web tentang aksi dan sumber daya untuk mitigasi, adaptasi, dan menyelenggarakan nilai ekonomi karbon di Indonesia.

Basis data karbon Indonesia itu telah dirintis sejak 2016 sebagai amanat UU Nomor 16/2016 dan kini Peraturan Presiden 98/2021 tentang nilai ekonomi karbon (NEK). Pada dasarnya NEK adalah skema yang memungkinkan emisi diperdagangkan, melalui pertukaran emisi atau penyerapannya melalui pemulihan ekosistem.

Hingga 2022, aplikasi srn.menlhk.go.id telah merekam 4.819 kegiatan oleh 1.890 peserta. Namun hanya 329 kegiatan yang terverifikasi pengurangan emisinya. Data yang ditampilkan web ini belum data real per hari ini karena emisi yang tercatat bisa diturunkan baru sampai 2018.

Hanya dua tahun penurunan emisi yang tercatat di web ini. Tahun 2017 web ini mencatat ada penurunan emisi karbon sebanyak 9,94 miliar ton setara CO2. Tahun berikutnya naik menjadi 10,37 miliar ton. 

Jika benar, penurunan emisi dalam dua tahun tersebut sangat signifikan. Sebab, perhitungan kasar karbon yang terserap per tahun di Indonesia diperkirakan 20 miliar ton. Sementara dalam NDC, produksi emisi gas rumah kaca pada 2030 diperkirakan sebanyak 2,87 miliar ton setara CO2. Indonesia hendak menguranginya 29% dengan usaha sendiri dan 41% dengan bantuan asing.

Web SRN menunjukkan penurunan karbon yang terverifikasi pada 2017 hanya 335,5 juta ton setara CO2. Ini pun jumlah yang lumayan karena penurunan emisi 29% saja sebanyak 832 juta ton. Artinya, meski belum ada kewajiban menurunkan emisi seperti diatur dalam Perpres NEK, emisi sudah bisa diturunkan hampir sepertiga.

Seperti disebutkan Nunu dalam rilis 21 Januari 2021, Perpres 98/2021 tentang nilai ekonomi karbon menjadi dasar dan arah mencapai target penurunan emisi dalam NDC Indonesia. Menteri Siti Nurbaya sedang menyiapkan aturan lebih teknis sebagai turunan Perpres NEK melalui peraturan menteri.

Ada dua jenis peraturan Menteri LHK yang mengatur perdagangan karbon yang wajib dicatatkan dalam SRN: tata laksana nilai ekonomi karbon (NEK) dan tata laksana penyelenggaraan kontribusi nasional yang ditetapkan secara nasional (NDC).

Jika aturan teknis itu telah terbit, siapa saja yang ingin terlibat mitigasi krisis iklim berupa mengurangi emisi—lewat pertukaran, penyerapan, penghindaran—harus mencatatkan kegiatannya di SRN. Artinya, mereka yang berminat dalam bisnis perdagangan karbon mesti punya akun di web ini.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Redaksi

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain