Untuk bumi yang lestari

Kabar Baru| 21 Februari 2022

Jangan Keliru, Amdal Beda dengan Andal

Selain dokumen Amdal, pemilik proyek atau usaha wajib punya dokumen Andal. Apa itu?

Ilustrasi Amdal dan Andal (Foto: Pexel/Pixabay)

SEJUMLAH ahli lintas universitas meminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mencabut izin lingkungan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) setelah membedah dokumen analisis dampak lingkungan (Andal) bendungan Bener di Desa Wadas, Purworejo. Apa beda Amdal dan Andal? 

Untuk mengetahui beda Amdal dan Andal kita bisa menengok Peraturan Pemerintah Nomor 22/2021. Ini aturan turunan UU Cipta Kerja tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Amdal menjadi dokumen wajib bagi siapa saja yang mau menjalankan sebuah usaha atau kegiatan.

Lalu apa itu Andal? Menurut pasal 1 nomor 16 PP 22/2021, Andal adalah analisis dampak lingkungan hidup berupa telaahan cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha atau kegiatan. Dampak penting didefinisikan sebagai perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar dari sebuah usaha atau kegiatan.

Jadi penambangan batu andesit di Desa Wadas untuk fondasi bangunan Bener harus memiliki dokumen Andal karena akan mengubah wajah desa itu. Apalagi Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan tanah di desa ini sangat labil. Tanpa penambangan sekali pun pada 1988 terjadi longsor besar yang menewaskan lima penduduk.

Juga ada banyak sumber air yang bisa punah akibat penambangan batu. Menurut PP 22/2021, semua jenis usaha atau kegiatan yang mengubah bentang alam atau mengeksploitasi sumber daya alam wajib memiliki dokumen Amdal.

Dokumen Andal menjadi bagian penting dari dokumen Amdal. Tapi ia hanya satu dari tiga dokumen penopang Amdal. Dua lagi adalah formulir kerangka acuan analisis lingkungan hidup dan rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) serta rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL).

Kerangka acuan (KA-Andal) adalah dokumen yang menyangkut ruang lingkup kedalaman kajian Amdal yang meliputi dampak penting yang akan dikaji dan batas studi Amdal. Karena itu kerangka acuan meliputi metode dalam mengkaji dampak lingkungan sebuah usaha atau kegiatan.

Ruang lingkup Amdal ditentukan oleh pembuat yang disetujui oleh Tim Uji Kelayakan (d/h Komisi Penilai Amdal). Kerangka acuan Andal antara lain izin tata ruang, izin prinsip lokasi, atau peta lokasi kegiatan.

Sedangkan dokumen RKL memuat cara-cara mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak negatif sebuah bisnis dan memaksimalkan dampak positif suatu proyek berdasarkan dokumen Andal. RPL lebih pada cara memantau dampak proyek tersebut sebagai basis evaluasi kesesuaian Andal dan kepatuhan penyelenggara bisnis.

Bagi pemilik usaha atau proyek, Amdal merupakan satu langkah sebelum mendapatkan perizinan berusaha. Sebab, setelah memiliki dokumen Amdal, pemilik usaha harus mendapatkan persetujuan lingkungan. Pasal 3 PP 22/2021 memberikan pilihan: selain Amdal, untuk mendapatkan persetujuan lingkungan pelaku usaha bisa melalui penyusunan usaha pengelolaan lingkungan (UKL) dan usaha pemantauan lingkungan (UPL).

Semua dokumen kajian lingkungan tersebut harus melalui konsultasi publik alias sosialisasi kepada masyarakat terdampak. Sebelum UU Cipta Kerja, konsultasi juga wajib melibatkan organisasi dan ahli lingkungan. Dalam PP 22/2021, ahli lingkungan menjadi opsi.

Menurut para ahli lintas kampus, konsultasi publik penyusunan dokumen Andal bendungan Bener tidak dilakukan dengan dua arah. Dokumen Andal mengabaikan penolakan warga Desa Wadas atas rencana penambangan batu andesit. Dengan alasan itu, para ahli meminta Gubernur Ganjar Pranowo mencabut Amdal bendungan Bener.

BERSAMA MELESTARIKAN BUMI

Ketika informasi makin marak, peristiwa-peristiwa tak lagi berjarak, jurnalisme kian penting untuk memberikan perspektif dan mendudukkan soal-soal. Forest Digest memproduksi berita dan analisis untuk memberikan perspektif di balik berita-berita tentang hutan dan lingkungan secara umum.

Redaksi bekerja secara voluntari karena sebagian besar adalah mahasiswa dan alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University yang bekerja di banyak profesi. Dengan visi "untuk bumi yang lestari" kami ingin mendorong pengelolaan hutan dan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukung kami mewujudkan visi dan misi itu dengan berdonasi atau berlangganan melalui deposit Rp 50.000.




Redaksi

Topik :

Bagikan

Komentar



Artikel Lain