SETELAH Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nilai Ekonomi Karbon (Perpres NEK) Nomor 98/2021 sebelum bertolak menghadiri Konferensi Iklim COP26 Glasgow pada Oktober 2021, para pelaku perdagangan emisi masih harus menunggu regulasi teknis melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Berbeda dengan pajak karbon yang akan mulai berlaku 1 April 2022.
Ada dua Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang perdagangan karbon yang sedang disiapkan: tentang tata laksana nilai ekonomi karbon (NEK) dan tata laksana penyelenggaraan kontribusi yang ditetapkan secara nasional (NDC).
Perpres NEK merupakan basis perdagangan karbon yang sudah lama ditunggu sebagai satu cara mitigasi krisis iklim. Skema ini memungkinkan penurunan emisi gas rumah kaca menjadi punya nilai ekonomi. Krisis iklim membuat semua negara berjanji menurunkan emisi yang disebut nationally determined contribution (NDC). Ukurannya tahun 2030.
Target penurunan emisi Indonesia 29% dengan usaha sendiri dan 41% dengan bantuan asing dari prediksi emisi 2030 sebesar 2,87 miliar ton setara CO2. Untuk mencapainya pemerintah telah menyusun peta jalan mitigasi krisis iklim dan adaptasi krisis iklim.
Salah satu mitigasi krisis iklim adalah inventarisasi emisi gas rumah kaca (GRK). Pada 19 Januari 2022, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan meminta pemerintah daerah menyelenggarakan mitigasi dan adaptasi dan melaksanakan perdagangan karbon di wilayahnya.
Menteri meminta gubernur mendorong usaha karbon dan mendaftarkannya dalam sistem registri nasional (SRN) di srn.menlhk.go.id. Sebab SRN adalah etalase karbon Indonesia dalam penurunan emisi di NDC.
Perdagangan karbon yang diatur dalam Prepres NEK meliputi perdagangan emisi, pembayaran berbasis kinerja, dan pajak karbon. Produsen emisi harus membagi habis emisinya melalui skema ini. Di sektor energi, pajak karbon akan mulai berlaku pada 1 April 2022.
Perdagangan emisi dalam sektor energi, terutama pembangkit listrik, memakai mekanisme cap and trade. Pemerintah menetapkan batas emisi tiap pembangkit yang telah dihitung memenuhi NDC Indonesia. Pembangkit yang memproduksi emisi melebihi ambang tersebut mesti membeli hak mengemisi pembangkit yang lebih rendah.
Jika setelah off set (tukar) masih juga memiliki emisi, bisa melalui RBP. Jika RBP masih tersisa emisi, pembangkit wajib membayar pajak karbon. Jika dua skema pertama harga karbon terbentuk oleh kesepakatan dua entitas, pajak karbon mengikuti harga yang ditetapkan dalam regulasi pemerintah.
Menurut Kementerian Keuangan, pajak karbon akan terus dinaikkan seiring waktu. Soalnya, karena dipatok Rp 30.000 per ton, pajak akan mendorong pelaku memilih skema ini, alih-alih memperdagangkannya. Pelaku usaha akan memilih pajak ketimbang berdagang emisi jika harganya melebihi Rp 30.000 (US$ 2) per ton CO2 karena merugikan.
Perpres 98/2021 terbit, perdagangan karbon melalui pembayaran berbasis kinerja (result based payment) diujicoba dalam kerja sama perdagangan emisi dengan Norwegia sejak 2010. Indonesia menghentikan izin baru pembukaan hutan alam dan gambut untuk menekan pelepasan emisi. Norwegia setuju membayar US$ 1 miliar dengan nilai karbon rata-rata US$ 5 per ton.
Kerja sama itu putus pada September 2021. Norwegia, dengan berbagai dalih, tak jadi membayar pencegahan pelepasan emisi Indonesia sebesar 11,2 juta ton pada 2016-2017 meskipun sudah diverifikasi pihak independen. Ini pelajaran berharga jika kelak pemerintah hendak membuat kerja sama serupa dengan negara lain.
Sebagai konsep baru, masih banyak regulasi dan kesiapan pelaku perdagangan karbon dalam skema ini. Pemerintah masih punya waktu tiga tahun menyiapkan infrastrukturnya agar perdagangan emisi benar-benar menjadi instrumen mencapai NDC Indonesia.
BERSAMA MELESTARIKAN BUMI
Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.
Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.
Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.
Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Topik :